Oleh Nisaut Tazkiyah
Mahasiswa IAI SEBI Depok
[WARTANUSANTARA.ID] Manajemen syariah merupakan suatu pendekatan dalam pengelolaan organisasi yang didasarkan pada nilai-nilai Islam. Konsep ini menekankan integrasi antara tujuan duniawi dengan ukhrawi melalui penerapan prinsip tauhid, keadilan, musyawarah, amanah, dan ihsan. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan konsep, prinsip, serta implementasi manajemen syariah pada berbagai sektor, mulai dari lembaga keuangan, bisnis, pendidikan, hingga pemerintahan. Metode penulisan menggunakan studi literatur dari berbagai sumber terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa manajemen syariah mampu memberikan solusi alternatif dalam praktik manajemen modern, khususnya dalam mewujudkan tata kelola yang beretika, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Pendahuluan
Perkembangan ilmu manajemen modern memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi. Namun, pendekatan yang terlalu materialistik sering kali mengabaikan aspek spiritual dan moral. Dalam Islam, aktivitas manusia dipandang sebagai bentuk ibadah apabila dijalankan sesuai syariah. Oleh karena itu, lahirlah konsep manajemen syariah, yakni pengelolaan organisasi dengan berlandaskan nilai-nilai Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, dan ijtihad ulama.
Manajemen syariah tidak hanya relevan bagi lembaga keuangan syariah, tetapi juga dapat diterapkan dalam berbagai sektor lain, seperti bisnis, pendidikan, dan pemerintahan. Penelitian dan kajian mengenai manajemen syariah menjadi penting, mengingat kebutuhan masyarakat akan sistem manajemen yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan tetapi juga pada keberkahan dan keadilan sosial.
Kajian Teori
Konsep Manajemen Syariah
Menurut Antonio (2001), manajemen syariah adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam. Tujuan utamanya bukan sekadar keuntungan material, melainkan keberkahan serta pencapaian falah (kebahagiaan dunia dan akhirat).
Prinsip-Prinsip Manajemen Syariah
1. Tauhid (Keesaan Allah): Seluruh aktivitas manajerial harus diarahkan untuk mencapai ridha Allah.
2. Keadilan (‘Adl): Keadilan diterapkan dalam pengupahan, pembagian keuntungan, serta hubungan antaranggota organisasi.
3. Musyawarah (Syura): Proses pengambilan keputusan dilakukan secara partisipatif.
4. Amanah: Pemimpin wajib menjaga kepercayaan dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
5. Ihsan: Bekerja dengan profesional dan memberikan yang terbaik (itqan).
Implementasi Manajemen Syariah
Implementasi prinsip manajemen syariah dapat terlihat pada:
- Lembaga Keuangan Syariah: Menghindari riba, gharar, dan maysir dengan menerapkan akad-akad syariah.
- Bisnis: Menjaga etika, transparansi, serta kesejahteraan karyawan.
- Pendidikan: Mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan akhlak mulia.
- Pemerintahan: Menerapkan tata kelola yang akuntabel, adil, dan berpihak pada kemaslahatan rakyat.
Pembahasan
Manajemen syariah hadir sebagai solusi atas keterbatasan manajemen konvensional yang cenderung materialistis. Dengan menekankan aspek spiritual, manajemen syariah memberikan nilai tambah berupa keberkahan dan keadilan. Misalnya, dalam lembaga keuangan syariah, keberadaan akad-akad syariah tidak hanya mengatur transaksi bisnis, tetapi juga memberikan perlindungan bagi nasabah dari praktik yang merugikan.
Dalam dunia bisnis, penerapan manajemen syariah mendorong terciptanya hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dan pekerja. Prinsip keadilan memastikan bahwa pekerja mendapatkan haknya secara layak, sementara prinsip ihsan mendorong pekerja untuk memberikan kinerja terbaik sebagai bentuk ibadah.
Di sektor pendidikan, manajemen syariah berperan penting dalam membangun kurikulum dan tata kelola lembaga yang menyeimbangkan aspek intelektual dan moral. Sedangkan dalam pemerintahan, prinsip musyawarah dan amanah menjadi dasar tata kelola yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Kesimpulan
Manajemen syariah merupakan pendekatan manajerial yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam praktik pengelolaan organisasi. Dengan prinsip tauhid, keadilan, musyawarah, amanah, dan ihsan, manajemen syariah tidak hanya bertujuan untuk mencapai keberhasilan duniawi tetapi juga keberkahan ukhrawi. Implementasinya dapat diterapkan pada lembaga keuangan, bisnis, pendidikan, maupun pemerintahan sehingga relevan dengan tantangan manajemen modern.
Daftar Pustaka
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Karim, A. A. (2010). Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: Rajawali Pers.
Manullang, M. (2012). Dasar-dasar Manajemen. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Syafi'i Antonio, M. (2008). Ensiklopedia Leadership dan Manajemen Muhammad SAW. Jakarta: Tazkia Publishing.