Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang menggunakan asas
kekeluargaan dan gotong royong. Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai
sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya
berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang
berasas kekeluargaan.
Istilah koperasi konvensional dan syariah
hanya terdapat pada jenis koperasi sektor keuangan, yaitu koperasi simpan
pinjam. Koperasi Konvensional disebut Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sedang
Koperasi Syariah disebut Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).
Koperasi syariah merupakan sebuah badan usaha yang
serupa dengan koperasi konvensional namun memiliki prinsip, tujuan, dan
kegiatan usaha yang berbeda. Jika
dipaparkan secara detail berikut adalah perbedaan antara koperasi syariah dan
konvensional:
a. Dari Segi Sistem Bunga
Koperasi
konvensional menggunakan sistem bunga dalam memberikan pinjaman kepada nasabah.
Bunga yang diterapkan pada koperasi konvensional diakui sebagai keuntungan
koperasi. Sedangkan koperasi syariah menggunakan sistem bagi hasil yang
digunakan untuk melayani para nasabah.
b. Dari Fungsi Sebagai Lembaga
Zakat
Koperasi
konvensional di dalam usahanya tidak menjadikan koperasi sebagai penerima dan
penyalur zakat. Sedangakan di koperasi syariah di dalam usahanya menjadikan
koperasi sebagai penerima maupun penyalur zakat. Karena itu koperasi syariah
befungsi juga sebagai lembaga zakat.
c. Penyaluran produk usaha
Pada koperasi
konvensional salah satu penyaluran produk usahanya berupa peminjaman barang
yaitu nasabah meminjam sejumlah dana kepada pihak koperasi kemudian nanti
nasabah akan mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga yang telah ditetapkan
di awal transaksi peminjaman dana. Sedangkan di koperasi syariah transaksi nya
sedikit berbeda. Pihak koperasi syariah tidak memberikan jasa kredit kepada
nasabahnya. Melainkan pihak koperasi syariah memberikan jasa murabahah kepada
para nasabahnya.
Ditulis oleh Rusydah Salsabila
Mahasiswa STEI SEBI
Referensi
- https://www.finansialku.com/koperasi-konvensional-vs-syariah/
.png)