Mahasiswa IAI SEBI
Wartanusantara.id - Kabut asap yang menyelimuti langit Kalimantan sepanjang 2026 bukan sekadar pemandangan musiman. Di baliknya, ada angka kerugian yang menembus ratusan triliun rupiah, tekanan fiskal yang membebani pemerintah, dan sistem tata kelola yang kembali diuji.
Ketika Api Tak Lagi Mengenal Batas Wilayah
Musim kemarau 2026 mengonfirmasi kekhawatiran lama: kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan bukan lagi persoalan lokal yang bisa diselesaikan dengan menunggu hujan turun. Data Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) milik Kementerian Kehutanan mencatat luas areal terbakar secara nasional periode Januari sampai Agustus 2026 mencapai lebih dari 202 ribu hektare, dengan Kalimantan Barat menjadi provinsi paling parah terdampak jauh melampaui provinsi lain di posisi kedua.
Yang membuat situasi tahun ini berbeda dari krisis-krisis sebelumnya adalah lonjakan jumlah kejadian. Data Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat kenaikan kasus karhutla sebesar 366 persen pada semester pertama 2026 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Di lapangan, kondisi ini terlihat nyata: kabut asap pekat menyelimuti Palangka Raya hingga kualitas udaranya masuk kategori tidak sehat, jarak pandang menurun drastis, dan warga terpaksa memakai masker setiap beraktivitas di luar rumah.
Lembaga riset Center for Economic and Law Studies (CELIOS) mencoba menerjemahkan bencana ini ke dalam angka yang lebih mudah dipahami publik. Dalam laporan bertajuk "Yang Sesak Napas dan Yang Membayar Kerugian Ekonomi Kebakaran Hutan", CELIOS memperkirakan total kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla sepanjang Januari sampai Agustus 2026 berkisar antara Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.
Skala kerugian ini setara hampir separuh tepatnya 49,1 persen dari proyeksi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan Tengah tahun 2026. Rinciannya, kerugian ekonomi murni dari hilangnya aset fisik dan terganggunya aktivitas ekonomi diperkirakan mencapai Rp29,54 triliun, atau 0,23 persen dari PDB nasional. Namun porsi terbesar justru datang dari sisi kesehatan, dengan estimasi biaya yang bisa menembus Rp93,56 triliun akibat dampak paparan asap terhadap jutaan warga.
Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengingatkan bahwa angka ini masih bersifat sementara. Proyeksi tersebut belum memperhitungkan kemungkinan meluasnya kebakaran hingga akhir tahun, sehingga kerugian riil berpotensi jauh lebih besar dari yang telah dihitung.
Beban yang Merambat ke Mana-mana
Yang membuat karhutla berbeda dari bencana lain adalah efek dominonya yang tidak berhenti di wilayah kejadian. Menurut analisis CELIOS, dampak fiskal karhutla merambat ke provinsi-provinsi lain lewat keterkaitan sektor turunan seperti industri olahan kayu, pulp and paper, dan furnitur. Penerimaan pajak daerah di wilayah terdampak pun ikut tergerus akibat lumpuhnya sebagian aktivitas ekonomi.
Dampaknya bahkan berpotensi merembet ke sektor keuangan, melalui penurunan produksi perusahaan dan menurunnya kemampuan mereka membayar utang. Pada level yang lebih luas, asap karhutla dinilai dapat memengaruhi minat investasi di kawasan ASEAN mengingat citra satelit BNPB mencatat sebaran asap dari Kalimantan sempat menyeberang ke Malaysia pada awal Agustus 2026, dengan indeks kualitas udara Pontianak sempat menyentuh angka 193 pada periode yang sama. Karhutla, dengan kata lain, telah bertransformasi dari isu lingkungan musiman menjadi persoalan lintas sektor: kesehatan publik, ekonomi, hingga hubungan diplomatik antarnegara.
Pemerintah di Bawah Tekanan Ganda
Di sisi pemerintahan, eskalasi karhutla tahun ini memaksa berbagai level pemerintah bergerak cepat. Sejumlah provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan menetapkan status siaga darurat maupun tanggap darurat bencana Kalimantan Tengah misalnya resmi menetapkan status tanggap darurat sejak akhir Agustus hingga 29 September 2026, sementara Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat memberlakukan status siaga darurat hingga Oktober dan November. Status ini membuka jalan bagi percepatan pencairan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung operasi pemadaman, logistik, dan personel di lapangan.
Namun di balik mobilisasi tersebut, muncul kritik tajam soal kesiapan fiskal negara. Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2026 tercatat hanya berkisar Rp3 hingga Rp4 triliun jauh lebih rendah dibandingkan alokasi pada periode krisis karhutla besar sebelumnya seperti 2015, 2019, maupun 2022-2024. Kesenjangan antara skala bencana dan kapasitas anggaran inilah yang oleh sejumlah pengamat dinilai sebagai akar mengapa penanganan di lapangan kerap terkesan reaktif, bukan preventif.
Isu ini pun telah naik ke level koordinasi politik dan keamanan nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan turun langsung meninjau kesiapsiagaan karhutla di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, menandakan bahwa persoalan ini tidak lagi dianggap sekadar tugas teknis kementerian lingkungan hidup semata. Di lapangan, TNI, Polri, BNPB, Manggala Agni, hingga aparatur sipil negara turut dikerahkan untuk memperkuat operasi pemadaman darat dan udara.
Desakan untuk Penanganan yang Lebih Struktural
Di tengah krisis ini, sejumlah kalangan mendesak agar karhutla tidak lagi diperlakukan sebagai bencana musiman yang selesai begitu hujan turun. Aktivis lingkungan menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap korporasi maupun individu yang membuka lahan dengan cara membakar, sekaligus mendorong penguatan mekanisme peradilan lingkungan agar efek jera benar-benar tercapai.
Sementara itu, sejumlah ekonom mendorong pemerintah pusat mempertimbangkan penetapan status bencana nasional, mengingat skala kerugian yang mendekati setengah PDRB salah satu provinsi terdampak bukanlah angka yang bisa dianggap remeh. Tanpa perubahan pendekatan dari respons darurat musiman menuju mitigasi struktural jangka panjang pola yang sama, dengan kerugian yang terus membesar, berisiko terulang setiap tahun.
Data dalam artikel ini bersumber dari Kementerian Kehutanan (SiPongi), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan laporan riset Center for Economic and Law Studies (CELIOS), per September 2026.
Catatan Redaksi: Angka kerugian ekonomi dan biaya kesehatan sebesar Rp39,29-Rp123,1 triliun yang dikutip dalam artikel ini merupakan hasil estimasi Center for Economic and Law Studies (CELIOS), sebuah lembaga riset independen, bukan angka resmi yang dirilis oleh pemerintah seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Keuangan, atau BNPB. Perhitungan tersebut disusun dengan mengombinasikan metode akademis dari jurnal Nature Communications dan data historis Bank Dunia pada krisis karhutla 2015 dan 2019, sehingga rentang nilainya masih tergolong lebar dan berpotensi direvisi seiring perkembangan situasi di lapangan hingga akhir tahun. Data luas kebakaran dan status kedaruratan dalam artikel ini diambil dari rilis resmi Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BNPB, yang secara konsisten dikonfirmasi oleh sejumlah media nasional. Pembaca yang membutuhkan angka final dan tervalidasi disarankan merujuk langsung pada laporan lengkap CELIOS maupun rilis resmi lembaga pemerintah terkait.
