Ditulis oleh Abdullah Azzam
Mahasiswa STEI SEBI Depok
[WARTANUSANTARA.ID] Salah satu langkah untuk mengembangkan perekonomian masyarakat adalah dengan mengoptimalkan peran lembaga-lembaga yang telah diatur oleh prinsip-prinsip Islam, seperti zakat, infaq, sedekah, hibah, wakaf, dan sejenisnya. Konsep lembaga ekonomi yang disarankan oleh Islam merupakan usaha mendasar untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat. Sebagai salah satu elemen penting dalam kerangka lembaga ekonomi yang berlandaskan agama, wakaf perlu dikelola dan ditingkatkan agar dapat memberikan solusi yang konkret terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dalam kehidupan mereka.
Wakaf memiliki potensi besar sebagai sumber pendanaan untuk memajukan perekonomian masyarakat. Hal ini menjadi sangat relevan ketika dilihat dalam konteks jumlah penduduk Muslim yang ada di Indonesia, yang merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar. Kesuksesan yang telah dicapai oleh negara-negara Muslim menunjukkan bahwa wakaf memiliki peran yang signifikan dalam mengatasi masalah ekonomi nasional. Di samping wakaf, terdapat juga sumber dana sosial lain seperti zakat, infaq, dan sedekah.
Berbagai langkah dan strategi telah diambil, program-program telah diumumkan, dan dana yang besar telah digunakan untuk mengatasi isu kemiskinan. Banyak analisis dan pengamatan telah dilakukan dalam upaya ini. Oleh karena itu, sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar, sudah saatnya kita merumuskan kebijakan kita sendiri sebagai langkah untuk keluar dari ketergantungan pada ekonomi global Barat.
Sebagai contoh, penggunaan wakaf dapat dimanfaatkan dalam berbagai sektor seperti pertanian, pendidikan, pengembangan infrastruktur, ketahanan pangan, kemajuan teknologi, dan bidang lainnya. Pendekatan alternatif semacam itu pastinya akan membantu mengurangi tingkat kemiskinan. Peningkatan inovasi dalam peran wakaf juga akan mempermudah masyarakat yang ingin berwakaf, sehingga mereka dapat dengan lebih mudah menyumbangkan uang mereka dalam bentuk wakaf tunai.
Sayangnya, hingga saat ini, pemahaman masyarakat mengenai peran wakaf dalam mengatasi kemiskinan masih sangat terbatas. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya sosialisasi dan pendekatan yang lebih intensif kepada masyarakat Indonesia mengenai kontribusi wakaf. Dengan meningkatkan tingkat pemahaman di masyarakat, diharapkan bahwa melalui wakaf, kita dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan. Harta wakaf diharapkan dapat berkontribusi pada meningkatkan perekonomian penduduk Indonesia dan mengurangi jumlah penduduk yang hidup dalam kemiskinan.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, peran wakaf menjadi jelas terdefinisi dalam sistem hukum nasional, bukan hanya dari perspektif hukum Islam (fiqh). Mengingat adanya krisis di Indonesia, wakaf tunai dapat menjadi instrumen yang efektif dalam strategi pengentasan kemiskinan. Dalam konteks wakaf tunai, tujuannya adalah membuat wakaf menjadi produktif, dan hasilnya dapat digunakan untuk membantu individu yang membutuhkan dan berada di bawah garis kemiskinan. Orang yang memiliki keterbatasan finansial dapat berpartisipasi dalam wakaf tunai sesuai dengan kemampuan mereka. Keunggulan dari wakaf tunai (cash waqf) adalah bahwa uang tersebut digunakan sebagai modal usaha, dan keuntungannya kemudian disalurkan sebagai wakaf.
Menurut M. Abdul Manan, tujuan dari wakaf tunai adalah sebagai berikut:
a. Memberikan manfaat untuk kesejahteraan pribadi (baik dalam dunia maupun akhirat). Wakaf tunai memiliki potensi untuk menjadi amal jariyah yang memberikan manfaat berkelanjutan dalam mencapai kesejahteraan seseorang, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.
b. Menciptakan kemaslahatan bagi kesejahteraan keluarga (dalam dunia dan akhirat). Ini dapat menjadi ekspresi dari tanggung jawab sosial kita terhadap orang tua, istri, anak-anak, atau anggota keluarga lainnya.
c. Mendukung pembangunan sosial. Wakaf tunai dapat membuka beragam peluang untuk memberikan bantuan yang berharga kepada masyarakat. Dengan hasil dari wakaf tunai, seseorang dapat mendukung pendirian atau operasional lembaga-lembaga pendidikan dan masjid. Wakaf tunai juga dapat digunakan untuk mendukung pendidikan, penelitian, aspek keagamaan, proyek-proyek sosial, pengobatan dan perawatan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu, serta upaya pengentasan kemiskinan. Selain itu, wakaf tunai dapat digunakan untuk memberikan beasiswa kepada pelajar atau mahasiswa.
d. Membantu membentuk masyarakat sejahtera, memberikan jaminan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu, dan memberikan kontribusi pada jaminan sosial bagi masyarakat yang lebih mampu. Wakaf tunai dapat diandalkan untuk menyebarkan manfaat ekonomi dan sosial kepada seluruh masyarakat.
Sumber :
Hj. Sunuwati, M. H. I. (2022). HUKUM PERWAKAFAN. IAIN Parepare Nusantara Press.
