Soal Instruksi Mendagri Bisa Copot Kepala Daerah, Fadli Zon : Mana bisa Instruksi Menteri (Inmen) bisa mencopot Kepala Daerah (KDH)

WartaNusa - Lini masa medsos Twitter dihebohkan dengan tagar #InstruksiMendagri. Trendingnya topik tersebut berkaitan dengan rencana Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, akan menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 kepada seluruh kepala daerah. 


"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, seperti dikutip dari Republika (18/11/20).



Hebohnya berita soal Instruksi Mendagri yang bisa mencopot Kepala Daerah, mendapatkan perhatian warganet. Termasuk politkus Partai Gerindra, Fadli Zon merespon melalui akun Twitternya @fadlizon. 


'Mana bisa Instruksi Menteri (Inmen) bisa mencopot Kepala Daerah (KDH). KDH dipilih oleh rakyat dan prosedur pemberhentian melalui proses panjang. Bukan oleh Inmen,' kata Fadli Zon melalui cuitan Twitternya.


 

Seorang warganet dengan aku @Gemez80 merespon trendingnya #InstruksiMendagri, 'Yg memilih siapa yg mencopot siapa. Betul betul negri suka-suka.'

 

0/Post a Comment/Comments