FinTech Syariah di Indonesia, Peluang dan Tantangannya


Ditulis oleh
Yulia Mupidah

WARTANUSANTARA.ID-- Perkembangan teknologi menuju industri 5.0 berpengaruh besar pada industri keuangan. Pekerjaan manusia kini bisa digantikan oleh teknologi digital/ robot. 

Salah satunya FinTech (Financial technology). Dengan adanya fintech,  masyarakat diberi kemudahan dalam pembayaran  seperti transfer antar bank, membayar tagihan-tagihan, membayar zakat dan sedekah, dan lain sebagainya bisa sangat mudah dengan mengakses smartphone dalam satu genggaman.

Begitu juga dengan fintech lending berupa layanan pinjam meminjam uang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat kita.

Namun perkembangan FinTech (Financial technology) konvensional di Indonesia membawa pengaruh negatif dan meresahkan masyarakat. Dengan kehadiran Fintech Syariah diharapkan mampu menjadi solusi atas permasalahan yang ada di masyarakat. 

Peluang FinTech Syariah

Fintech Syariah merupakan terobosan baru bidang keuangan dan teknologi dalam mempercepat suatu bisnis maupun transaksi yang tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dengan kesadaran beragama lumayan tinggi di kalangan masyarakat, Fintech Syariah dapat membantu masyarakat memperoleh pembiayaan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.

Tantangan FinTech Syariah

Tidak sedikit perusahaan berbasis pengelolaan Fintech Syariah yang ingin mendaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun terkendala perizinan dan modal minimum, sehingga saat ini ada banyak perusahaan startup fintech syariah yang sedang gencar untuk mengumpulkan modal agar mampu memenuhi syarat modal minimum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sumber :

1. https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/view/578
2. https://uir.ac.id/peluang-dan-tantangan-financial-technology-syariah-di-indonesia.html
3. https://fecon.uii.ac.id/2022/04/peluang-dan-tantangan-fintech-syariah-di-indonesia/


0/Post a Comment/Comments