Hukum Membunuh Semut dalam Islam


Ditulis oleh Imelda Triwahyuni

Mahasiswa STEI SEBI Depok


WARTANUSANTARA.ID|FIQH-- Banyak semut di rumah memang sangat mengganggu. Kita selalu ingin membasmi semut tersebut. 


Bagaimana hukum membunuh semut dalam Islam? Yuk simak hadits Nabi Saw. di bawah ini;


نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ ، وَالضِّفْدَعِ ، وَالنَّمْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ 


“Rasulullah ﷺ melarang membunuh burung shurad, kodok, semut dan burung hud-hud” (HR. Ibnu Majah)


Semut adalah hewan yang mudah kita temui dimanapun dan kapanpun. Hewan ini kerap muncul ketika menemui sesuatu yang mengandung manis atau beberapa jenis makanan lainnya. Aktivitas semut terkadang tidak hanya sampai menyakiti manusia saja akan tetapi semut mempunyai tujuan lain seperti halnya   mencari makanan. Kita sering menemukan aktivitas semut yang mengganggu manusia, nah maka dari itu manusia bertujuan untuk membunuh semut agar tidak menyakiti dan mengganggunya lagi. 


Jadi apa hukumnya membunuh semut?


Kita simpulkan hadist di atas bahwa membunuh semut hal yang sudah dilarang oleh Rosulullah SAW. Maka membunuh semut termasuk perbuatan yang harus di hindari. Beberapa para ulama mengatakan penjelasan semut dalam hadits tersebut tidaklah secara mutlak jadi tidak semua kalangan jenis semut yang semata-mata kita bunuh. Akan tetapi hanya semut besar dan panjang saja seperti yang sudah di jelaskan dalam kisahnya Nabi Sulaiman. Maka selain semut yang jenisnya seperti di atas boleh dibunuh. Apa lagi jika semut itu menyakiti manusia atau menggangu aktivitasnya. Apabila semut yang diharamkan ini menyakiti manusia maka keharaman larangan membunuh semut tersebut menjadi hilang. Cara membunuhnya pun tidak dengan cara membakarnya, melainkan memukul  atau menginjaknya. 


Kenapa kita tidak diperbolehkan membunuh semut dengan cara dibakar?


Karena jika kita mengunakan cara dibakar itu hanya menyiksa si semut. Maka dari itu kita dianjurkan mengunakan cara yang baik yaitu tidak semakin menyiksa semut tersebut.


Disimpulkan juga, dari pendapatnya imam Amudi dalam kitabnya yakni husni An -najwa dari gurunya,yaitu imam Ibnu Hajar bahwasannya boleh membunuh hewan hasyarat seperti hewan melata kecil termasuk semut. Ketika mematikan dengan cara membakarnya jika memang tidak ada cara lain selain membakarnya. (Abdurrahman bir Muhammad bin Husain bin Umar Ba’lawy,Bughyah al-murtarsyidin, hal.551)


Dengan demikian membunuh semut adalah hal yg diperbolehkan kecuali pada jenis semut yang besar dan panjang, sedangkan pada selain jenis selain itu diperbolehkan terlebih jika semut itu menyakiti manusia (Waallahu a’lam.)


0/Post a Comment/Comments