Ditulis oleh M. Fakhri Arrijal Kasim
Mahasiswa STEI SEBI Depok
WARTANUSANTARA.ID|FIQH-- Menempatkan dana baik berupa zakat di rekening giro/tabungan/deposito bank konvensional itu dilarang/diharamkan. Karena transaksi yang terjadi dalam produk giro, tabungan, dan deposito adalah utang piutang(pinjaman) di mana nasabah sebagai kreditor dan bank sebagai debitor sesuai dengan peraturan yang berlaku dan praktik perbankan (riba qardh).
Riba qard diharamkan oleh ulama tanpa terkecuali. Karena sesuai dengan nash dan ijma ulama tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al-ghunmubil ghumni) dan menanggung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karena berjalannya waktu. Menempatkan dana ZIS di Bank Konvensional kemudian dibuat SI ke bank Syariah. Prinsipnya tidak diperbolehkan jika tanpa kebutuhan syar’i. Karena setiap dana yang mengendap itu utang berbunga yang diharamkan. Tetapi, jika penempatannya itu dilakukan karena hajat dan mashlahah maka diperbolehkan dengan syarat yaitu
1). Adanya standing instruction (pembayaran berjangka dengan sistem pemindahbukuan/transfer dan dilakukan secara automatis atas perintah nasabah dengan nilai transaksi dan frekuensi tertentu yang ditentukan saat pendaftaran (standing Instructio).
2). Bank konvensional dapat menerima donasi ZIS ke bank Syariah secara berkala dalam waktu minimal, sehingga dana ZIS tidak mengendap lama.
3). Setiap bunga yang didapatkan selama penempatan/bukan bagian dari ZIS, tidak boleh dimanfaatkan oleh pemiliknya (pelaku usaha haram tersebut) untuk kebutuhan apapun, baik secara terbuka maupun dengan cara hilah. Sebagaimana penjelasan dalam standar syariah AAOIFI bahwa endapan non halal tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan apapun walaupun dengan cara hilan, seperti digunakan untuk membayar pajak.
4). Calon muzaki hanya berzakat melalui rekening konvensional, jika sudah tersedia pilihan, tidak diperbolehkan karena hajatnya hilang sesuai dengan kaidah fiqih jika urusan sulit maka ada kemudahan.
5). Bukan bentuk kontrak atau tabungan tertuntu atau hal lain yang tidak memungkinkan pengalihan dana ke rekening syaraiah atau tarik tunai berkala sesuai dengan prinsip sad dzariah.
Lalu adakah fatwa MUI terkait hal ini?
Dilihat dari beberapa sumber, mekanisme praktik penggunaan rekening bank konvensional pada lembaga zakat BAZNAS (Bandung) melalui tinjauan hukum Islam BAZNAS melakukan penghimpunan ataupun penyaluran dana zakat dan dana infak/sedekahnya masih menggunakan atau melibatkan bank konvensional. Seperti yang sudah diketahui bahwa bank konvensional menggunakan sistem bunga.
Hal ini juga sesuai dengan Fatwa MUI No 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat Harta Haram, berisikan sebagai berikut: (1) Zakat harus dibayar dari harta yang sah, termasuk harta dan cara perolehannya (2) Harta haram bukan objek wajib zakat (3) Kewajiban pemilik harta haram adalah bertaubat dan melepaskan diri dari Harta Haram tersebut Bertanggung Jawab (4) Cara Bertaubat diisebutkan dalam poin 3 adalah sebagai berikut: [a] Mohon ampun kepada Allah, menyesali perbuatan mereka dan sangat berharap (azam) untuk tidak mengulangi perbuatan mereka, [b] Untuk harta haram, karena diperoleh dengan mengambil sesuatu yang bukan miliknya, seperti pencurian dan korupsi, maka harta itu harus sepenuhnya dikembalikan ke pemilik. Tetapi, jika tidak ada pemilik, bisa digunakan untuk kepentingan umum, [c] jika properti tersebut merupakan hasil dari bisnis illegal (perdagangan minuman uang keras dan bunga bank) maka hasil usaha tersebut (bukan pokoknya) harus digunakan seluruhnya untuk kebaikan bersama.
Selain itu, mengenai bunga bank juga tertuang dalam Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa'idah) yang menyatakan: (1) Hukum Bunga (Bunga). [a] Praktik minat saat ini sejalan dengan standar riba, nasi'ah, yang muncul pada masa Nabi Muhammad SAW dan karena itu, meminjam uang adalah termasuk jenis riba, dan riba adalah haram; [b] Hukum bunga adalah ilegal, baik yang dibuat oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi dan lembaga keuangan lainnya atau perseorangan; (2) Muamalah dengan status quo lembaga keuangan konvensional. [a] Bagi daerah yang telah memiliki kantor/jaringan lembaga keuangan hukum syariah dan dapat diakses, tidak dibolehkan melakukan transaksi berdasarkan perhitungan bunga; [b] Sebaliknya diperbolehkan untuk daerah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan syariah melakukan kegiatan perdagangan pada lembaga keuangan biasa berdasarkan asas urgensi/keperluan.
Itulah beberapa pendapat terkait hukum pemempatan dana zakat di rekening konvensional. Adapun contoh praktik yang terjadi dalam masyarakat dan tata kelola zakat dapat dilihat pada pengelolaan BAZNAS kota bandung. Sesuai dengan Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sepenuhnya diatur oleh negara dengan sebagai penghimpun dan penyalur dana zakat, BAZNAS kota bandung sebagai bagian dari BAZNAS pusat yang didirikan oleh pemerintah memiliki peran dan fungsi yang sama juga yakni menghimpun dana dari umat muslim berupa zakat sebagai kewajiban juga infak maupun sedekah (ZIS).
Maka dari itu Rekening bank yang digunakan BAZNAS kota Bandung untuk penyaluran dan pengumpulan dana zakat tidak hanya menggunakan Bank Syariah saja, tetapi juga Bank konvensional dengan tujuan memudahkan masyarakat untuk mentransfer dana atau untuk kepentingan bersama seperti memudahkan para muzakki yang menggunakan rekening Bank konvensional.
Sumber diolah dari https://journals.unisba.ac.id/index.php/JRPS/article/view/945 dan beberapa materi perkuliahan
.png)