Review: Implementasi Pembiayaan Salam dan Qardhul Hasan pada Usaha Pertanian Indonesia


a) Judul Artikel : Implementasi Pembiayaan Salam dan Qardhul Hasan pada Usaha Pertanian Indonesia

b) Penulis: Aftina Nurul Khusna, Puji Lestari

c) Jurnal: Journal of Indonesian Sharia Economics

Pada bagian pendahuluan, peneliti membahas permasalahan utama dalam sektor pertanian Indonesia yaitu merosotnya kesejahteraan petani akibat terbatasanya akses terhadap pembiayaan. Permasalahan yang peneliti identifikasi adalah pembiayaan berbasis syariah, khususnya akad salam dan qardhul hasan dapat menjadi solusi alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan petani.  Peneliti mengemukakan bahwa isu utama terletak kesenjangan (gap) antara kebutuhan pembiayaan syariah tanpa bunga dengan realitas di lapangan. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan implementasi akad salam dan qardhul hasan dalam pembiayaan sektor pertanian serta serta bagaimana tantangan dari implementasi pembiayaan tersebut bagi lembaga keuangan syariah.

Pada bagian teori, peneliti menggunakan teori fiqih muamalah terutama yang berkaitan dengan akad salam dan qardhul hasan. Akad salam adalah transaksi jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari, sedangkan qardhul hasan adalah pinjaman tanpa bunga untuk tujuan sosial.

Metode yang digunakan penelitian ini berupa metode kualitatif deskriptif. Peneliti menggunakan data sekunder dari berbagai sumber seperti Badan Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, artikel, jurnal, dan literatur terkait  pembiayaan syariah di sektor pertanian. Disini peneliti bertindak sebagai instrumen utama dan melakukan interpretasi melalui analisis isi terhadap data.

Hasil penelitian mengungkapkan bahwa implementasi pembiayaan salam dan qardhul hasan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan petani. Peneliti memaparkan akad salam membantu petani merencanakan dan mempersiapkan produksi secara lebih baik dengan menjamin ketersediaan modal sebelum musim tanam. Selanjutnya ia mengemukakan, bahwa akad qardhul hasan dapat membuka akses pembiayaan tanpa beban bunga, yang pada akhirnya meringankan tekanan finansial yang dihadapi petani.

Terakhir, peneliti menutup kesimpulan penelitian ini bahwa implementasi pembiayaan berbasis akad salam dan qardhul hasan sangat relevan dengan tuntan syariah karena terhindar dari MAGHRIB (Maisir, Gharar, Haram, Riba)  dan merupakan solusi alternatif yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong pertumbuhan sektor pertanian syariah. Selanjutnya ia menyarankan agar lembaga keuangan syariah memperluas jangkauan layanan dan memberi petani lebih banyak pengetahuan tentang akad-akad syariah.

Analisis Kritis

Analisis kelebihan dan kekurangan artikel ini dibandingkan dengan artikel lain untuk memperkuat penilaian artikel ini.

Judul Artikel pembanding: Analisis Akad-Akad pada Bank Pertanian di Sudan dan Potensi Aplikasinya pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia

Penulis: Zaid, Ibdalsyah, Qurroh Ayuniyyah

Jurnal: Jurnal Ekonomi Islam

Kelebihan:

1. Pemilihan teori tepat dan spesifik: Artikel ini menarik menjelaskan teori dua akad muamalah secara rinci termasuk rukun, syarat, dan dasar syar'i. Fokus dua akad menjadikan pendekatan teorinya lebih tepat, dan memperdalam kajian fiqihnya. Artikel pembanding lebih luas dan membahas banyak akad (8 akad sekaligus). Namun, bahasannya tidak sedetail dan sekomprehensif seperti artikel utama yang menjelaskan secara fiqih setiap akad.

2. Konsistensi yang sangat kuat antara masalah dan hasil penelitian : Pada artikel ini setiap bagian terkait dan konsisten antara masalah, metode dengan hasil penelitian, sehingga menambah kualitas ilmiah. Artikel pembanding ada korelasi teori dan hasil tetapi karena cakupanya yang luas, kurang berkonsentrasi pada satu masalah utama yang menjawab masalah.

3. Disusun dengan sangat terstruktur dan sistematis : Terakhir, artikel ini disusun dengan alur ilmiah yang sangat rapi dan sistematis. Setiap bagian proporsional dan saling mendukung sehingga pembaca mudah memahaminya. Sementara itu, artikel pembanding meski lengkap secara teori tetapi sistematika alur pembahasannya kurang mengalir.

Kekurangan:

1. Penggunaan sitasi dan referensi masih terbatas : Peneliti tidak menampilkan banyak sitasi atau referensi yang mendalam, sehingga argumen yang dibangun tampak kurang kuat. Artikel pembanding lebih unggul dalam hal ini, karena menampilkan banyak sitasi dan mencantumkan referensi internasional.

2. Minim data empiris : Artikel ini sepenuhnya berbasis literatur, tidak ada data primer sehingga pembuktian masih terbatas. Artikel pembanding lebih baik dalam hal ini karena melibatkan wawancara langsung, dan menunjukkan cakupan sumber yang lebih luas.

3. Analisis kurang mendalam : Analisis dalam artikel ini belum mendalam karena lebih fokus pada deskriptif dan teori. Peneliti belum banyak membahas tantangan nyata atau studi kasus lapangan yang sebenarnya. Artikel pembanding lebih analitis karena membandingkan praktik akad di Sudan dengan kemungkinan implementasinya di Indonesia.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, artikel ini berhasil mengulas bagaimana penerapan implementasi pembiayaan berbasis akad salam dan qardhul hasan dapat meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia. Meskipun artikel ini unggul dalam pemilihan teori yang tepat dan penjelasan sistematis, namun masih kekurangan data empiris dan analisis mendalam tentang masalah di lapangan. Oleh karena itu, penelitian lanjutan yang lebih aplikatif dan berbasis studi kasus nyata diperlukan.

Athiyah Robbani Alfatin

Mahasiswa IAI SEBI

 Daftar Pustaka

  • Khusna, A. N., & Lestari, P. (2022). Implementasi pembiayaan salam dan qardhul hasan pada usaha pertanian Indonesia. JIOSE: Journal of Indonesian Sharia Economics, 1(2), 215–226.
  • Muqorobin, A., Etica, U., Sukur Indra, F., & Huda, M. (2025). Bertani dengan berkah: Solusi pembiayaan syariah untuk pertanian. Najaha.

0/Post a Comment/Comments