a) Judul Artikel : Implementasi Pembiayaan Salam dan Qardhul Hasan pada Usaha Pertanian Indonesia
b) Penulis:
Aftina Nurul Khusna, Puji Lestari
c) Jurnal:
Journal of Indonesian Sharia Economics
Pada bagian
pendahuluan, peneliti membahas permasalahan utama dalam sektor pertanian
Indonesia yaitu merosotnya kesejahteraan petani akibat terbatasanya akses
terhadap pembiayaan. Permasalahan yang peneliti identifikasi adalah pembiayaan
berbasis syariah, khususnya akad salam dan qardhul hasan dapat menjadi solusi
alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Peneliti mengemukakan
bahwa isu utama terletak kesenjangan (gap) antara kebutuhan pembiayaan syariah
tanpa bunga dengan realitas di lapangan. Tujuan penelitian ini untuk
mendeskripsikan implementasi akad salam dan qardhul hasan dalam pembiayaan
sektor pertanian serta serta bagaimana tantangan dari implementasi pembiayaan
tersebut bagi lembaga keuangan syariah.
Pada bagian
teori, peneliti menggunakan teori fiqih muamalah terutama yang berkaitan dengan
akad salam dan qardhul hasan. Akad salam adalah transaksi jual beli dengan
pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari, sedangkan qardhul
hasan adalah pinjaman tanpa bunga untuk tujuan sosial.
Metode yang
digunakan penelitian ini berupa metode kualitatif deskriptif. Peneliti
menggunakan data sekunder dari berbagai sumber seperti Badan Pusat Statistik
(BPS), buku, laporan, artikel, jurnal, dan literatur terkait pembiayaan
syariah di sektor pertanian. Disini peneliti bertindak sebagai instrumen utama
dan melakukan interpretasi melalui analisis isi terhadap data.
Hasil penelitian
mengungkapkan bahwa implementasi pembiayaan salam dan qardhul hasan memberikan
dampak positif terhadap kesejahteraan petani. Peneliti memaparkan akad salam
membantu petani merencanakan dan mempersiapkan produksi secara lebih baik
dengan menjamin ketersediaan modal sebelum musim tanam. Selanjutnya ia mengemukakan,
bahwa akad qardhul hasan dapat membuka akses pembiayaan tanpa beban bunga, yang
pada akhirnya meringankan tekanan finansial yang dihadapi petani.
Terakhir, peneliti menutup kesimpulan penelitian ini bahwa implementasi pembiayaan berbasis akad salam dan qardhul hasan sangat relevan dengan tuntan syariah karena terhindar dari MAGHRIB (Maisir, Gharar, Haram, Riba) dan merupakan solusi alternatif yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong pertumbuhan sektor pertanian syariah. Selanjutnya ia menyarankan agar lembaga keuangan syariah memperluas jangkauan layanan dan memberi petani lebih banyak pengetahuan tentang akad-akad syariah.
Analisis Kritis
Analisis
kelebihan dan kekurangan artikel ini dibandingkan dengan artikel lain untuk
memperkuat penilaian artikel ini.
Judul Artikel
pembanding: Analisis Akad-Akad pada Bank Pertanian di Sudan dan Potensi
Aplikasinya pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia
Penulis: Zaid,
Ibdalsyah, Qurroh Ayuniyyah
Jurnal: Jurnal
Ekonomi Islam
Kelebihan:
1. Pemilihan
teori tepat dan spesifik: Artikel ini menarik menjelaskan teori dua akad
muamalah secara rinci termasuk rukun, syarat, dan dasar syar'i. Fokus dua akad
menjadikan pendekatan teorinya lebih tepat, dan memperdalam kajian fiqihnya.
Artikel pembanding lebih luas dan membahas banyak akad (8 akad sekaligus).
Namun, bahasannya tidak sedetail dan sekomprehensif seperti artikel utama yang
menjelaskan secara fiqih setiap akad.
2. Konsistensi
yang sangat kuat antara masalah dan hasil penelitian : Pada artikel ini setiap
bagian terkait dan konsisten antara masalah, metode dengan hasil penelitian,
sehingga menambah kualitas ilmiah. Artikel pembanding ada korelasi teori dan
hasil tetapi karena cakupanya yang luas, kurang berkonsentrasi pada satu
masalah utama yang menjawab masalah.
3. Disusun
dengan sangat terstruktur dan sistematis : Terakhir, artikel ini disusun dengan
alur ilmiah yang sangat rapi dan sistematis. Setiap bagian proporsional dan
saling mendukung sehingga pembaca mudah memahaminya. Sementara itu, artikel
pembanding meski lengkap secara teori tetapi sistematika alur pembahasannya
kurang mengalir.
Kekurangan:
1. Penggunaan
sitasi dan referensi masih terbatas : Peneliti tidak menampilkan banyak sitasi
atau referensi yang mendalam, sehingga argumen yang dibangun tampak kurang
kuat. Artikel pembanding lebih unggul dalam hal ini, karena menampilkan banyak
sitasi dan mencantumkan referensi internasional.
2. Minim data empiris : Artikel ini sepenuhnya berbasis literatur, tidak ada data primer sehingga pembuktian masih terbatas. Artikel pembanding lebih baik dalam hal ini karena melibatkan wawancara langsung, dan menunjukkan cakupan sumber yang lebih luas.
3. Analisis kurang mendalam : Analisis dalam artikel ini belum mendalam karena lebih fokus pada deskriptif dan teori. Peneliti belum banyak membahas tantangan nyata atau studi kasus lapangan yang sebenarnya. Artikel pembanding lebih analitis karena membandingkan praktik akad di Sudan dengan kemungkinan implementasinya di Indonesia.
Kesimpulan
Secara
keseluruhan, artikel ini berhasil mengulas bagaimana penerapan implementasi
pembiayaan berbasis akad salam dan qardhul hasan dapat meningkatkan
kesejahteraan petani di Indonesia. Meskipun artikel ini unggul dalam pemilihan
teori yang tepat dan penjelasan sistematis, namun masih kekurangan data empiris
dan analisis mendalam tentang masalah di lapangan. Oleh karena itu, penelitian
lanjutan yang lebih aplikatif dan berbasis studi kasus nyata diperlukan.
Athiyah Robbani Alfatin
Mahasiswa IAI SEBI
Daftar Pustaka
- Khusna, A. N., & Lestari, P. (2022). Implementasi pembiayaan salam dan qardhul hasan pada usaha pertanian Indonesia. JIOSE: Journal of Indonesian Sharia Economics, 1(2), 215–226.
- Muqorobin, A., Etica, U., Sukur Indra, F., & Huda, M. (2025). Bertani dengan berkah: Solusi pembiayaan syariah untuk pertanian. Najaha.
