Ditulis oleh Rusydah Salsabila
Mahasiswa STEI SEBI Depok
A. Pengertian Perusahaan Pembiayaan Syariah
Menurut peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa. Kegiatan usaha lembaga pembiayaan adalah :
a) Sewa Guna Usaha (leasing)
b) Anjak piutang (factoring)
c) Usaha kartu kredit (credit card)
d) Pembiayaan konsumen (consumer finance).
Kegiatan Multi Finance dilakukan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal serta barang kebutuhan konsumen dengan tidak menarik dana secara langsung melalui tabungan giro. Kegiatan inilah yang membedakan pembiayaan dengan perbankan, walaupun sama-sama lembaga keuangan perbankan dapat melakukan penarikan dana langsung dari masyarakat. Multi Finance merupakan salah satu bentuk usaha dibidang lembaga keuangan non bank yang mempunyai peranan sangat penting dalam pembiayaan dan pengelolaan salah satu sumber dana pembangunan di Indonesia dan telah membuktikan diri sebagai entitas bisnis yang memberikan manfaat besar bagi dunia usaha baik kecil menengah, besar dan pemerintah. Perusahaan pembiayaan selain beroperasi mengunakan sistem konvensional juga dapat melakukan pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah. Pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah adalah pembiayaan berdasarkan persetujuan antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan pembiayaan tersebut dengan jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
B. Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Pembiayaan Syari’ah.
Pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan secara kelembagaan dilakukan oleh Menteri Keuangan yang meliputi penarikan pinjaman luar negeri, penyaluran pinjaman yang bersumber dari perbankan, penerbit surat sanggup bayar kualitas aktiva produktif dan kebenaran serta kelengkapan laporan. Sedangkan pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip Syari’ah dilakukan oleh Dewan Syari’ah Nasional-MUI yang menempatkan Dewan pengawas syari’ah (DPS) dimasing-masing perusahaan pembiayaan syari’ah.
C. Perusahaan Leasing Syariah
Sewa guna usaha (leasing) syari’ah adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syari’ah. Usaha leasing dilakukan berdasarkan akad Ijarah dan Ijarah Muntahiyal Bitamlik. Akad Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jjir) tanpa dikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri. Sedangkan Ijarah muntahiyal bi al-Tamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa.
D. Anjak Piutang Syariah (Factoring)
Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi Anjak piutang maksudnya piutang yang dialihkan, sedangkan pengertian anjak piutang berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan No. 448/KMK.017/2000 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan angka jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”. Selanjutnya pengertian anjak piutang tersebut diatas dipertegas dengan ketentuan surat Keputusan Menteri Keuangan No. 172/KMK.06/2002 yang menyatakan bahwa “kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian dan pengalihan, dan pengurusan”.
E. Pembiayaan Konsumen Syariah
Pembiayaan konsumen syariah adalah kegiatan pembiayaan untuk mengadakan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah. Pembiayaan konsumen diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi terdiri dari kebutuhan primer dan kebutuhan sekunder. Konsumsi dalam ekonomi Islam dapat didefinisikan dengan mengonsumsi sesuatu yang baik, halal dan bermanfaat bagi manusia, pemanfaatan segala anugrah Allah SWT. Dalam konsumsi, prinsip dasar yang harus dijadikan acuan adalah kebenaran, kesucian, kesederhanaan, kemaslahatan dan akhlak. Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah. Perusahaan pembiayaan syariah dapat melakukan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran dengan menggunakan akad yang ditetapkan oleh syariat. Pada prinsipnya, pembiayaan konsumen dilakukan berdasarkan akad murabahah, salam dan istisna. Secara umum prosedur pembiayaan konsumen syariah dilakukan sebagai berikut:
1. Pihak konsumen menghubungi perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan pembiayaan yang bersifat konsumtif.
2. Perusahaan pembiayaan dan konsumen menyepakati kontrak sesuai dengan akad yang sesuai dengan kebutuhan konsumen dalam dokumen tertulis yang secara jelas menerangkan syarat dan ketentuan yang disepakati
3. Penyerahan barang kepada konsumen sesuai dengan permohonan konsumen.
4. Konsumen membayar kepada perusahaan pembiayaan sesuai dengan kesepakatan kontrak.
F. Kartu Kredit Syariah
Kartu kredit syariah atau yang lazim disebut bithaqah al-l’timan adalah kartu kredit yang pada dasarnya berfungsi sebagaimana kartu kredit lainnya serta terikat dengan peraturan yang berlaku dan dijalankan dengan prinsip serta kebijakan yang bersifat syariah. Hal ini diatur dalam ketentuan Umum fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang kartu kredit syariah. Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa semua aturan dan juga kebijakan yang diterapkan di dalam kartu kredit syariah merupakan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional dan juga MUI. Kebijakan-kebijakan inilah yang menjadi perbedaan antara kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional lainnya, meskipun dari sisi hukum dan aturan pemerintah keduanya tetap menjalankan aturan yang sama. Kartu kredit syariah juga memiliki fungsi yang sama dengan kartu kredit konvensional, di mana kita bisa memanfaatkannya untuk berbagai kepentingan transaksi pembelanjaan dan juga penarikan tunai di mesin ATM.
.png)