Hayati Mahmudah
Mahasiswa IAI SEBI
Wartanusantara.id - Kalau kita jalan ke warung atau toko oleh-oleh, hampir semua produk makanan sekarang sudah ada logo halalnya. Tapi masih banyak pelaku UMKM yang menganggap sertifikasi halal itu ribet, mahal, dan "nanti saja". Padahal sejak 17 Oktober 2024, produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Yang sering terlewat, halal itu bukan cuma soal bahan. Proses produksi, tempat penyimpanan, sampai alat yang dipakai juga ikut dinilai. Contohnya, bahan bakunya halal semua, tapi alat penggorengan dipakai bergantian dengan produk yang tidak halal. Ini tetap jadi masalah. Di sinilah konsep halalan thayyiban terasa nyata: halal menurut syariat, dan baik secara kualitas serta kebersihan.
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah menyediakan jalur pernyataan mandiri (self declare). Prosesnya lebih ringan dan biayanya jauh lebih murah dibanding jalur reguler, dengan syarat produknya tidak berisiko tinggi dan bahan-bahannya jelas. Di sini ada peran pendamping proses produk halal yang membantu pelaku usaha mengisi data dan memastikan prosesnya sesuai aturan. Sementara untuk usaha yang lebih besar, perusahaan perlu punya penyelia halal yang bertugas mengawasi pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dari dalam.
Dari sisi bisnis, sertifikat halal sebenarnya punya nilai tambah yang besar. Konsumen Muslim, yang jumlahnya mayoritas di Indonesia, cenderung lebih percaya pada produk yang jelas status halalnya. Label halal juga membuka peluang masuk ke toko modern, marketplace, bahkan pasar ekspor. Jadi sertifikasi ini sebaiknya dilihat sebagai investasi kepercayaan, bukan beban administrasi.
Tantangannya memang masih ada. Banyak pelaku usaha belum paham alurnya, bingung dokumen apa saja yang harus disiapkan, dan kadang takut duluan sebelum mencoba. Karena itu, edukasi dan pendampingan jadi kunci. Mahasiswa manajemen bisnis syariah sebenarnya punya peluang besar untuk ambil peran di sini, entah lewat pengabdian masyarakat, magang, atau langsung menjadi pendamping UMKM di sekitar kita.
Pada akhirnya, produk halal itu soal amanah. Pelaku usaha menjaga amanah kepada konsumen, dan konsumen mempercayakan makanannya kepada kejujuran penjual. Kalau dua sisi ini terjaga, bisnisnya bukan hanya laku, tapi juga berkah.
