Kasus Penistaan Islam Oleh Joseph Paul Zhang Yang Kini Berada Di Luar Negeri, Akhirnya Mabes Polri Ajukan Ekstradisi

[wartanusantara.id] Beberapa waktu yang lalu, youtuber Joseph Paul Zhang (JPZ) bikin heboh mengaku sebagai Nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting dengan rekannya berdiskusi terkait 'Puasa Lalim Islam'.

(Foto : republika)

Umat Islam mengecam perbuatan JPZ yang dinilai menghina ajaran Islam. Beberapa pemimpin ormas Islam mendesak pihak polisi agar segera menangkap JPZ.

Atas perbuatannya, akhirnya Polri menetapkan Joseph Paul Zhang (JPZ) sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ia dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Joseph Paul Zang kabarnya berada di Jerman. Mabes Polri mengajukan ekstradisi terhadapnya agar ia bisa ditangkap dan dideportasi ke Indonesia untuk dilakukan proses hukum. 

Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Dilansir dari laman republika, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, koordinasi itu memutuskan di antaranya mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono/Joseph Paul Zang, yang saat ini dikabarkan berada di Jerman. Kemudian, berkoordinasi dengan Sentral Otoritas Eropa, terutama Jerman dan Belanda. 

Dengan pengajuan ini, Polri berharap dapat menangkap tersangka di luar negeri. "Bisa ditangkap dan dideportasi ke Indonesia, ketika permintaan ekstradisi kita dikabulkan ya itu maksudnya,” kata Ramadhan seperti dilansir dari republika (1/5)

Sumber diolah dari republika

0/Post a Comment/Comments