Bagaimana Manajemen Risiko Pada Pembiayaan Pegadaian Syariah?

Pengertian Manajemen Risiko


Manajemen risiko adalah berkaitan dengan kegaiatan keamanan, yang tujuannya adalah menjaga harta benda dan personel perusahaan terhadap kerugian akibat kejahatan dan semua gangguan sosial atau gangguan alamiah, yang mungkin membahayakan kehidupan dan perkembangan perusahaan.




Pegadaian syariah berperan dalam mengakomodir kepentingan masyarakat yang belum tersalurkan oleh layanan perbankan syariah. Pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan syariah non-perbankan berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan, seperti pasar modal, asuransi, reksa dana, dan pegadaian.


Pegadaian syariah adalah sarana pendanaan yang sangat mudah. Mayoritas masyarakat lebih memilih pegadaian jika disandingkan dengan pembiayaan bank karena syarat pemberian dana pegadaian lebih mudah. Prosedur memperoleh dana juga relatif lebih cepat dibandingkan dengan meminjam dana langsung dari bank sehingga Pegadaian Syariah dapat berkembang pesat, di tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan.


Pengertian rahn adalah suatu perjanjian utang piutang antara dua pihak atau beberapa pihak mengenai masalah suatu benda dan menahan barang tersebut sebagai jaminan atau dia dapat mengambil sebagian dari manfaat barang tersebut.

 

Berikut penjelasan teknis pegadaian syariah dan tahapannya:


1. Nasabah memberikan barang sebagai jaminan kepada pegadaian syariah untuk memperoleh pembiayaan. Kemudian pihak pegadaian menilai agunan tersebut untuk dijadikan dasar pemberian pembiayaan.

2. Pegadaian syariah dan nasabah menyepakati akad gadai. Akad ini berkaitan dengan berbagai hal, seperti kesepakatan tentang biaya hipotek, jatuh tempo gadai dan sebagainya.

3. Pegadaian Syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan, biaya pengamanan dan biaya appraisal yang dibayarkan pada awal transaksi oleh nasabah.

4. Pelanggan harus menebus barang yang digadaikan pada saat jatuh tempo


Mitigasi adalah atau mengurangi, ukuran atau besarnya risiko, atau meminimalkan dampak potensial dari ancaman atau peringatan. Tujuan mitigasi risiko adalah untuk mengeksplorasi strategi respons risiko untuk sesuatu yang berisiko, diidentifikasi dalam analisis risiko kualitatif dan kuantitatif

 

Risiko pembiayaan muncul ketika lembaga keuangan tidak dapat memulihkan klaim atas pinjaman yang diberikan atau investasi yang dilakukan. Penyebab utama dari risiko ini adalah penilaian pembiayaan yang tidak akurat dan antisipasi yang lemah terhadap berbagai jenis pembiayaan.


kemungkinan risiko dari bisnis yang dibiayainya. Risiko dapat diminimalisir dengan menggunakan prinsip-prinsip analisis pembiayaan dalam rumus 5C, yaitu:


1. Karakter adalah sifat atau watak nasabah peminjam.

2. Kapasitas berarti kemampuan nasabah untuk menjalankan usaha dan membayar kembali pinjaman yang dipinjam.

3. Modal adalah modal yang dibutuhkan oleh peminjam.

4. Agunan adalah agunan yang telah dimiliki oleh peminjam kepada lembaga keuangan.

5. Kondisi kondisi bisnis atau calon pelanggan atau tidak


Secara umum, mitigasi risiko dibagi menjadi tiga bagian, yaitu aplikasi pembiayaan: saat keputusan pembiayaan akan dimulai, nasabah mengajukan aplikasi, proses penilaian dan pengambilan keputusan pembiayaan, dan output saat keputusan pembiayaan diambil sampai pembiayaan terjadi. Pada awal pembiayaan, Pegadaian Syariah menganalisa bagaimana profil nasabah yang mengajukan pembiayaan dan usaha yang akan dibiayai, jika sesuai maka pengajuan pembiayaan akan disetujui dan jika tidak sesuai pembiayaan akan ditolak. Selama penilaian pembiayaan, pegadaian syariah menganalisis semua informasi yang diperoleh dari aplikasi pembiayaan yang dilakukan oleh deputi pegadaian syariah yang berwenang untuk memutuskan pembiayaan. Ketika keputusan pembiayaan dikeluarkan dan pembiayaan berlangsung, pegadaian syariah memantau apakah usaha berjalan dengan baik dan apakah nasabah dapat membayar sesuai ketentuan. Termasuk ketika jangka waktu pembiayaan telah jatuh tempo apakah pembiayaan tersebut mampu memberikan kontribusi bagi kelangsungan usaha dan apakah tidak ada pembayaran yang menunggak setelah jatuh tempo.


Mitigasi pembiayaan kedua dilakukan dengan memantau dan mengamati bisnis yang dijalankan nasabah. Kegiatan usaha diketahui oleh pegadaian syariah dari identifikasi kemampuan nasabah yang mengajukan pembiayaan, apakah orang tersebut memiliki keterampilan untuk mengelola usahanya. Karakter baik seseorang tidak serta merta mencerminkan bahwa seseorang mampu mengelola bisnis dengan baik. Oleh karena itu, pegadaian syariah idealnya mampu mengidentifikasi mereka dengan baik sesuai karakter dan kapasitasnya, tanpa mengabaikan salah satunya. Analisisnya tidak mendalam karena dirasa cukup dekat dengan pelanggan. Situasi ini akan menimbulkan risiko pembiayaan bermasalah, karena adanya benturan kepentingan. Tindakan tersembunyi tidak dapat dikontrol dengan baik, kontrol objektivitas juga tidak berfungsi dengan baik.


Mitigasi risiko pasca pembiayaan dilakukan pada saat keputusan pembiayaan telah diterbitkan dan nasabah menerima pembiayaan. Mitigasi pembiayaan dilakukan dengan memantau pembiayaan yang sedang berjalan. Setiap pembiayaan yang diberikan berjalan dengan baik. Setelah itu dilakukan pengelompokan berdasarkan kualitas pembiayaan atau kolektibilitas nasabah, yang dilihat dari ketepatan angsuran masing-masing nasabah.


Pegadaian Syariah dalam hal ini telah melakukan beberapa hal terkait evaluasi pembiayaan seperti resecedhule dan rollover (berputar) dengan cukup baik. Tetapi Pegadaian Syariah tidak aktif dalam memonitoring usaha nasabahnya, mengelompokkan nasabah berdasarkan kolektibilitasnya belum sesuai standar seperti yang diberikan oleh Peraturan Direksi, laporan data belum memiliki standar yang sama dari tahun ke tahun dan juga sifatnya terpusat. Hal tersebut akan meningkatkan risiko pembiayaan bermasalah.

 

Ditulis oleh Fakhri M Dai

Mahasiswa STEI SEBI

Referensi :

https://e-journal.unair.ac.id/JESTT/article/view/3642/2477

https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/52033/1/11150150000015_Ika%20Fitri%20Handayani.pdf

 

 

0/Post a Comment/Comments