Penerapan Prinsip-Prinsip Teori Agensi Islam dalam Meningkatkan Efektivitas Audit Internal Syariah


Ditulis oleh Irgi Ahmad Rizki
Mahasiswa STEI SEBI Depok

[WARTANUSANTARA.ID] Dilatar belakangi isu terkait efektifitas auditor internal syariah yang bertugas untuk membantu manajemen untuk memastikan bahwa sistem pengendalian perusahaan teratur, dan operasinya efisien, hemat biaya, dan legal. Bank syariah mendapat manfaat dari audit internal syariah melalui laporan yang dihasilkan untuk melacak kinerja bank dalam kaitannya dengan kepatuhan syariah. Dalam mencapai tujuan bank syariah, audit yang efektif tidak hanya memerlukan investasi sumber daya tetapi juga independensi auditor. efektifitas auditor internal syariah sangat penting bagi kinerja keuangan bank syariah. Maka dari itu artikel ini mengkaji untuk mengembangkan kerangka audit internal syariah dengan menggunakan teori agensi islam.

Teori agensi Islam

Dalam kerangka pemikiran Islam, teori agensi menggambarkan konsep bahwa manusia memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan dan harus memikul tanggung jawab atas tindakan mereka di hadapan Allah. Prinsip ini muncul dari ajaran Islam yang menghargai kebebasan individu untuk membuat pilihan moral dan mengakui kewajiban moral yang melekat pada tindakan tersebut. Beberapa aspek penting dari teori agensi dalam Islam meliputi:

 Kebebasan Berkehendak: Dalam Islam, manusia dianugerahi oleh Allah dengan kebebasan berkehendak. Ini berarti manusia memiliki kemampuan untuk memilih antara tindakan yang benar dan yang salah, dan pada akhirnya, mereka akan diminta pertanggungjawaban atas pilihan yang mereka buat.

 Tanggung Jawab Moral: Konsep agensi dalam Islam juga mencakup kewajiban moral individu terhadap perbuatan mereka. Setiap individu dianggap memiliki kewajiban moral atas tindakan baik atau buruk yang mereka lakukan di dunia ini dan akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut dalam akhirat.

 Ujian dan Pertanggungjawaban: Dalam ajaran Islam, kehidupan di dunia dianggap sebagai ujian bagi manusia. Allah akan menguji individu dengan memberikan mereka kebebasan berkehendak untuk membuat pilihan moral. Pada akhirnya, setiap individu akan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang mereka ambil selama hidup mereka.

5 Poin untuk meningkatkan efektifitas audit internal syariah 

1. Audit Internal Syariah Melaksanakan Tanggung Jawab dengan Tepat:

 Audit internal syariah adalah departemen yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa operasi bank syariah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Mereka harus menjalankan tanggung jawab ini dengan tepat, artinya mereka harus memeriksa, mengevaluasi, dan memantau aktivitas bank syariah untuk memastikan bahwa kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dijaga dengan cermat.

2. Menjaga Komunikasi antara Kepala Audit Internal Syariah dengan Dewan Direksi:

Penting bagi kepala audit internal syariah untuk menjaga saluran komunikasi yang baik dan terbuka dengan dewan direksi. Hal ini memungkinkan mereka untuk menyampaikan temuan dan hasil audit dengan jelas kepada dewan direksi dan sebaliknya, sehingga tindakan yang diperlukan dapat diambil untuk meningkatkan kepatuhan syariah dan mengelola risiko dengan baik.

3. Akses yang Bebas bagi Auditor kepada Seluruh Departemen Bank Syariah:

Auditor internal syariah harus memiliki akses yang bebas ke seluruh departemen bank syariah tanpa hambatan atau pembatasan yang tidak diperlukan. Hal ini penting agar mereka dapat melakukan audit dengan efektif dan memastikan bahwa semua aspek operasional bank syariah telah diperiksa secara menyeluruh. (Khalid, Hussin, Sarea, & Zakirullah, 2021)

4. Audit Internal Syariah Melakukan Audit Secara Objektif:

Dalam menjalankan tugasnya, auditor internal syariah harus mengedepankan objektivitas. Ini berarti mereka harus melakukan audit tanpa pengaruh subjektif atau bias yang dapat memengaruhi hasil audit. Hasil audit harus mencerminkan realitas dan kepatuhan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah. (Minarni, 2014)

5. Auditor Internal Syariah Harus Menjaga Keprofesionalitasnya:

 Auditor internal syariah harus menjaga tingkat keprofesionalitas yang tinggi dalam pekerjaan mereka. Mereka harus beroperasi dengan integritas, kompetensi, dan etika yang tinggi. Keprofesionalitas ini mencakup kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi, menghindari konflik kepentingan, dan terus meningkatkan pengetahuan mereka tentang prinsip-prinsip syariah dan praktik terbaik dalam audit internal.

Referensi

Khalid, A. A., Hussin, Sarea, A., & Zakirullah, A. (2021). Development Of Effective Internal Shariah Audit Framework Using Islamic Agency Theory. Asian Economic and Financial Review, 682-692.
Minarni. (2014). Konsep Pengawasan, Kerangka Audit Syariah, dan Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Ekonomi Islam La_Riba.
Konsep Pengawasan, Kerangka Audit Syariah dan Tata Kelola Lembaga Keuangan Halaman all - Kompasiana.com
Audit Syariah, dan Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah - Neliti



0/Post a Comment/Comments