WARTANUSANTARA.ID-- Tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Sugeng Hariadi menyimpulkan, tidak ada pelecehan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi. Yang ada ialah perselingkuhan di antara keduanya. Itu disimpulkan, antara lain, dari hasil pemeriksaan ahli atas alat poligraf dan keterangan Kuat Ma’ruf tentang ”duri dalam rumah tangga”.
”Dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, tetapi perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap salah satu terdakwa pembunuhan Nofriansyah, yakni Kuat Ma’ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso itu, jaksa lebih dulu menjelaskan keterangan Putri yang mengaku mengalami pelecehan seksual. Keterangan itu disampaikan Putri pada awal peristiwa mengemuka sebagai peristiwa saling tembak antara Nofriansyah dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu di rumah dinas suaminya sebagai polisi, Ferdy Sambo, pada 8 Juli. Demikian pula dengan keterangan Putri setelah terungkap bahwa Nofriansyah dibunuh atas perintah Sambo bahwa ia mengalami pelecehan oleh Nofriansyah pada 7 Juli di rumah di Magelang.
Menanggapi keterangan Putri itu, jaksa menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan Putri terjadi kekerasan seksual pada 8 Juli, pada akhirnya diketahui tidak terjadi kekerasan seksual di rumah Duren Tiga pada tanggal tersebut.
”Bahwa berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Susi, keduanya tak mengetahui adanya pelecehan di Magelang pada 7 Juli,” kata jaksa.
Selengkapnya baca yah di koran berlangganan KOMPAS
