Fenomena Paylater dan Pinjaman Online dalam Perspektif Ekonomi Islam


Oleh Muhammad Hasyim As Ari
Mahasiswa IAI SEBI

Wartanusantara.id - Dalam beberapa tahun terakhir, layanan paylater (beli sekarang bayar nanti) dan pinjaman online (pinjol) telah menjelma menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup digital masyarakat Indonesia. Cukup dengan beberapa klik di layar ponsel, seseorang bisa mendapatkan barang atau dana tunai tanpa harus menunggu gajian atau melalui proses perbankan yang berbelit. Kemudahan inilah yang membuat layanan ini tumbuh sangat pesat, namun di balik kepraktisannya, muncul pertanyaan serius: bagaimana sebenarnya Islam memandang fenomena ini?

Paylater dan Pinjol: Fenomena yang Terus Membesar


Pertumbuhan paylater di Indonesia tergolong fantastis. Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang masyarakat pada layanan peer-to-peer lending (pinjol) mencapai Rp100,69 triliun per Februari 2026, naik 25,75% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, PT Pefindo Biro Kredit (IdScore) mencatat nilai transaksi paylater tumbuh 86,7% secara tahunan hingga menembus Rp56,3 triliun pada periode yang sama.

Dari sisi jumlah pengguna, tercatat lebih dari 17 juta orang telah menggunakan layanan paylater, dengan mayoritas berasal dari generasi milenial dan Gen Z yang mendominasi hampir 90% dari total pengguna. Ironisnya, para ekonom menilai lonjakan ini bukan pertanda baik, sebab sebagian besar pinjaman digunakan untuk kebutuhan konsumtif, bukan untuk kegiatan produktif seperti modal usaha.
Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran pola pemenuhan kebutuhan masyarakat, dari mengandalkan tabungan pribadi menjadi bergantung pada fasilitas utang berbasis digital. Kemudahan akses—tanpa dokumen rumit, tanpa BI checking yang ketat, dan pencairan dalam hitungan menit—menjadi daya tarik utama, terutama bagi kalangan unbanked yang sebelumnya sulit menjangkau layanan keuangan formal.

Akad di Balik Paylater dan Pinjol


Untuk memahami hukum paylater dan pinjol dalam Islam, kita perlu melihat akad (kontrak) yang mendasarinya. Secara umum, terdapat dua pola transaksi:

  1. Skema jual-beli bertangguh (bay' al-taqsith) — pada beberapa layanan paylater, transaksi berbentuk pembelian barang secara kredit dengan harga yang telah disepakati di muka, tanpa tambahan bunga berjalan. Skema semacam ini, jika memenuhi syarat jual beli yang sah, secara prinsip dapat dibenarkan dalam fikih muamalah.
  2. Skema pinjaman berbunga (qardh dengan tambahan) — pada mayoritas layanan pinjol dan sebagian besar paylater, pengguna sesungguhnya menerima pinjaman dana atau fasilitas kredit yang harus dikembalikan dengan tambahan berupa bunga atau biaya keterlambatan yang dihitung dari nilai pokok pinjaman. Sebagai gambaran, sejumlah layanan paylater mengenakan bunga flat 2,5%–4,8% per bulan, di luar denda keterlambatan yang bisa berlipat ganda.

Skema kedua inilah yang menjadi titik kritis dalam kajian ekonomi Islam, karena tambahan atas pokok pinjaman yang disyaratkan di awal akad termasuk dalam kategori riba nasi'ah—riba yang timbul akibat penundaan waktu pembayaran utang.

Mengapa Riba Dilarang dalam Islam


Larangan riba merupakan salah satu ketentuan yang paling tegas dalam ajaran Islam, disebutkan berulang kali dalam Al-Qur'an, di antaranya dalam Surah Al-Baqarah dan Ali Imran, yang secara jelas menegaskan haramnya praktik riba dan memerintahkan umat untuk meninggalkannya.
Larangan ini bukan tanpa alasan filosofis dan sosial. Beberapa hikmah di balik pengharaman riba antara lain:
  • Melindungi keadilan dalam transaksi. Riba memindahkan risiko sepenuhnya kepada peminjam, sementara pemberi pinjaman mendapat keuntungan pasti tanpa menanggung risiko usaha. Ini bertentangan dengan prinsip Islam bahwa keuntungan harus berjalan seiring dengan risiko (al-ghunmu bil ghurmi).
  • Mencegah eksploitasi pihak yang lemah. Orang yang berutang biasanya berada dalam posisi membutuhkan, sehingga tambahan bunga justru memperberat beban mereka, bukan meringankan.
  • Menjaga stabilitas ekonomi riil. Ekonomi berbasis bunga cenderung mendorong akumulasi utang tanpa diimbangi produktivitas nyata, yang pada akhirnya dapat memicu krisis keuangan.
  • Mendorong etika berbagi risiko. Islam menganjurkan skema bagi hasil (seperti mudharabah dan musyarakah) sebagai alternatif yang lebih adil dibanding sistem bunga tetap.
  • Data yang menunjukkan tingkat kredit macet paylater di atas 5% dan kenaikan utang konsumtif yang terus melonjak menjadi ilustrasi nyata dari salah satu bahaya riba yang diperingatkan dalam Islam: jebakan utang yang menumpuk tanpa diimbangi kemampuan produktif untuk melunasinya.

Poin Kritis Lain: Gharar dan Perilaku Konsumtif


Selain riba, ada dua persoalan lain yang patut dicermati dari perspektif ekonomi Islam:
Pertama, potensi gharar (ketidakjelasan). Sejumlah platform pinjol dan paylater tidak transparan dalam menjelaskan skema bunga majemuk, denda keterlambatan, atau biaya administrasi tersembunyi kepada penggunanya. Ketidakjelasan semacam ini bertentangan dengan prinsip transparansi yang diwajibkan dalam setiap akad muamalah.

Kedua, mendorong budaya konsumtif dan israf (berlebih-lebihan). Islam mengajarkan prinsip hidup sederhana dan menjauhi pemborosan (QS. Al-A'raf: 31). Kemudahan paylater yang memungkinkan seseorang membeli barang secara impulsif—termasuk untuk kebutuhan gaya hidup seperti liburan atau belanja daring—berpotensi menjauhkan seseorang dari sikap qana'ah (merasa cukup) dan kehati-hatian finansial (dikenal dalam kajian kontemporer sebagai financial prudence).

Bagaimana Alternatif yang Sesuai Syariah?


Islam tidak melarang pembiayaan atau transaksi kredit secara mutlak. Yang dilarang adalah unsur riba, gharar, dan kezaliman di dalamnya. Beberapa alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip ekonomi syariah antara lain:
  • Pembiayaan syariah berbasis murabahah, di mana lembaga keuangan membeli barang lalu menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati di awal, tanpa bunga berjalan.
  • Qardhul hasan, yaitu pinjaman kebajikan tanpa tambahan apa pun, biasanya disalurkan melalui lembaga sosial atau baitul maal.
  • Fintech syariah berizin OJK, yang kini mulai berkembang dengan skema bagi hasil atau jual-beli yang transparan dan bebas riba.
  • Edukasi literasi keuangan syariah, agar masyarakat memahami perbedaan mendasar antara kebutuhan (hajah) dan keinginan (raghbah) sebelum memutuskan berutang.

Penutup

Paylater dan pinjaman online hadir sebagai produk inovasi keuangan digital yang menawarkan kemudahan luar biasa. Namun, kemudahan tersebut tidak boleh mengaburkan prinsip-prinsip dasar muamalah dalam Islam, terutama terkait larangan riba, gharar, dan israf. Data pertumbuhan utang konsumtif yang terus meningkat setiap tahun semestinya menjadi peringatan bersama—baik bagi individu maupun regulator—agar inovasi keuangan tidak berjalan tanpa kendali etika dan syariah. Bagi umat Islam, prinsip kehati-hatian dalam berutang bukan sekadar anjuran moral, melainkan bagian dari menjaga maqashid syariah: melindungi harta (hifz al-mal) dan menjaga keseimbangan hidup dari jebakan konsumerisme yang merugikan diri sendiri maupun generasi mendatang.

0/Post a Comment/Comments