WARTANUSANTARA.ID|NASIONAL-- Kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate terus bergulir. Johnny, yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 19 Mei 2023.
Kasus ini menimbulkan berbagai spekulasi tentang aliran dana dari proyek BTS yang diduga menguntungkan sejumlah pihak, termasuk partai politik. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan menyebut kabar tersebut sebagai gosip politik yang tidak berdasar.
Namun, Partai Nasdem tidak tinggal diam. Partai besutan Surya Paloh ini justru mendorong agar Johnny Plate mau menjadi justice collaborator atau saksi kunci dalam persidangan. Dengan demikian, Johnny diharapkan bisa membuka semua fakta dan data terkait kasus BTS Kominfo.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan, dengan menjadi justice collaborator, Johnny bisa membuktikan bahwa tidak ada aliran dana ke partai politik dari proyek BTS Kominfo. Selain itu, Johnny juga bisa menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam konsorsium penyedia jasa BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,8 triliun.
"Kita ingin mendorong Pak Johnny untuk kemudian membuka ini dan bahkan kalau perlu dia jadi justice collaborator,” kata Ahmad Ali kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Ahmad Ali menambahkan, Partai Nasdem tidak akan melindungi Johnny Plate jika terbukti bersalah dalam kasus BTS Kominfo. Ia juga menegaskan bahwa partainya tidak pernah menerima dana dari proyek tersebut.
“Kita tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat dalam kasus ini. Kita juga tidak pernah mendapatkan dana dari proyek ini. Kita ingin kasus ini diusut tuntas agar tidak ada fitnah dan spekulasi liar,” ujarnya.
Menurut Ahmad Ali, Partai Nasdem mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ia berharap agar proses hukum terhadap Johnny Plate berjalan adil dan transparan.
“Kita percaya pada Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum. Kita harap mereka bisa bekerja profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. Kita juga harap Pak Johnny bisa kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan,” tuturnya.
Sumber : Akurat, RMOL, Media Indonesia
Foto : Kompas
