Ditulis oleh Ahmad Yadi Nurrahmat
Mahasiswa STEI SEBI Depok
WARTANUSANTARA.ID|EKONOMI-- Pandemi Covid-19 yang berlangsung sepanjang tahun 2020 silam tak hanya berdampak pada sektor kesehatan melainkan pertumbuhan ekonominya pun ikut tergoyahkan. Dampak pandemi ini juga terjadi pada sektor ekonomi dunia dan banyak negara lainnya, termasuk Indonesia.
Sebagai negara dengan ekonomi terbesar kedua di dunia, merosotnya ekonomi Tiongkok karena pandemi COVID-19 tentu saja berdampak terhadap perekonomian global. Beberapa lembaga riset kredibel dunia memprediksi dampak buruk penyebaran wabah ini terhadap ekonomi global. Untuk Indonesia sendiri, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memprediksi pertumbuhan ekonomi dalam skenario terburuk bisa mencapai minus 0,4%.
Keputusan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak April 2020 sangat berdampak luas dalam proses produksi, distribusi, dan kegiatan operasional lainnya yang pada akhirnya mengganggu kinerja perekonomian. Ekonomi Indonesia pada tahun 2020 tumbuh negatif karena angka pengangguran dan kemiskinan yang meningkat.
Proses penurunan perekonomian yang berantai ini bukan hanya akan menimbukan guncangan pada fundamental ekonomi riil, melainkan juga merusak kelancaran mekanisme pasar antara permintaan dan penawaran agar dapat berjalan normal dan seimbang.
Mengingat bahwa aspek-aspek vital ekonomi yaitu supply, demand dan supply-chain telah terganggu, maka dampak krisis akan dirasakan secara merata ke seluruh lapisan atau tingkatan masyarakat. Untuk meningkatkan kembali ekonomi nasional di tengah pandemi ini, pemerintah telah menerbitkan beragam regulasi dengan tujuan agar roda ekonomi nasional kembali bergerak ke arah positif.
Gambaran ekonomi Indonesia selama Covid-19
Pandemi Covid-19 telah berdampak buruk pada ekonomi nasional sepanjang tahun 2020 lalu kendati mulai triwulan tiga 2020 mulai membaik. Kondisi ekonomi nasional itu tampak dari sejumlah indikator perekonomian, seperti pertumbuhan ekonomi, survei kegiatan dunia usaha, indeks manufaktur, Retail sales index, indeks keyakinan konsumen, dan jasa keuangan.
Dengan kondisi seperti ini, timbul pertanyaan besar: bagaimana Indonesia mampu melaluinya? Apa yang dimiliki bangsa ini agar mampu bertahan di tengah gelombang wabah yang belum pasti kapan akan berakhir?
Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, umat Islam dapat memberikan peran terbaiknya melalui berbagai bentuk atau model filantropi dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah. Peran ini diharapkan dapat mengatasi guncangan ekonomi yang terjadi dan seluruh masyarakat, khususnya umat muslim, dapat ikut serta berkontribusi dalam memulihkan guncangan tersebut.
Laju pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2020 mengalami pertumbuhan negatif karena pada kuartal I 2020, pertumbuhan ekonomi masih tumbuh 2,97 persen, tetapi memasuki kuartal II terkontraksi hingga 5,32 persen. Kuartal II merupakan puncak dari kelesuan ekonomi karena hampir seluruh sektor usaha ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19. PSBB lah sebagai langkah untuk menangani pandemic Covid-19 yang diterapkan pada sejumlah daerah di Indonesia dan merupakan factor yang menyebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2020.
Solusi Ekonomi dan Keuangan dalam Islam
Diantara solusi yang dapat ditawarkan kedalam konsep dan sistem ekonomi dan keuangan islam adalah menyalurkan bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, sodaqoh, infaq, baik itu dari unit-unit pengumpul zakat maupun dari masyarakat. Khususnya untuk zakat yang ditunaikan, penyaluran ini dapat difokuskan kepada orang msikin yang terdampak COVID-19 secara langsung, yaitu sebagau salah satu yang berhak menerimanya.
Lalu penguatan wakaf uang baik dengan skema wakaf tunai, wakaf produktif maupun wakaf linked sukuk yang perlu ditingkatkan. Maka, Badan Wakaf Indonesia (BWI) perlu bekerja sama dengan Lembaga keuangan Syariah untuk mempromosikan skema wakaf ini supaya bisa digunakan sebagian untuk pembangunan berbagai infrastruktur berbasis wakaf, seperti rumah sakit wakaf khusus korban COVID-19, alat pelindung diri wakaf, masker wakaf dan lain lain yang banyak manfaatnya.
Keberadaan UMKM sebagai kelompok non-muzakki adalah kelompok yang sangat rentan untuk jatuh ke dalam jurang kemiskinan dan kebangkrutan karena goncangan atau hantaman ekonomi. Oleh karena itu, pemberian modal pada usaha dijadikan sebagai sarana mengurangi dampak krisis. Pemberian permodalan dari perbankan/lembaga keuangan syariah ini perlu didukung dan dikuatkan dengan pendampingan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Permodalan usaha di atas juga dapat diikuti dengan dengan pinjaman qardhul hasan. Dalam terminologi ekonomi/keuangan syariah, qardhul hasan adalah pinjaman yang tidak mengambil manfaat (keuntungan) apapun namun tetap ditekankan untuk dibayarkan kembali. Produk/skema ini merupakan salah satu produk/skema sistem keuangan syariah yang sangat penting dalam mendukung pemulihan atau menopang perekonomian.
Selain dari sektor perbankan syariah dan qardhul hasan, sebagian dana yang dikumpulkan oleh unit-unit atau organisasi pengumpul zakat, khususnya yang ada di daerah, dapat digunakan untuk memperkuat usaha UMKM. Menyelamatkan kelompok UMKM yang krisis atau terancam bangkrut karena terkena dampak ekonomi dari wabah COVID-19, dapat dikategorikan sebagai golongan asnaf (penerima zakat), yaitu sebagai kelompok miskin, berjuang di jalan Allah (fii sabilillah), atau orang yang berhutang (gharimin).
Jadi, jika program-program di atas, khususnya bantuan langsung tunai, zakat, infak, wakaf, atau CSR, baik untuk masyarakat maupun sektor usaha atau UMKM, betul-betul dapat ditekankan/difokuskan, maka upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kembali aggregate demand dan aggregate supply ke kanan (dalam kurva demand and supply) diikuti dengan pembangunan pasar daring yang fokus kepada UMKM yang mempertemukan permintaan dan penawaran, sehingga surplus ekonomi terbentuk kembali dan membantu percepatan pemulihan ekonomi.
Sumber:
Haneef, Mohamed Aslam, dan Hafas Furqani. (2011). Methodology of Islamic Economic: Overview of Present State and Future Direction. IIUM Journal of Economics and Management, Vol.19 2011.
Al-Qardhawi, Yusuf. (2005). Spektrum Zakat Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan. Jakarta: Zikrul Hakim.
Al-Qardhawi, Yusuf, (2001). Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, terjemahan: Daurul Qiyam wal Akhlaq fil Iqtishodil Islami, Jakarta: Robbani Press, 2001.
Iskandar, Azwar, Bayu Taufiq Possumah, dan Khaerul Aqbar. 2020. Jurnal Sosial &Budaya Syar-I : PeranEkonomidanKeuangan Sosial IslamSaatPandemiCovid-19. Jakarta : FSH UIN Syarif Hidayatullah.
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/solusi-ekonomi-dan-keuangan-islam-saat-pandemi-covid-19/ diakses Kamis, 13 Januari 2022
Uyun, Q., Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf Sebagai Konfigurasi Filantropi Islam, (Islamuna: JurnalStudi Islam, vol. 2, No. 2, 2015), h. 218-234
Pemberdayaan ZISWAF diBMT Se-Kabupaten Demak) (Iqtishadia: Jurnal KajianEkonomi dan Bisnis Islam STAIN Kudus,Vol. 9, No. 2, 2016), h. 227-245
.png)