Ditulis Oleh Ummul Mashfufah
Tantangan Nyata di Lapangan
Meskipun potensinya besar, jalan menuju pusat ekonomi syariah dunia tidaklah mulus. Ada beberapa "pekerjaan rumah" yang harus diselesaikan:
- Literasi yang Masih Rendah: Pemahaman masyarakat mengenai produk dan jasa keuangan syariah masih terbatas dibandingkan dengan keuangan konvensional.
- Stigma Eksklusivitas: Masih ada anggapan keliru bahwa ekonomi syariah hanya diperuntukkan bagi kalangan tertentu (Muslim saja), padahal prinsipnya universal (rahmatan lil alamin).
- Kompetisi Global: Negara-negara lain, bahkan yang bukan negara mayoritas Muslim, kini bergerak sangat agresif mengembangkan sektor industri halal dan keuangan syariah.
Visi Global Industri Halal: Dari Konsumen Menjadi Produsen
Sudah saatnya Indonesia mengubah posisinya. Kita tidak boleh hanya menjadi pasar atau konsumen produk halal terbesar, tetapi harus menjadi produsen halal utama dunia.
Arah kebijakan saat ini sudah mulai progresif, terlihat dari penguatan sertifikasi halal, dukungan masif terhadap UMKM, dan pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH). Kuncinya ada pada tiga hal: regulasi yang konsisten, insentif yang menarik, dan ekosistem yang terintegrasi. Jika ini berjalan, ditambah dengan penguatan riset dan diplomasi ekonomi internasional, Indonesia bisa memimpin pasar global.
Sinergi Strategis dan Dukungan Regulasi
Dalam satu dekade terakhir, pertumbuhan aset keuangan syariah sangat signifikan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa aset perbankan syariah Indonesia telah menembus angka Rp1.000 triliun pada tahun 2025. Sektor lain seperti zakat, wakaf produktif, dan industri halal pun menunjukkan tren positif.
Pemerintah pun telah menempatkan ekonomi syariah sebagai agenda prioritas. Hal ini tercermin dalam program nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Panjang Nasional.
Bank Indonesia (BI) bersama regulator terkait juga telah mengambil langkah konkret untuk memperkuat infrastruktur ekonomi syariah, baik di level domestik maupun internasional:
- Konsolidasi Perbankan (Bank Syariah Indonesia): Penggabungan bank-bank syariah milik negara (Himbara) menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah langkah strategis untuk menciptakan entitas perbankan yang memiliki modal kuat dan daya saing global.
- Peran Aktif di Islamic Financial Services Board (IFSB): Indonesia aktif dalam IFSB untuk memastikan standar regulasi keuangan syariah nasional setara dengan standar global (prudensial), menjaga stabilitas, dan kesehatan sistem keuangan.
- Dukungan pada International Islamic Liquidity Management (IILM): Partisipasi dalam IILM bertujuan untuk mengelola likuiditas lintas batas secara efisien, termasuk penerbitan instrumen sukuk global.
Kesimpulan: Kunci Ada pada Kolaborasi
Di tingkat nasional, keseriusan pemerintah terlihat lewat pembentukan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan penyelenggaraan rutin Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF).
Namun, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Masterplan dan roadmap yang canggih hanya akan menjadi dokumen jika tidak didukung oleh eksekusi lapangan. Diperlukan model kolaborasi Pentahelix: sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha/asosiasi, komunitas (termasuk pesantren), dan media.
Jika sinergi ini terus diperkuat dan komitmen dijaga, cita-cita Indonesia menjadi pusat gravitasi ekonomi syariah dunia bukan lagi sekadar mimpi, melainkan target yang sangat rasional untuk dicapai.
Referensi
- State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report. (Laporan tahunan yang menjadi rujukan utama peringkat ekonomi syariah global).
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Statistik Perbankan Syariah 2025. Jakarta: OJK.
- Bank Indonesia. Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah (LEKSI). Jakarta: Bank Indonesia.
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia.
- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Strategi Nasional Pengembangan Industri Halal.

