A.M. Fatwa dan Soeharto: Memaafkan Sang Penguasa Tanpa Melupakan Sejarah


Wartanusantara.id - 
Ada ironi dalam perjalanan sejarah Indonesia. Seorang tokoh yang pernah dipenjara pada masa Orde Baru, ketika kemudian menjenguk pemimpin yang memerintah pada masa itu, justru menyatakan tidak menyimpan dendam.

Tokoh tersebut adalah Andi Mappetahang Fatwa, yang dikenal luas sebagai A.M. Fatwa.

Pada 10 Mei 2006, Fatwa menyatakan telah memaafkan Soeharto. Namun, ia memberikan penegasan penting: pemberian maaf tidak berarti kesalahan masa lalu boleh dihapus dari sejarah. Sikap itu kembali terlihat ketika ia menjenguk Soeharto yang sedang dirawat di rumah sakit pada Januari 2008. [1][2]

Kisah ini bukan sekadar cerita tentang seorang mantan tahanan politik yang memaafkan mantan penguasa. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih luas: bagaimana seseorang berdamai dengan masa lalu tanpa mengabaikan pertanggungjawaban hukum dan ingatan sejarah?

Dari Aktivis Menjadi Tahanan Politik

A.M. Fatwa lahir di Bone, Sulawesi Selatan, pada 12 Februari 1939. Perjalanan politiknya melewati masa Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi. Ia dikenal sebagai aktivis yang beberapa kali berhadapan dengan pemerintah karena sikap kritisnya. [3]

Pada masa Orde Baru, Fatwa terlibat dalam aktivitas politik yang berseberangan dengan pemerintah Soeharto. Ia merupakan bagian dari lingkungan tokoh-tokoh Petisi 50, kelompok yang pada 1980 menyampaikan kritik terhadap penggunaan Pancasila oleh Presiden Soeharto dalam kehidupan politik. Fatwa juga dikenal sebagai mantan sekretaris kelompok kerja Petisi 50. [3][4]

Perjalanan politiknya kemudian berhubungan dengan perkara Lembaran Putih Peristiwa Tanjung Priok 1984. Fatwa ditangkap pada September 1984 dan dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun. Dalam pemberitaan Detikcom, hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup. [3]

Angka 18 tahun itu merupakan vonis pengadilan, bukan berarti Fatwa menjalani seluruh masa hukuman tersebut. Detikcom melaporkan bahwa ia menjalani hukuman efektif sekitar sembilan tahun dalam perkara itu, sebelum memperoleh amnesti. Sementara itu, laporan biografi lain menyebut total masa penjaranya sepanjang perjalanan politik mencapai sekitar 12 tahun. Kedua angka tersebut merujuk pada hal yang berbeda sehingga tidak semestinya dipertukarkan. [3][5]

Pengalaman tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan hidup Fatwa. Ia pernah merasakan langsung konsekuensi berhadapan dengan kekuasaan, tetapi pengalaman itu tidak membuatnya terus memelihara permusuhan pribadi terhadap Soeharto.

Reformasi dan Perubahan Peran Politik

Pada 21 Mei 1998, Soeharto mengundurkan diri setelah gelombang demonstrasi dan krisis yang mengguncang Indonesia. Perubahan politik itu membuka babak baru dalam kehidupan bernegara.

Fatwa kemudian aktif dalam politik melalui Partai Amanat Nasional (PAN). Ia menjadi Wakil Ketua DPR RI periode 1999–2004 dan Wakil Ketua MPR RI periode 2004–2009. Setelah itu, ia juga terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah. [3][5]

Perjalanan tersebut memperlihatkan perubahan posisi yang menarik. Seorang tokoh yang pernah menjalani hukuman pada masa Orde Baru kemudian ikut bekerja di lembaga perwakilan dalam masa demokratisasi.

Namun, perubahan rezim tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan masa lalu. Perdebatan mengenai pertanggungjawaban penguasa, dugaan penyalahgunaan kekuasaan, dan penegakan hukum tetap menjadi bagian dari kehidupan politik setelah Reformasi.

Di tengah konteks inilah sikap Fatwa terhadap Soeharto perlu dipahami.

“Sebagai Pribadi Saya Maafkan”

Pada Minggu, 6 Januari 2008, A.M. Fatwa menjenguk Soeharto yang sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta. Menurut laporan ANTARA, ia berada di ruang perawatan selama sekitar 20 menit.

Setelah menjenguk mantan presiden tersebut, Fatwa menyampaikan pernyataan yang kemudian banyak dikutip:

“Sebagai pribadi saya maafkan. Tapi sebagai sistem itu soal lain. Saya tidak ada dendam.” [1]

Pernyataan itu memperlihatkan pembedaan yang jelas antara hubungan pribadi dan persoalan kekuasaan.

Fatwa menyatakan bahwa dirinya memaafkan Soeharto sebagai pribadi dan tidak menyimpan dendam. Ia juga mengakui bahwa Soeharto memiliki sumbangan bagi bangsa dan negara serta layak dihormati sebagai manusia dan mantan pemimpin.

Namun, dalam laporan yang sama, ANTARA mencatat bahwa Fatwa tetap meminta proses hukum terhadap Soeharto berjalan sebagaimana mestinya. Ia menghubungkan tuntutan itu dengan tekad Reformasi. [1]

Karena itu, kunjungan Fatwa tidak tepat dipahami sebagai pernyataan bahwa seluruh persoalan masa lalu telah selesai. Ia membedakan pemaafan pribadi dari pertanggungjawaban yang berkaitan dengan sistem kekuasaan.

Memaafkan Tidak Berarti Menghapus Kesalahan

Sikap Fatwa tersebut sebenarnya sudah diberitakan sebelum kunjungannya pada Januari 2008.

Pada 10 Mei 2006, Detikcom melaporkan bahwa Fatwa memaafkan Soeharto atas dasar kemanusiaan dan ajaran agama. Ia juga menyebut Nelson Mandela sebagai salah satu teladan dalam memberikan maaf setelah mengalami pemenjaraan. Namun, Fatwa menegaskan bahwa pemberian maaf itu tidak berarti kesalahan Soeharto boleh dihapus dari sejarah politik Indonesia. [2]

Dalam laporan Detikcom pada Mei 2005, Fatwa juga menjelaskan pandangannya mengenai proses hukum terhadap Soeharto. Menurutnya, apabila kondisi kesehatan memungkinkan, proses hukum harus berjalan karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, pemeriksaan tidak boleh dipaksakan apabila kondisi kesehatan tidak memungkinkan. [3]

Dengan demikian, pandangan Fatwa tidak sesederhana memilih antara memaafkan atau menuntut pertanggungjawaban.

Memaafkan merupakan sikap pribadi yang dapat berkaitan dengan keyakinan, nilai kemanusiaan, dan cara seseorang berdamai dengan pengalaman masa lalu. Sementara itu, proses hukum merupakan urusan yang memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri.

Pemberian maaf oleh seseorang tidak otomatis menghapus persoalan hukum yang menjadi kewenangan negara. Demikian pula, mengingat dan mengkaji kesalahan seorang pemimpin tidak berarti seseorang harus memelihara dendam pribadi terhadapnya.

Mengakui Jasa Tanpa Menutup Mata terhadap Kekeliruan

Pada Juni 2007, ANTARA memberitakan pandangan Fatwa bahwa Soeharto memiliki sejumlah kelebihan yang patut dihargai. Ia menyebut stabilitas sosial-politik serta pembangunan fisik dan ekonomi sebagai hal yang menurutnya menjadi bagian dari warisan pemerintahan Soeharto. Pada saat yang sama, Fatwa mengatakan bahwa dirinya tidak dapat melupakan sistem kekuasaan yang pernah ditegakkan oleh mantan presiden tersebut. [4]

Pernyataan itu menunjukkan cara Fatwa menyampaikan penilaiannya: jasa dan kekeliruan seorang pemimpin dapat dibicarakan bersamaan.

Namun, penilaian sejarah tetap membutuhkan pemeriksaan bukti. Pengakuan terhadap pembangunan tidak menghapus kebutuhan untuk mengkaji pembatasan kebebasan politik, pelanggaran hak, dan persoalan hukum yang muncul pada masa pemerintahan yang sama.

Sebaliknya, kritik terhadap kekuasaan juga tidak mengharuskan semua kebijakan atau perkembangan pada suatu periode diabaikan.

Menulis sejarah secara utuh bukan berarti memberikan bobot yang sama kepada setiap klaim, melainkan menilai masing-masing berdasarkan bukti, konteks, dan dampaknya.

Pelajaran dari A.M. Fatwa

Kisah A.M. Fatwa dan Soeharto memberikan ruang untuk merenungkan hubungan antara pemaafan, ingatan sejarah, dan keadilan.

Fatwa menyatakan tidak menyimpan dendam terhadap Soeharto. Namun, ia juga menegaskan bahwa pemberian maaf tidak berarti kesalahan masa lalu harus dihapus dari sejarah. Ia bahkan meminta agar proses hukum terhadap Soeharto tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [1][2]

Sikap tersebut menunjukkan bahwa berdamai dengan masa lalu tidak selalu berarti menutup pembicaraan tentangnya.

Bagi masyarakat yang hidup setelah Reformasi, pembedaan ini tetap relevan. Demokrasi membutuhkan ruang bagi kemanusiaan dan rekonsiliasi, tetapi juga membutuhkan keterbukaan terhadap bukti, ingatan kolektif, dan kesediaan menghadapi persoalan masa lalu.

Memaafkan tidak harus berarti melupakan. Menghormati seseorang tidak harus berarti menyetujui seluruh tindakannya. Dan mengkaji suatu masa secara kritis tidak berarti menolak untuk melihat kompleksitas sejarahnya.

A.M. Fatwa meninggal dunia pada 14 Desember 2017, pada usia 78 tahun. Ia meninggalkan perjalanan politik yang melewati Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. [5]

Kisahnya mengingatkan kita bahwa berdamai dengan masa lalu dan menegakkan pertanggungjawaban bukan selalu dua hal yang bertentangan.

Sebab, sejarah bukan hanya tentang siapa yang berkuasa dan siapa yang menjadi korban. Sejarah juga tentang bagaimana sebuah bangsa memilih untuk mengingat, menguji, dan belajar dari masa lalunya.


Sumber dan Referensi

  1. ANTARA News, “AM Fatwa Maafkan Soeharto”, 6 Januari 2008.
    https://www.antaranews.com/berita/89113/am-fatwa-maafkan-soeharto

  2. Detikcom, “Kesalahan Soeharto Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah”, 10 Mei 2006.
    https://news.detik.com/berita/d-592108/kesalahan-soeharto-tidak-boleh-dihapus-dari-sejarah

  3. Detikcom, “Jenguk Soeharto, AM Fatwa Ingatkan Jasa-jasanya”, 8 Mei 2005.
    https://news.detik.com/berita/d-357098/jenguk-soeharto-am-fatwa-ingatkan-jasa-jasanya

  4. ANTARA News, “AM Fatwa: Soeharto Patut Dihargai”, 8 Juni 2007.
    https://www.antaranews.com/berita/65562/am-fatwa-soeharto-patut-dihargai

  5. Detikcom, “AM Fatwa, Senator yang Pernah Dibui Rezim Sukarno dan Soeharto”, Desember 2017.
    https://news.detik.com/berita/d-3769665/am-fatwa-senator-yang-pernah-dibui-rezim-sukarno-dan-soeharto

Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan pers sezaman dan biografi A.M. Fatwa. Kutipan langsung mengikuti pemberitaan sumber. Refleksi mengenai pemaafan, keadilan, dan ingatan sejarah merupakan analisis redaksi, bukan kutipan langsung dari tokoh yang dibahas.

0/Post a Comment/Comments