Bisakah Ahok Menjadi Menteri? Begini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Sebelumnya beredar sebuah video yang menunjukkan Presiden Jokowi marah-marah. Kemarahan Jokowi dilandasi belum optimalnya kinerja kementerian dalam bidang kesehatan dan ekonomi. Menurut dia, bidang kesehatan dianggarkan Rp 75 triliun tapi baru keluar 1,53 persen. Untuk itu, Presiden Jokowi memerintahkan segera dikeluarkan.

Situasi saat ini sedang  terjadi pandemi menurut Jokowi sudah semestinya diatasi dengan langkah-langkah yang luar biasa atau extraordinary. Bahkan Jokowi mengultimatum akan reshuffle kabinet, bila itu dibutuhkan.



Setelah itu beredar nama-nama yang akan diganti atau tetap bila Presiden Jokowi melakukan  reshuffle. Salah satunya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sekarang menjadi Komisaris Utama PT Pertamina diisukan akan menjadi menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin.

Tanggapan Ahli Hukum Tata Negara

Refly Harun selama ini dikenal sebagai pakar hukum tata Negara. Menurutnya, Ahok tidak akan bisa  menjadi menteri pada Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Karena terbentur dengan aturan Undang-Undang.

Syarat menjadi menteri dalam UU 39/2008 tegas disebutkan, bahwa yang bersangkutan tidak pernah divonis melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dan vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ahok dalam kasus penodaan Agama beberapa tahun lalu pernah dihukum penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih. Meskipun, Ahok saat itu divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan penodaan agama yang diatur Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saya mengatakan berdasarkan interpretasi terhadap Pasal 156a dikaitkan dengan Pasal 22 huruf f UU 39/2008, maka Ahok dipastikan tidak bisa menjadi menteri," kata Refly dikutip dari Youtube dengan judul 'Ahok Jadi Menteri? Ini Penjelasannya' pada Minggu, 5 Juli 2020 seperti dilansir dari laman Viva.co.id.

Sumber konten diolah dari berita Viva.co.id



0/Post a Comment/Comments