3 Perbedaan Antara Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional

Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong. Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.

 


Istilah koperasi konvensional dan  syariah hanya terdapat pada jenis koperasi sektor keuangan, yaitu koperasi simpan pinjam. Koperasi Konvensional disebut Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sedang Koperasi Syariah disebut Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).

 

Koperasi syariah merupakan sebuah badan usaha yang serupa dengan koperasi konvensional namun memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usaha yang berbeda. Jika dipaparkan secara detail berikut adalah perbedaan antara koperasi syariah dan konvensional:

 

     a.      Dari Segi Sistem Bunga


Koperasi konvensional menggunakan sistem bunga dalam memberikan pinjaman kepada nasabah. Bunga yang diterapkan pada koperasi konvensional diakui sebagai keuntungan koperasi. Sedangkan koperasi syariah menggunakan sistem bagi hasil yang digunakan untuk melayani para nasabah.

 

     b.      Dari Fungsi Sebagai Lembaga Zakat


Koperasi konvensional di dalam usahanya tidak menjadikan koperasi sebagai penerima dan penyalur zakat. Sedangakan di koperasi syariah di dalam usahanya menjadikan koperasi sebagai penerima maupun penyalur zakat. Karena itu koperasi syariah befungsi juga sebagai lembaga zakat.

 

     c.       Penyaluran produk usaha


Pada koperasi konvensional salah satu penyaluran produk usahanya berupa peminjaman barang yaitu nasabah meminjam sejumlah dana kepada pihak koperasi kemudian nanti nasabah akan mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga yang telah ditetapkan di awal transaksi peminjaman dana. Sedangkan di koperasi syariah transaksi nya sedikit berbeda. Pihak koperasi syariah tidak memberikan jasa kredit kepada nasabahnya. Melainkan pihak koperasi syariah memberikan jasa murabahah kepada para nasabahnya.


Ditulis oleh Rusydah Salsabila 

Mahasiswa STEI SEBI 


Referensi


-          https://www.finansialku.com/koperasi-konvensional-vs-syariah/

-          https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-koperasi/

0/Post a Comment/Comments