Shopee Affiliate Apakah Diperbolehkan Dalam Islam?


Ditulis oleh Nurul Afifah
Mahasiswa STEI SEBI

[wartanusantara.id] Seiring dengan berkembangnya teknologi digital yang sangat pesat, banyak pekerjaan baru yang tidak terduga sebelumnya bermunculan dan dapat menghasilkan komisi yang cukup besar. Salah satu pekerjaan yang menjadi trend pada saat ini adalah affiliate.

Salah satu program afilliate yang belakangan ini sedang marak dibicarakan masyarakat terutama kaum muda adalah Shopee affiliate atau Shopee afiliasi. Apa sih Shopee afliasi ini? Program afiliasi Shopee atau Shopee affiliate adalah program Shopee yang menawarkan penghasilan tambahan untuk para content creator hanya dengan mempromosikan produk yang dijual Shopee melalui media sosial guna dalam memperkenalkan, membujuk, merekomendasikan, serta meningkatkan penjualan produk. Shopee afiliasi bisa dilakukan oleh siapapun yang memiliki sosial media seperti tiktok dan instagram dengan cara membuat konten promosi produk tersebut, jadi shopee afiliasi ini tidak hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang sudah terkenal saja. Hal ini yang menyebabkan shopee afiliasi banyak dibicarakan dan banyak kaum muda yang tertarik untuk mengikuti program tersebut. Hanya dengan mempromosikan link penjual di Shopee, bermodalkan kuota dan ide content mereka bisa mendapatkan komisi bahkan hingga puluhan juta rupiah. 

Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap komisi affiliate tersebut? Apakah komisi tersebut halal?

Perlu diketahui bahwa affiliate merupakan kegiatan sukarela dan tergolong ke dalam bentuk muamalah. Dalam kaidah fikih menegaskan bahwa: "Pada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya." Affiliate ini menggunakan akad Jualah. Dimana, penjual sebagai Al-Jaa’il (pihak yang meminta suatu pekerjaan), affiliator sebagai Al-’Aamil (orang yang melakukan pekerjaan jualah), dan pelanggan sebagai Al-Ma’quud ‘Alaih (objek). Hukum Jualah ini diperbolehkan dalam Islam sebagaimana dalam QS. Yusuf ayat 72:

قَالُوْا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيْمٌ

Artinya: "Mereka menjawab, kami kehilangan alat takar, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu."

Namun perlu dipahami bahwa hukum affiliate ini akan menjadi haram apabila melanggar syariat Islam. Salah satu pelanggaran yang sering ditemui adalah affiliator tidak jujur dalam mempromosikan produk dan tidak memperhatikan kehalalan produk tersebut. Seperti menjual barang yang haram, contohnya minuman keras atau barang yang dijual ternyata palsu. Seringkali juga terjadi affiliator mempromosikan barang yang tidak sesuai dengan aslinya, hal ini juga tidak diperbolehkan karena sudah membohongi pelanggan. Untuk itu, sebagai Affiliator perlu melakukan upaya dalam memahami dan mengecek produk yang akan dipromosikan. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi kerugian dari pihak penjual, pelanggan, maupun affiliator tersebut.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Shopee affiliate halal apabila memperhatikan syariat Islam dengan berkata jujur serta melakukan pengecekkan terhadap produk yang akan dipromosikan.

0/Post a Comment/Comments