Oleh Amarudin Akbar
Ingat terhadap pelanggaran
HAM memiliki arti penting dalam kehidupan demokrasi. Negara tidak hanya
dituntut untuk mengingat peristiwa yang telah terjadi, tetapi juga memastikan
adanya proses penyelesaian yang transparan dan berkeadilan.
Dalam momentum tersebut, BEM
seluruh Indonesia menyuarakan lima tuntutan. Pertama, menuntaskan dan
mengungkap seluruh kasus pelanggaran HAM secara transparan dan berkeadilan.
Kedua, menghentikan praktik impunitas terhadap pelanggaran HAM.
Ketiga, aparat atau pejabat
yang terbukti melakukan pelanggaran HAM harus mengambil tindakan sesuai
ketentuan hukum. Keempat, segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, kekerasan,
dan pembungkaman terhadap masyarakat, mahasiswa, jurnalis, serta aktivis yang
menyampaikan kritik harus dihentikan.
Kelima, reformasi institusi
penegak hukum dan aparat keamanan secara menyeluruh perlu dilakukan untuk
memperkuat akuntabilitas dan perlindungan hak warga negara.
Tuntutan tersebut menunjukkan
bahwa persoalan HAM tidak berhenti pada isu masa lalu. Ia juga membahas
bagaimana negara menjalankan kewenangannya pada hari ini dan bagaimana ruang
demokrasi dijaga untuk generasi berikutnya.
Keadilan bagi korban bukan
hanya tentang penghukuman terhadap pihak yang terbukti bersalah. Keadilan juga
mencakup menyembunyikan kebenaran, kepastian hukum, penghormatan terhadap
martabat korban, serta upaya untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang.
Oleh karena itu, suara
masyarakat sipil, mahasiswa, jurnalis, dan aktivis menjadi bagian dari dinamika
demokrasi. Kritik dapat menjadi mekanisme kontrol terhadap kekuasaan dan harus
ditempatkan dalam kerangka kebebasan berpendapat serta tanggung jawab hukum
September Hitam pada akhirnya
mengajak masyarakat untuk tidak melupakan. Sebab ketika suatu bangsa berhenti
mengingat korban, risiko pengulangan kesalahan yang sama akan selalu menjadi
persoalan yang perlu diwaspadai.
