Koruptor Auto Miskin, Negara Auto Cuan! Ini Dampak Dahsyat Jika RUU Perampasan Aset Disahkan


JAKARTA, Wartanusantara.id
– Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memanas di awal tahun 2026. Melansir pemberitaan RMOL.id (20/1/2026), regulasi ini digadang-gadang akan menjadi "senjata pamungkas" untuk memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

Namun, di balik aspek hukumnya yang garang, ada dampak ekonomi yang luar biasa bagi kesehatan finansial negara. Jika RUU ini ketok palu, APBN kita diprediksi bakal mendapat suntikan dana segar yang signifikan. Kok bisa?

1. Mekanisme "Sita Dulu, Buktikan Kemudian"

Kunci dari RUU ini adalah konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Artinya, negara bisa menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus menunggu pelaku dipenjara atau divonis bersalah di pengadilan (yang biasanya memakan waktu tahunan).

Jika ada pejabat yang hartanya tidak wajar (Unexplained Wealth) dan tidak bisa membuktikan asal-usulnya, negara berhak merampasnya. Aset-aset mewah seperti rumah, mobil sport, saham, hingga kripto bisa langsung dilelang dan masuk ke kas negara.

2. Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Selama ini, biaya mengejar koruptor seringkali lebih mahal daripada uang yang diselamatkan. Dengan RUU ini, proses pemulihan aset (Asset Recovery) menjadi jauh lebih efisien.

Hasil lelang aset sitaan ini akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana segar ini sangat krusial untuk menambal defisit APBN, atau dialihkan untuk membiayai program-program pro-rakyat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Renovasi Sekolah.

3. Efek Jera yang Menguntungkan

Koruptor biasanya tidak takut dipenjara, tapi takut dimiskinkan. RUU ini memastikan bahwa korupsi adalah bisnis yang "rugi bandar". Ketika motivasi memperkaya diri dipotong, potensi kebocoran anggaran negara di masa depan bisa ditekan seminimal mungkin. Uang proyek yang tadinya disunat, kini bisa terserap 100% untuk pembangunan.

Kesimpulan

Pengesahan RUU Perampasan Aset bukan hanya soal hukum, tapi soal menyelamatkan uang rakyat. Di tengah tantangan ekonomi global 2026, RUU ini adalah solusi cerdas agar negara punya "nafas" lebih panjang dalam membiayai pembangunan tanpa harus terus-terusan berhutang.

Sumber: Diolah dari RMOL.id: "RUU Perampasan Aset Perkuat Penegakan Hukum"

0/Post a Comment/Comments