(Foto : Rivan Awal Lingga/Antara Foto)
WARTANUSANTARA.ID|PEMILU-- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasil putusan MK sistem Pemilu 2024 adalah menolak gugatan sistem Pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Alasan Penolakan
Dalam sidang terbuka yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023), MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu kesimpulan yang menjadi dasar penolakan lantaran hakim konstitusi menganggap gugatan tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).
Reaksi Para Pihak
Gugatan terkait sistem Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022 lalu. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem Pemilu proporsional tertutup.
Proses persidangan sendiri telah berlangsung secara maraton hingga 16 kali sidang. Di luar sidang, 8 fraksi DPR menolak MK mengembalikan Pemilu ke sistem proporsional tertutup.
Salah satu partai politik yang siap menerima keputusan MK adalah PDI Perjuangan (PDIP). "PDIP siap jalankan putusan MK soal sistem pemilu proporsional terbuka," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sementara itu, Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem) yang menjadi salah satu pihak terkait dalam perkara ini menyayangkan putusan MK. "Kami kecewa dengan putusan MK yang tidak mempertimbangkan aspirasi masyarakat untuk perbaikan sistem pemilu," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
Pengertian Sistem Proporsional Terbuka
Sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan. Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos caleg.
Secara umum, sistem pemilihan umum di dunia ada tiga macam sistem. Tiga macam sistem pemilu di dunia adalah sistem pemilu pluralitas/mayoritas/distrik, sistem pemilu proporsional dan sistem pemilu campuran atau gabungan sistem pluralitas dan proporsional. Di Indonesia, sistem pemilu yang diterapkan adalah sistem pemilu proporsional.
