Ditulis oleh Kayyisah Fathin Febrianti
WARTANUSANTARA.ID|OPINI-- Pada tahun 2023 para jamaah haji yang sudah ditetapkan akan berangkat pada tahun ini mengalami kenaikan harga. Sehingga beberapa jamaah haji menunda dan membatalkan impian mereka untuk melaksanakan ibadah haji karena ketidakmampuan dalam membayar kenaikan harga haji.
Mahasiswa
STEI SEBI Depok
WARTANUSANTARA.ID|OPINI-- Pada tahun 2023 para jamaah haji yang sudah ditetapkan akan berangkat pada tahun ini mengalami kenaikan harga. Sehingga beberapa jamaah haji menunda dan membatalkan impian mereka untuk melaksanakan ibadah haji karena ketidakmampuan dalam membayar kenaikan harga haji.
Sebelum membahas permasalahan haji pada tahun 2023 ,ada ada baiknya kita mengetahui apakah itu haji dan juga ketentuan-ketentuannya.
Setiap umat muslim wajib melaksanakan lima rukun yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Dari kelima rukun tersebut, Allah mempermudah umatnya dalam menjalani rukun yang kelima yaitu 'naik haji bagi yang mampu' yang dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah sesuai kalender Islam.
'Bagi yang mampu' ini mempunyai makna yang mendalam. Yang di mana Allah tidak mewajibkan umat muslim untuk menjalani rukun kelima ini dikarenakan jarak, fisik, dan biaya yang pasti tidak semua orang mampu.
Setelah membahas definisi tentang haji. Haji memiliki 3 jenis layanan yang bisa kita ambil. Yaitu, haji reguler, haji khusus/plus,dan haji furada. Apa perbedaan dari ke 3 layanan tersebut?
1. Haji reguler adalah pelaksanaan ibadah haji yang diselenggarakan oleh pemerintah kisaran biaya di 50 juta(tahun 2023).
-Waktu tunggu 15-30 tahun
-Pelaksanaan yang berlangsung 37-40 hari
2. Haji khusus atau plus dilakukan oleh biro perjalanan penyelenggara ibadah haji (PIHK) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.
- Kisaran biaya di 170-200 juta.
- Waktu tunggu 5-7 tahun.
- Pelaksanaan haji yang berlangsung 25 hari-30 hari.
3. Haji Furada ialah haji yang visanya didapatkan melalui undangan pemerintah Arab Saudi
- Kisaran biaya -/+ 400 juta
- Waktu tunggu tidak ada
- Pelaksanaan haji yang berlangsung 25 hari
Dengan harga yang mencapai ratusan juta, tentunya dalam hal fasilitas haji plus para jamaah akan ditempatkan di hotel bintang 5 yang jarak antara hotel dan masjid dekat. Sedangkan haji reguler jarak antara hotel dengan masjid sekitar 3 sampai 5 km. Yang pasti akan memepermudah para jamaah dalam melaksanakan ibadah karena jarak yang dekat dengan masjid.
Dalam hal penerbangan haji plus mendapatkan fasilitas tanpa transit yang tidak akan membuat para jamaah kesulitan. Sedangkan haji reguler penerbangannya wajib transit baik di Jeddah atau Madinah.
Selain dalam hal fasilitas hotel dan pernerbangan,terdapat juga layanan ketika di Arafah. Layanan tenda di Arafah dan Mina pada haji plus dilengkapi dengan kasur dan AC. Sedangkan pada haji regular mendapatkan fasilitas karpet biasa dan AC.
Berbeda pada tahun 2022, pada tahun ini jumlah kuota jamaah haji meningkat,pada tahun 2022 pemerintah Arab Saudi memberikan kuota hanya 100.051 kuota jamaah .Tahun ini naik menjadi 221.000 jamaah. Dengan rincian 203.320 jamah reguler, 17.680 jamah haji plus,dan 4.200 petugas haji.
Penentuan pembiayaan haji reguler berdasarkan atas kesepakatan antara kemenag dan DPR RI Komisi VIII yang tentunya mempertimbangkan dengan kesesuaian harga yang ada di Arab Saudi.
Berikut ketentuan biaya yang sudah ditetapkan pada tahun 2014 - 2023 :
2014 : 40,03 juta
2015 : 37,49 juta
2016 : 34,60 juta
2017 : 34,89 juta
2018 : 35,24 juta
2019 : 35,24 juta
2020 : -
2021 : -
2022 : 39,89 juta
2023 : 49,08 juta
Semula Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji untuk BPIH sebesar 98.983.909,11 . Dengan rincian biaya yang ditanggung jamaah sebesar (70%) 69.193.734,00 dan (39%) 29.700.175,11yang ditanggung pemerintah.
Dilihat dari biaya tiap tahun, terdapat kenaikan sekitar 10 juta dari tahun 2022-2023. Penetapan biaya haji di 90.050.637,26 yang dimana 55,3% atau 49,08 juta ditanggung jamaah haji dan 44,7% atau 40.237.937 ditanggung oleh dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPIH). Dan biaya tersebut telah ditetapkan oleh kementian agama dan DPR RI yang mula dijadwalkan tanggal 14 Februari 2023 mundur menjadi 15 Februari 2023 dengan banyak pertimbangan.
Sumber diolah indonesiabaik.id, liputan6-com, ampproject.org, alhijazindowisata.co.id
.png)