Perlunya Meningkatkan Praktik Audit Syariah di LKS

Oleh Hanifah Nur Inayah

Tak bisa dipungkiri dalam industri keuangan Islam, Malaysia menjadi negara yang lebih baik dari Indonesia. Selain penciptaan produk syariah di Malaysia yang berkembang pesat, pemerintah Malaysia juga memberi dukungan penuh melalui sistem kebijakannya. Kedua faktor utama ini membuat industri keuangan Islam di Malaysia lebih komprehensif meliputi perbankan Islam, takaful, dan pasar modal syariah. Menjamurnya lembaga keuangan Islam meningkatkan kebutuhan akan praktik audit syariah guna menjamin kepatuhan syariah dan memperkuat integritas lembaga keuangan Islam (LKS). 


Secara prinsip, pemeriksaan audit syariah sama dengan audit pada umumnya. Namun, dalam audit syariah pemeriksaan dilakukan dengan memerhatikan prinsip syariah sebagai landasan utama LKS dalam menjalankan operasionalnya. Akan tetapi, praktik audit syariah tidak cukup hanya tentang audit operasionalnya saja, namun juga harus mencakup lingkup kesesusaian syariah audit lainnya, termasuk didalamnya memastikan terdapat kontrol atas tata kelola syariah. 
Namun, hal ini menjadi hambatan karena belum tersedianya kerangka kerja atau standar yang khusus membahas praktik audit syariah dan dapat menjadi rujukan audit syariah. Yacoob dan Donglah (2012) menemukan bahwa praktik audit syariah masih pada tahap pengembangan dan membutuhkan perbaikan lebih lanjut. Selama ini, auditor syariah cenderung hanya mengaudit kepatuhan LKS berdasarkan peraturan yang diatur oleh LKS dan BNM. Adapun lingkup audit syariah yang diatur oleh SGF sebagian besar didasarkan pada lingkup audit konvensional. 
Hal ini bertentangan karena syariah dan konvensional memiliki prinsip yang berbeda. Sehingga ruang lingkup audit syariah yang ideal harus mencakup Maqashid Syariah dalam implementasinya. Dusuki (2011), audit syariah harus mencakup semua bagian yang berpotensi terjadi ketidakpatuhan syariah, seperti produk dan jasa, pelaporan keuangan, struktur organisasi, sumber daya manusia, proses, pemasaran dan IT. 
Permasalahan lainnya adalah minimnya SDM yang memiliki keseimbangan pengetahuan audit dan syariah yang memadai. Sehingga jika auditor mampu menguasai kedua bidang pengetahuan tersebut, akan memudahkan pelaksanaan proses audit syariah yang tepat dan sesuai prinsip syariah. 
Maka apa yang dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan praktik audit syariah?  
Sebelumnya, kompetensi auditor syariah sangat ditentukan dari penguasaan ilmu pengetahuan akan dua bidang (audit dan syariah) yang mumpuni. Pengetahuan ini didukung oleh ketrampilan dan sikapnya yang relevan. Sehingga untuk mencapai kompetensi ini, auditor perlu dilatih untuk memenuhi semua kompetensinya. LKS sebagai lembaga dapat menjadi fasilitator auditor dalam memberikan pengalaman, pelatihan, dan pengetahuan audit syariah yang diperlukan. Maka dibutuhkan suatu program pelatihan yang dapat membekali auditor minimal dengan dua jenis pengetahuan; audit dan syariah seperti SAT (Shariah Audit Training)
SAT adalah suatu program yang diakreditasi oleh Financial Accreditation Agency (FAA) sebagai lembaga akreditasi Internasional yang didukung BNM. Tujuan program ini adalah menghasilkan peningkatan kemampuan auditor dalam pengetahuan audit syariah yang memadai. Program ini mencakup berbagai aspek tentang praktik audit syariah mulai dari Sharia Principles, Sharia Governance, Sharia Audit Program, Sharia Audit Process, Sharia Audit Fieldwork, Sharia Risk Management, Sharia Audit Communications and Shariah Audit Case Study Workshop. Terdapat 8 modul yang digunakan dalam pelatihan ini yang dikembangkan berdasarkan kolaborasi antara lembaga akademis dan pelaku industri untuk memastikan teori dengan praktik berjalan selaras dan relevan. 
Maka salah satu cara yang dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan praktik audit syariah di LKS adalah dengan meningkatkan pengetahuan audit syariah bagi auditor melalui pelatihan dan pendidikan yang serupa agar mampu meningkatkan kredibilitas auditor syariah. Karena dengan meningkatnya pengetahuan dan ketrampilan auditor syariah menjadi kunci terlaksananya tugas audit syariah yang benar-benar sesuai dan memenuhi syarat.

0/Post a Comment/Comments