KEDUDUKAN DAN FUNGSI MAQASHID SYARIAH

Oleh Muhammad Shiddiq Shalahuddin Albana

A.Kedudukan Maqashid Syariah

Dr.Said Ramadhan al-Buthi menegaskan bahwa mashlahat itu bukan dalil yang berdiri sendiri seperti halnya Al-Qur’an, hadis, ijma dan qiyas. Tetapi mashlahat adalah sebuah kaidah umum yang merupakan kesimpulan dari kumpulan hukum yang bersumber pada dalil-dalil syari.

Mashlahat adalah kaidah umum yang disarikan dari banyak masalah furu’ yang bersumber kepada dalil-dalil hukum. Maksudnya, hukum-hukum fikih dalam masalah-masalah furu’ dianalisis dan disimpulkan bahwa semuanya memiliki satu titik kesamaan yaitu memenuhi atau melindungi mashlahat hamba di dunia dan akhiratnya.

Memenuhi hajat hamba adalah kaidah umum sedangkan hukum-hukum furu’ yang bersumber kepada dalil-dalil Syariah adalah furu’.

Oleh karena itu, mashlahat itu harus memiliki sandaran dalil baik Al-Qur’an, hadis, ijma ataupun qiyas atau minimal tidak ada dalil yang menentangnya. Jika mashlahat itu berdiri sendiri, maka mashlahat menjadi tidak berlaku dan maslahat tersebut tidak berlaku pula serta tidak bisa dijadikan sandaran. Maslahat tidak bisa dijadikan dalil yang berdiri sendiri dan sandaran hukum-hukum tafsili, tetapi legalitasnya harus didukung dalil-dalil syari.

Mashlahat dan maqashid Syariah tidak bisa dijadikan satu-satunya alat untuk memutuskan hukum dan fatwa. Tetapi setiap fatwa dan ijtihad harus menggunakan kaidah-kaidah ijtihad yang lain sebagaimana yang ada dalam Bahasa ushul fikih.

Maqashid syariah atau mashlahat memiliki dua kedudukan yaitu:

Pertama, Mashlahat sebagai salah satu sumber hukum khususnya dalam masalah yang tidak dijelaskan dalam nash.

Kedua, Mashlahat adalah target hukum , maka setiap hasil ijtihad dan hukum syariah harus dipastikan memenuhi aspek mashlahat dan hajat manusia. Singkatnya mashlahat menjadi indikator sebuah produk ijtihad.

B. Fungsi Maqashid Syariah

Seorang faqih dan mufti wajib mengetahui maqashid nash sebelum mengeluarkan fatwa.   Jelasnya, seorang faqih harus mengetahui tujuan Allah Swt. dalam setiap syariatnya (perintah atau larangannya) agar fatwanya sesuai dengan tujuan Allah Swt. agar tidak terjadi - misalnya - sesuatu yang menjadi kebutuhan dharuriyat manusia, tapi dihukumi sunnah atau mubah.

Lembaga Fikih OKI (Organisasi Konferensi Islam) menegaskan bahwa setiap fatwa harus menghadirkan maqashid Syariah kaena maqashid Syariah memberikan  manfaat sebagai berikut:

      1.      Bisa memahami nash-nash Al-Qur’an dan Al-Hadis beserta hukumnya secara koprehensif.

    2.      Bisa mentarjih salah satu pendapat fuqaha berdasarkan maqashid Syariah sebagai salah satu standar (murajjihat).

   3.      Memahami ma’alat (pertimbangan jangka Panjang) kegiatan dan kebijakan manusia dan mengaitkannya dengan ketentuan hukum.

Tiga poin tersebut diatas menunjukan bahwa mengaitkan satus hukum dengan maqashid Syariah itu sangat penting supaya produk-produk hukum itu tidak bertentangan dengan mashlahat dan hajat manusia.
C. Kompetensi Mujtahid dan Mufti

Para ahli ilmu ushul menegaskan, bahwa syarat menjadi seorang faqih atau mujtahid adalah menguasai maqashid Syariah. Ar-Risuni menjelaskan:

Seseorang dikatakan berkompeten mewakili dan mengatasnamakan orang lain adalah ia harus mengetahui maksud dan tujuan perkatan orang lain tersebut. Sedangkan syarat-syarat selain itu adalah syarat-syarat pelengkap. Oleh karena itu, seorang faqih dan mujtahid yang berfatwa atas nama Allah Swt., pertama-pertama harus mengetahi dengan benar tujuan Allah Swt. ia juga harus tahu mengetahui tujuan Allah Swt. dalam masalah yang menjadi ijtihad tersebut

 Jadi mujtahid harus tahu tentang maqashid agar fatwa yang dikeluarkannya berdasarkan tujuan Allah Swt. dalam mensyariatkan hukum tersebut.

Oleh karena itu, seorang mufti tidak boleh menafsirkan nash yang tidak sesuai dengan kehendak dan tujuan Allah Swt. dengan memaksakan penafsiran dalam nash tersebut supaya tidak terjadi kesalahan. Salah satu contohnya yang dikatagirikan kebutuhan primer kemudian dihukumi oleh mujtahid menjadi perbuatan sunnah atau sebaliknya masalah yang termasuk katagori kebutuhan pelengkap kemudian dihukumi oleh mujtahid menjadi wajib.

Kesimpulannya, dengan kita memahami dan mempelajari maqashid Syariah maka kita bisa mengetahui tujuan Allah Swt. yang dilakukan oleh faqih dan mufti untuk mengeluarkan fatwa, maka kita harus mengetahui maslahat yang terdapat dalam Al-Quran, ijma, dan qiyas. Agar kegiatan dan kebijakan manusia dan mengaitkannya dengan ketentuan hukumnya. (Dr. Oni Sahroni, 2017)




DAFTAR PUSTAKA
Dr. Oni Sahroni, M. A. (2017). MAqashid Bisnis & Keuangan Islam: SIntesis Fikih dan Ekonomi. depok: RAJAWALI PERS.


0/Post a Comment/Comments