Disusun oleh
Yusuf Shalauddin, Fatihah Al Izzah, Dinda Meilina, Nur Fadilah, Irfan Akmalludin
Mahasiswa STEI SEBI Depok
A. Teori Akuntansi Positif
Teori akuntansi positif mulai berkembang dipelopori oleh Watts and Zimmerman, (1986) untuk menggantikan teori normatif yang dianggap tidak dapat menghasilkan teori akuntansi yang siap dipakai dalam praktik sehari-hari.
Teori akuntansi positif didasarkan pada pandangan bahwa perusahaan merupakan suatu nexus of contracts yaitu perusahaan sebagai suatu muara bagi berbagai kontrak yang datang kepadanya. Sebagai suatu kumpulan dari berbagai kontrak, secara rasional perusahaan tentunya ingin meminimumkan contracting cost yang berkaitan dengan kontrak yang masuk, seperti kos negosiasi, dan kemungkinan kebangkrutan atau kegagalan. Beberapa dari kontrak tersebut melibatkan variabel akuntansi, sehingga teori akuntansi positif berargumentasi bahwa perusahaan akan memanfaatkan kebijakan akuntansi guna meminimumkan contracting cost.
Pengelakan pajak menjadi fokus utama dalam bidang akuntansi dan kebijakan perpajakan. Pendekatan positif dalam teori akuntansi menjadi dasar untuk memahami perilaku agen ekonomi dalam kerangka sistem perpajakan. Tulisan ini akan menjelaskan bagaimana teori akuntansi positif dapat diterapkan untuk menganalisis motivasi di balik pengelakan pajak serta dampaknya terhadap kebijakan perpajakan dan stabilitas ekonomi.
Dalam konteks pengelakan pajak, teori ini meneliti bagaimana agen ekonomi membuat keputusan akuntansi dan perpajakan berdasarkan fakta empiris dan kondisi nyata. Perusahaan sebagai agen ekonomi seringkali berupaya memahami peraturan perpajakan dan menyesuaikan perilaku akuntansi mereka untuk memaksimalkan keuntungan sambil mengurangi beban pajak.
B. Transparansi dan Reformasi Perpajakan
Melalui perspektif teori akuntansi positif, peningkatan transparansi dalam pelaporan keuangan perusahaan menjadi sangat penting. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana perusahaan memanfaatkan celah perpajakan, pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih transparan dan meminimalkan peluang untuk pengelakan pajak yang tidak diinginkan.
C. Perilaku Rasional dan Pengelakan Pajak
Teori akuntansi positif mengasumsikan bahwa agen ekonomi bertindak secara rasional dan berorientasi pada keuntungan. Dalam konteks pengelakan pajak, perusahaan mungkin mengadopsi berbagai strategi untuk memanfaatkan celah hukum atau ketidakpastian perpajakan. Sebagai contoh, pemindahan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah atau pemanfaatan insentif perpajakan merupakan bentuk reaksi yang rasional terhadap sistem perpajakan yang kompleks.
D. Analisis Efektivitas Kebijakan Perpajakan
Teori akuntansi positif dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan perpajakan. Jika perusahaan secara konsisten menemukan cara untuk mengelakkan pajak melalui strategi akuntansi tertentu, hal ini dapat menjadi indikator bahwa kebijakan perpajakan perlu ditinjau kembali. Penelitian yang berlandaskan pada teori akuntansi positif dapat membantu pemerintah memahami sejauh mana aturan perpajakan mencapai tujuan mereka.
E. Penghindaran Pajak di Indonesia
Menurut laporan The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of COVID-19 disampaikan bahwa posisi Indonesia dalam kasus penghindaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi terdapat di peringkat keempat se-Asia setelah China, India, dan Jepang.
Hal ini dikemukakan oleh Sri Mulyani Indrawati (2021), penerimaan negara, khususnya perpajakan pada 2020 mengalami dampak yang luar biasa akibat pandemi Covid-19 dimana tax ratio Indonesia turun di bawah 9 persen. Sejak 2018-2020, kinerja tax ratio atau rasio pajak Indonesia tercatat masih rendah dibandingkan negara-negara Eropa Barat atau ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Philipina. Dalam kurun waktu tersebut, rasio pajak Indonesia stagnan di angka 10-12%. Sementara, Singapura mencatatkan di level 13-14%. Sedangkan, Malaysia 12-15%, Philipina 17-18%, Thailand 17-17,5%, dan tertinggi adalah Eropa Barat yakni 41% (Wulandari, 2022)
Adapun jumlah penghindaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi mencapai 1,09 juta gaji tenaga medis. Apabila dirujuk kepada stimulus kesehatan yang tertian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN, maka sebanyak Rp 68,7 triliun penghindaran pajak mampu menutup 70,5 persen dari total pagu kesehatan dengan jumlah Rp 97,26 triliun. Melihat kondisi tersebut, jumlah penghidaran pajak tersebut sangat besar dibandingkan dengan pagu stimulus sektoral, kementerian atau lembaga, Pemerintah Daerah pada program PEN dengan jumlah Rp 65,97 triliun atau dana pada anggaran membiayai korporasi sebesar Rp 62,22 triliun. (Fatimah, 2020)
Lim (2010) mendefinisikan penghindaran pajak sebagai penghematan pajak yang timbul dengan memanfaatkan ketentuan perpajakan yang dilakukan secara legal untuk meminimalkan kewajiban. Dyreng (2008) menyatakan bahwa penghindaran pajak merupakan segala bentuk kegiatan yang memberikan efek terhadap kewajiban pajak, baik kegiatan yang diperbolehkan oleh pajak atau kegiatan khusus untuk mengurangi pajak. Menurut Allingham dan Sandmo (1972) tidak ada individu yang bersedia membayar pajak secara sukarela (voluntary compliance) sehingga individu cenderung akan selalu menentang untuk membayar pajak (risk aversion). Salah satu motivasi mengapa Wajib Pajak cenderung menghindar dari kewajiban pembayaran pajak adalah untuk mengurangi biaya kepatuhan (compliance cost). Biaya ini tentunya akan mempengaruhi penetapan harga barang atau jasa hasil produksinya. Wajib Pajak memperhitungkan pajak yang disetorkan kepada negara dalam laporan keuangannya sebagai akun beban (expenses) yang tentunya akan mengurangi jumlah profit mereka. (Wulandari, 2022)
F. Alasan Dalam Memghindari Pajak
Sebuah riset yang dilakukan oleh Mughal dan Akram, (2012) di Pakistan menyimpulkan bahwa ada sepuluh alasan orang melakukan tax avoidance dan tax evasion, yaitu:
1) Absence of tax morality (tidak adanya moralitas pajak)
2) High tax rates (tarif pajak yang tinggi)
3) Illiteracy of tax calculation (buta cara penghitungan pajak)
4) Lack of adequate enforcement for default (kurangnya penegakan hukum yang memadai)
5) Lack of adequate tax incentives (kurangnya insentif pajak yang memadai)
6) Non-existence of an equitable & efficient tax system (sistem pajak yang tidak adil dan efisien)
7) No public enlightenment campaign (tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat)
8) Poor Relationship of Taxpayers and Authority (kurangnya hubungan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak)
9) Poverty (kemiskinan)
10) Proliferation of taxes (perkembangan pajak). Upaya untuk memperkecil beban pajak, dapat dilakukan dengan melakukan tax planning, tax avoidance, dan atau tax evasion.
Pada umumnya, perencanaan pajak (tax planning) ditujukan untuk meminimalisasi kewajiban pajak. Beban pajak dapat diminimalisasi dengan berbagai cara, yang sesuai dengan peraturan perpajakan (legal) ataupun berlawanan dengan peraturan perpajakan (illegal). Penghindaran pajak, yang merujuk pada tax avoidance, mengacu pada strategi perencanaan pajak yang tetap sesuai dengan peraturan perpajakan (legal). Di sisi lain, penyelundupan pajak (tax evasion) terjadi ketika tindakan tersebut melibatkan pelanggaran terhadap peraturan perpajakan (ilegal). (Kadariyanty et al., 2012)
G. Kesimpulan
Teori Akuntansi Positif menjadi landasan utama dalam memahami perilaku perusahaan terutama terkait penghindaran pajak. Teori ini menekankan bahwa perusahaan, sebagai suatu nexus of contracts, secara rasional berusaha meminimalkan contracting cost yang melibatkan variabel akuntansi. Penghindaran pajak di Indonesia menjadi sorotan, dengan transparansi dalam pelaporan keuangan perusahaan dianggap krusial untuk mencegah praktik ini. Motivasi penghindaran pajak, termasuk kurangnya moralitas pajak dan ketidakadilan sistem pajak, dapat dianalisis berdasarkan sepuluh alasan yang diidentifikasi oleh Mughal dan Akram, (2012). Dampak pandemi COVID-19 terhadap penerimaan pajak juga menunjukkan perlunya reformasi kebijakan perpajakan. Secara keseluruhan, teori akuntansi positif memberikan pandangan yang relevan untuk memahami dinamika penghindaran pajak, dan analisis berbasis teori ini dapat membantu pemerintah mengarahkan kebijakan perpajakan menuju keberlanjutan ekonomi dan keadilan yang lebih baik.
Daftar Pustaka
Fatimah. 2020. “Dampak Penghindaran Pajak Indonesia Diperkirakan Rugi Rp 68,7 Triliun.” Pajakku 1. Retrieved November 9, 2023 (https://www.pajakku.com/read/5fbf28b52ef363407e21ea80/Dampak-Penghindaran-Pajak-Indonesia-Diperkirakan-Rugi-Rp-687-Triliun).
Kadariyanty, Jofita Meida, Dwi Suhartini, Tamadoy Thamrin, Fakultas Ekonomi, and Universitas Pembangunan. 2012. “Analisis Faktor-Faktor Yang Memotivasi Manajemen Perusahaan Melakukan Tax Planning.” Jurnal Akuntansi FE UNESA 4(1):19–34.
Mughal, Muhammad Muazzam, and Muhammad Akram. 2012. “Reasons of Tax Avoidance and Tax Evasion: Reflections from Pakistan.” Journal of Economics and Behavioral Studies 4(4). doi: (ISSN: 2220-6140).
Watts, R. L., and J. L. Zimmerman. 1986. Positive Accounting Theory. Englewood Cliffs, USA: Prentice Hall International Inc.
Wulandari, Dian Sulistyorini. 2022. “Tindakan Agresivitas Pajak Dipandang Dari Teori Akuntansi Positif.” Riset & Jurnal Akuntansi 6(1):554–69.
