Ditulis oleh Siti Rosalina
Mahasiswa STEI SEBI Depok
[WARTANUSANTARA.ID] Prinsip sewa-menyewa atau ijarah termasuk dalam ranah muamalah, yang merupakan peraturan yang mengatur interaksi antara individu. Seiring berjalannya waktu, transaksi muamalah, khususnya ijarah, telah mengalami perkembangan dan inovasi dalam era modern. Sebagai contoh, dalam dunia perbankan syariah, terdapat dua bentuk ijarah yang telah dikenal dengan teori yang memadainya, yaitu ijarah operasional dan ijarah finansial. Saat ini, ijarah juga telah diterapkan dalam sistem pasar modal syariah dalam bentuk sukuk atau obligasi syariah.
Prinsip dasar ijarah, baik dalam perbankan syariah maupun pasar modal syariah, berdasarkan pada sebuah perjanjian atau akad. Dalam Islam, perjanjian atau akad adalah pertemuan antara ijab (penawaran) dan kabul (penerimaan) sebagai ekspresi kesepakatan dua pihak atau lebih untuk menciptakan konsekuensi hukum tertentu terkait dengan objeknya. Perjanjian ini mengikat pihak-pihak yang terlibat dengan mematuhi syarat-syarat yang sah. Ini berarti bahwa perjanjian tersebut menciptakan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat. Seperti prinsip hukum umum yang berlaku (asas pacta sunt servanda), perjanjian yang disepakati bersama adalah mengikat, sehingga jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, pihak lain berhak untuk menuntut ganti rugi atau menghadapkan mereka pada situasi wanprestasi.
A. Tinjauan Hukum Penerapan Akad Ijarah
Ijarah adalah bentuk perjanjian untuk menggunakan barang atau jasa dengan membayar sejumlah uang sewa, tanpa melibatkan transfer kepemilikan atas barang tersebut. Definisi ini sejalan dengan interpretasi ijarah menurut Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah. Dalam hal ini, ijarah merupakan perjanjian untuk memindahkan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa atau upah, namun tanpa melibatkan transfer kepemilikan barang tersebut.
Menurut Sayyid Sabiq, ijarah adalah jenis perjanjian di mana pihak memperoleh manfaat melalui pembayaran imbalan. Ijarah dapat dibagi menjadi dua kategori:
a. Ijarah yang berkaitan dengan sewa jasa, yaitu mempekerjakan seseorang untuk memberikan jasa dengan imbalan berupa upah. Pihak yang menyewakan jasa disebut musta’jir, sementara pihak yang memberikan jasa disebut ‘ajir, dan pembayaran upah disebut ujrah.
b. Ijarah yang terkait dengan sewa aset atau properti, yaitu memindahkan hak pengguna dari suatu aset atau properti kepada pihak lain dengan imbalan biaya sewa. Bentuk ijarah ini serupa dengan konsep leasing (sewa-beli) dalam sistem konvensional. Pihak yang menyewa disebut musta’jir, pihak yang menyewakan disebut mu’jir, dan biaya sewa disebut ujrah.
A. Rukun dan Syarat Ijarah
Untuk memberikan keabsahan hukum pada perjanjian sewa menyewa dari perspektif hukum, maka syarat-syarat dan rukun yang mengaturnya harus dipenuhi. Salah satu elemen penting adalah bahwa kedua belah pihak haruslah kompeten secara hukum, artinya mereka memiliki kapasitas untuk membedakan antara hal yang benar dan salah (berakal) serta telah mencapai usia dewasa (baligh). Rukun utama dari perjanjian sewa menyewa mencakup keberadaan pihak-pihak yang berperan sebagai subjek hukum (mu'jir dan musta'jir), adanya barang yang disewakan, dan adanya ijab qabul dari pihak-pihak yang terlibat.
Dalam konteks akad ijarah, risiko terkait objek perjanjian ditanggung oleh pemilik barang (pihak yang menyewakan), sebab pihak penyewa hanya memiliki hak untuk memanfaatkan atau menikmati barang yang disewakan. Akibatnya, jika terjadi kerusakan pada objek perjanjian, maka pemilik barang yang bertanggung jawab, kecuali jika kerusakan tersebut disebabkan oleh kesalahan dari pihak penyewa.
Jika musta'jir berkeinginan untuk menyewakan kembali barang sewaan kepada pihak lain, hal ini diperbolehkan selama penggunaannya sesuai dengan kesepakatan yang diatur dalam akad sewa menyewa. Namun, perlu diingat bahwa beberapa hal dapat membatalkan akad ijarah, seperti jika objek yang disewakan mengalami cacat setelah berpindah tangan ke pihak mu'jir, rusaknya objek sewaan, terpenuhinya manfaat yang dijanjikan dalam akad, berakhirnya masa berlakunya akad, atau jika objek sewaan telah hilang atau dicuri.
.png)