Pengertian Manajemen Risiko
Manajemen risiko
adalah berkaitan dengan kegaiatan keamanan, yang tujuannya adalah menjaga harta
benda dan personel perusahaan terhadap kerugian akibat kejahatan dan semua
gangguan sosial atau gangguan alamiah, yang mungkin membahayakan kehidupan dan
perkembangan perusahaan.
Pegadaian
syariah berperan dalam mengakomodir kepentingan masyarakat yang belum
tersalurkan oleh layanan perbankan syariah. Pembinaan dan pengawasan lembaga
keuangan syariah non-perbankan berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa
Keuangan, seperti pasar modal, asuransi, reksa dana, dan pegadaian.
Pegadaian syariah adalah sarana pendanaan yang sangat mudah. Mayoritas masyarakat lebih
memilih pegadaian jika disandingkan dengan pembiayaan bank karena syarat
pemberian dana pegadaian lebih mudah. Prosedur memperoleh dana juga relatif
lebih cepat dibandingkan dengan meminjam dana langsung dari bank sehingga
Pegadaian Syariah dapat berkembang pesat, di tengah masyarakat yang membutuhkan
bantuan.
Pengertian rahn
adalah suatu perjanjian utang piutang antara dua pihak atau beberapa pihak
mengenai masalah suatu benda dan menahan barang tersebut sebagai jaminan atau
dia dapat mengambil sebagian dari manfaat barang tersebut.
Berikut
penjelasan teknis pegadaian syariah dan tahapannya:
1. Nasabah
memberikan barang sebagai jaminan kepada pegadaian syariah untuk memperoleh
pembiayaan. Kemudian pihak pegadaian menilai agunan tersebut untuk dijadikan
dasar pemberian pembiayaan.
2. Pegadaian
syariah dan nasabah menyepakati akad gadai. Akad ini berkaitan dengan berbagai
hal, seperti kesepakatan tentang biaya hipotek, jatuh tempo gadai dan
sebagainya.
3. Pegadaian
Syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan,
biaya pengamanan dan biaya appraisal yang dibayarkan pada awal transaksi oleh
nasabah.
4. Pelanggan
harus menebus barang yang digadaikan pada saat jatuh tempo
Mitigasi adalah
atau mengurangi, ukuran atau besarnya risiko, atau meminimalkan dampak
potensial dari ancaman atau peringatan. Tujuan mitigasi risiko adalah untuk
mengeksplorasi strategi respons risiko untuk sesuatu yang berisiko,
diidentifikasi dalam analisis risiko kualitatif dan kuantitatif
Risiko
pembiayaan muncul ketika lembaga keuangan tidak dapat memulihkan klaim atas
pinjaman yang diberikan atau investasi yang dilakukan. Penyebab utama dari
risiko ini adalah penilaian pembiayaan yang tidak akurat dan antisipasi yang
lemah terhadap berbagai jenis pembiayaan.
kemungkinan
risiko dari bisnis yang dibiayainya. Risiko dapat diminimalisir dengan
menggunakan prinsip-prinsip analisis pembiayaan dalam rumus 5C, yaitu:
1. Karakter
adalah sifat atau watak nasabah peminjam.
2. Kapasitas
berarti kemampuan nasabah untuk menjalankan usaha dan membayar kembali pinjaman
yang dipinjam.
3. Modal adalah
modal yang dibutuhkan oleh peminjam.
4. Agunan adalah
agunan yang telah dimiliki oleh peminjam kepada lembaga keuangan.
5. Kondisi
kondisi bisnis atau calon pelanggan atau tidak
Secara umum,
mitigasi risiko dibagi menjadi tiga bagian, yaitu aplikasi pembiayaan: saat
keputusan pembiayaan akan dimulai, nasabah mengajukan aplikasi, proses
penilaian dan pengambilan keputusan pembiayaan, dan output saat keputusan
pembiayaan diambil sampai pembiayaan terjadi. Pada awal pembiayaan, Pegadaian
Syariah menganalisa bagaimana profil nasabah yang mengajukan pembiayaan dan
usaha yang akan dibiayai, jika sesuai maka pengajuan pembiayaan akan disetujui
dan jika tidak sesuai pembiayaan akan ditolak. Selama penilaian pembiayaan, pegadaian syariah menganalisis semua informasi yang diperoleh dari aplikasi
pembiayaan yang dilakukan oleh deputi pegadaian syariah yang berwenang untuk
memutuskan pembiayaan. Ketika keputusan pembiayaan dikeluarkan dan pembiayaan
berlangsung, pegadaian syariah memantau apakah usaha berjalan dengan baik dan
apakah nasabah dapat membayar sesuai ketentuan. Termasuk ketika jangka waktu
pembiayaan telah jatuh tempo apakah pembiayaan tersebut mampu memberikan
kontribusi bagi kelangsungan usaha dan apakah tidak ada pembayaran yang
menunggak setelah jatuh tempo.
Mitigasi
pembiayaan kedua dilakukan dengan memantau dan mengamati bisnis yang dijalankan
nasabah. Kegiatan usaha diketahui oleh pegadaian syariah dari identifikasi
kemampuan nasabah yang mengajukan pembiayaan, apakah orang tersebut memiliki
keterampilan untuk mengelola usahanya. Karakter baik seseorang tidak serta
merta mencerminkan bahwa seseorang mampu mengelola bisnis dengan baik. Oleh
karena itu, pegadaian syariah idealnya mampu mengidentifikasi mereka dengan
baik sesuai karakter dan kapasitasnya, tanpa mengabaikan salah satunya.
Analisisnya tidak mendalam karena dirasa cukup dekat dengan pelanggan. Situasi
ini akan menimbulkan risiko pembiayaan bermasalah, karena adanya benturan kepentingan.
Tindakan tersembunyi tidak dapat dikontrol dengan baik, kontrol objektivitas
juga tidak berfungsi dengan baik.
Mitigasi risiko pasca pembiayaan dilakukan
pada saat keputusan pembiayaan telah diterbitkan dan nasabah menerima
pembiayaan. Mitigasi pembiayaan dilakukan dengan memantau pembiayaan yang
sedang berjalan. Setiap pembiayaan yang diberikan berjalan dengan baik. Setelah
itu dilakukan pengelompokan berdasarkan kualitas pembiayaan atau kolektibilitas
nasabah, yang dilihat dari ketepatan angsuran masing-masing nasabah.
Pegadaian Syariah dalam hal ini telah
melakukan beberapa hal terkait evaluasi pembiayaan seperti resecedhule dan
rollover (berputar) dengan cukup baik. Tetapi Pegadaian Syariah tidak aktif
dalam memonitoring usaha nasabahnya, mengelompokkan nasabah berdasarkan
kolektibilitasnya belum sesuai standar seperti yang diberikan oleh Peraturan
Direksi, laporan data belum memiliki standar yang sama dari tahun ke tahun dan
juga sifatnya terpusat. Hal tersebut akan meningkatkan risiko pembiayaan bermasalah.
Referensi :
https://e-journal.unair.ac.id/JESTT/article/view/3642/2477