Ditulis oleh :
Nadiya Syafiqoh, Anis Fauzi, dan Mevita Thalita
WARTANUSANTARA.ID-- Sejak kecil kita pasti diajarkan untuk menabung. Entah itu dalam bentuk celengan ataupun membuka rekening di bank sebagai bentuk simpanan di kemudian hari. Tapi apakah kita tahu kalau di dalam dunia perbankan ada banyak produk aktivitas lainnya yang ditawarkan selain tabungan ? Seperti, giro, deposito, dan sebagainya.
Simpanan yang kita titipkan ke bank akan dicatat dalam salah satu aktivitas perbankan yaitu penghimpunan dana. Semakin banyak masyarakat menyimpan uangnya ke bank maka semakin banyak juga himpunan dana yang dapat di salurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman.
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian penghimpunan dana sendiri adalah kegiatan usaha lembaga keuangan dalam menarik dan mengumpulkan dana-dana dari masyarakat dan menampungnya dalam bentuk simpanan, giro, tabungan, deposito surat berharga dan lainnya.
Manfaat penghimpunan dana
Penghimpunan dana mempunyai manfaat bagi berbagai pihak, utamanya terhadap bank, pemilik dana, maupun terhadap pemerintah.
A. Bagi Bank
Bank dengan berhasilnya menghimpun dana dari masyarakat berarti memiliki/ menambah modal kerja untuk pemberian pinjaman/ pembiayaan/ kredit bagi masyarakat yang membutuhkan dan layak diberi.
B. Bagi pemilik uang
Bagi pemilik uang berarti menjadikan uangnya produktif, uang yang biasanya disimpan di rumah,di celengan ayam, celengan bambo atau bawah bantal yang menganggur dengan adanya usaha penghimpunan dana, uang yang menganggur tadi menjadi produktif menghasilkan keuntungan.
C. Bagi pemerintah
Bagi pemerintah dengan berhasilnya bank menghimpun dana masyarakat, berarti mengurangi volume uang yang beredar. Ini merupakan salah satu usaha dalam rangka mengendalikan inflasi.
Dengan demikian, penghimpunan dana merupakan fasilitas Perbankan yang memberikan jaminan keamanan dan saling menguntungkan bagi semua pihak. Itulah mengapa penghimpunan dana menjadi faktor utama minat Masyarakat dalam menggunakan Perbankan selain untuk kemudahan bertransaksi
.png)