Jimly Asshiddiqie : Peradilan hasil pemilu & pilpres ada di MK, bukan di MA.

Sampai hari ini masih heboh soal menangnya gugatan Rachmawati Soekarnoputri di MA. MA mengabulkan gugatannya terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.


"Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," sambung majelis seperti dilansir dari laman detik.com.

Putusan tersebut sudah ditetapkan oleh ketua majelis Supandi pada 20 Oktober 2019 dan baru dipublikasi pekan ini. Putusan ini bikin kegaduhan publik, kenapa baru dipublikasikan sekarang? Apa ada pengaruhnya terhadap penetapan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih?

Tanggapan Pakar Hukum, Jimly Asshiddiqie

Jimly Asshiddiqie sebagai figur publik dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi pertama mendapatkan pertanyaan dari netizen soal ini. Begini penjelasan dari dia dalam twittnya;

Peradilan hasil pemilu & pilpres ada di MK, bukan di MA. Segala perselisihan tentang hasil Pilpres 2019 berakhir di MK & pelantikan Presiden/Wapres di MPR 20 Okt 2019. Putusan MA 28 Okt 2019 hanya terkait Peraturan KPU yang harus diubah untuk pilpres berikutnya, tidak lagi terkait dengan pilpres 2019

Kalau tidak negative thinking, telat upload tidak perlu dimasalahkan. Karena sesudah diputus, para pihak yg berperkara pasti sudah dapat salinan resmi dari MA. Telat upload hanya soal teknis manajemen administrasi di MA saja tidak berdampak ke sbstansi perkara.

Putusannya sudah lama, 28 Okt 2019 & papa pihak pasti sudah dapat salinan. Cuma upload ke websitenya mungkin saja telat tapi tidak brpengaruh ke substansi perkara. Objek perkara bukan soal hasil pilpres tapi soal aturan main yang harus diperbaiki untuk pilpres ke masa depan.




0/Post a Comment/Comments