Perkuliahan
Tutup Sampai Januari, Skripsi Online?
Oleh Ayu Safira
Tak hanya sektor
ekonomi, Virus COVID-19 yang tak kunjung mereda pun turut menghambat aktivitas
di sektor pendidikan. Sebagai upaya mengurangi rantai penyebaran virus, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menegaskan akan tetap
memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh untuk tingkat mahasiswa sampai Januari
2021. Hal ini dikarenakan Universitas atau Perguruan Tinggi lebih mudah dalam
melaksanakan pembelajaran secara daring dibanding tingkat SMA ke bawah. Dan
untuk tingkat SD sampai SMA, sekolah akan mulai dibuka secara bertahap di
daerah yang termasuk ke dalam zona aman.
Banyak mahasiswa
yang mengeluhkan kebijakan ini, terlebih untuk mahasiswa tingkat akhir yang
harus menyusun skripsi. Mereka merasa akan banyak kesulitan jika harus menyusun
skripsi secara online. Bimbingan skripsi dinilai kurang efektif jika
tidak langsung bertemu tatap muka dengan dosen pembimbing. Melakukan penelitian
dan pengambilan data yang turun ke lapangan juga dirasa sulit karena harus
menerapkan physical distancing. Pencarian referensi pun terbatas karena
tidak semua dapat dicari melalui internet. Dan banyak lagi kendala yang
dirasakan mahasiswa. Ada beberapa Universitas atau Perguruan Tinggi yang
memperbolehkan mahasiswanya mengganti penelitian skripsi dengan pembuatan
artikel ilmiah. Hal ini juga dikeluhkan mahasiswa karena belum ada jaminan
artikel ilmiah dapat digunakan sebagai syarat melamar pekerjaan, daftar S2,
daftar CPNS, dan lain-lain. Karena selama ini skripsi yang biasa dijadikan
persyaratan.
Nadiem Makarim
menambahkan, dikembalikan lagi kepada pemimpin perguruan tinggi masing-masing
untuk dapat membuat kebijakan yang memperbolehkan mahasiswa pergi ke kampus guna
melaksanakan sejumlah aktivitas prioritas yang memengaruhi kelulusan mahasiswa,
tentu dengan mempertimbangkan kondisi di daerah tersebut. Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi (Dikti) Mendikbud, Nizam, mengatakan jangan mempersulit tugas
akhir dan skripsi mahasiswa selama masa pandemi ini. Berdasarkan surat edaran
Nomor 302/E.E2/KR/2020, diberi perpanjangan waktu 1 semester dan pengaturannya
diserahkan kepada pemimpin perguruan tinggi sesuai kondisi dan situasi
setempat. Hal ini juga banyak dikeluhkan karena akan menunda waktu kelulusan
para mahasiswa, belum lagi jika harus tetap membayar UKT.
Adanya kebijakan
yang sudah ditetapkan dengan mempertimbangkan keselamatan, diharapkan mahasiswa
dapat menerima dan menjalankan perkuliahan dengan baik. Diharapkan juga ada kerjasama
antara pihak perguruan tinggi dan mahasiswa untuk melancarkan proses
pembelajaran. Akan semakin banyak tantangan yang harus dihadapi oleh para
pemuda di masa depan. Dengan banyaknya tantangan yang menempa, pribadi pemuda
harus dapat menjadi lebih kuat. Semoga pandemi ini tidak menyurutkan motivasi
dan kemauan pemuda untuk tetap berkontribusi membangun Indonesia.