Pengaruh Judi Online dan Solusi Mengenai Banyaknya Pengguna Judi Online Terhadap Remaja


Ditulis oleh Irfan Akmalludin
Mahasiswa STEI SEBI Depok

[WARTANUSANTARA.ID] Judi merupakan sesuatu kebiasaan yang membuat seseorang memiliki ketergantungan akan hal tersebut, dikarenakan sistem dari judi itu sendiri akan bisa mendapatkan untung yang besar dengan modal yang bisa dikatakan tidak banyak. Salah satu bentuk perjudian daring yang sedang populer saat ini adalah permainan slot. Menurut beberapa sumber, jenis perjudian online ini tergolong mudah dimainkan dan simpel. Dampak dari keterlibatan dalam permainan ini dapat dirinci sebagai berikut: Pertama, terdapat risiko kecanduan, karena ketika seseorang meraih kemenangan atau keuntungan, keinginan untuk terus bermain demi keuntungan lebih besar dapat menjadi tidak terkendali. Kedua, terjadi penurunan tingkat ekonomi karena kecanduan dapat mendorong seseorang untuk terus mengeluarkan uang, meskipun tidak selalu diikuti oleh hasil yang menguntungkan. Ketiga, permainan ini berpotensi menyebabkan pemain merasa lebih emosional dan stres akibat kecanduan dan kekalahan yang mungkin dialami. Keempat, ada risiko perilaku tidak etis, di mana pemain yang kehilangan uang dalam permainan mungkin mencoba berbagai cara, termasuk tindakan kriminal seperti mencuri atau merampok, untuk mendapatkan uang kembali dan melanjutkan bermain. Kelima, dengan meningkatnya kekhawatiran tentang penyalahgunaan data, ada kemungkinan bahwa informasi pribadi yang digunakan saat mendaftar dapat dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak etis.

Masa remaja merupakan fase transisi dari masa kanak-kanak menuju dewasa, bukan hanya dalam hal psikologis tetapi juga dari segi fisik. Perubahan fisik yang terjadi pada remaja merupakan tanda utama pertumbuhan mereka. Meskipun mereka merupakan pengguna internet, banyak remaja dianggap belum mampu memilih dengan bijak aktivitas yang dapat memberikan manfaat bagi mereka. Sebagian besar dari mereka cenderung menggunakan internet untuk akses game online, bahkan ada yang terlibat dalam perjudian online. Hal ini dapat menjadi permasalahan, mengingat remaja diharapkan menjadi generasi penerus yang berkontribusi positif pada masyarakat. Harapan ini mungkin tidak tercapai jika perilaku negatif, seperti terlibat dalam judi online, tidak dihindari oleh remaja. 

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menekankan keseriusannya dalam memerangi perjudian online dan telah memobilisasi seluruh satuan kerja untuk menghapus penyakit masyarakat ini.  "Pada semester kedua tahun 2023, Kominfo dengan sungguh-sungguh menangani konten perjudian online sesuai kewenangan yang kami miliki," kata Budi Arie kepada Antara pada Kamis, 11 Januari 2024. "Dalam periode tersebut, saya dengan tegas memerintahkan kepada satuan kerja terkait untuk menggunakan semua sumber daya dan mengambil langkah-langkah luar biasa untuk menghapus konten judi online."

Budi menjelaskan bahwa upaya serius ini menghasilkan lonjakan signifikan dalam jumlah konten judi online yang ditangani. Dalam rentang bulan Juli hingga Desember 2023, Kementerian Kominfo berhasil menangani 810.785 konten terkait judi online. Jumlah konten yang diatasi selama satu semester hampir empat kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2022. Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan pemblokiran terhadap 4.164 rekening dan 540 akun dompet digital yang terkait dengan aktivitas judi online selama semester kedua tahun 2023. Budi Arie menyebut langkah ini sebagai terobosan yang melibatkan Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia. Dia juga memberikan teguran keras dan ultimatum kepada beberapa platform media sosial, seperti Meta pada Oktober 2023 dan platform X pada bulan ini.

"Teguran keras ini menghasilkan pemutusan 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online oleh Meta sejak Agustus hingga Oktober 2023," kata Budi Arie. Dia menegaskan bahwa pemutusan akses terhadap konten judi online bukanlah solusi tunggal dan membutuhkan kerjasama dari pihak terkait. Kementerian Kominfo juga mendukung upaya penegakan hukum oleh Kepolisian RI, termasuk memberikan dukungan untuk penindakan hukum terhadap para bandar, pengiklan, promotor, dan pihak terlibat lainnya dalam aktivitas judi online. Budi Arie menilai penegakan hukum yang tegas terhadap semua pelaku judi online sebagai kunci efektivitas dalam memberantas perjudian online, dan Kementerian Kominfo siap mendukung langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Polri.



Berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam rentang waktu 2017-2022, terdapat sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan total nilai perputaran uang mencapai Rp190 triliun. Data tersebut diperoleh PPATK melalui penelusuran dan analisis terhadap 887 pihak yang tergabung dalam jaringan bandar judi online. 

Setelah mengetahui pengaruh dan juga data orang yang kecanduan judi online, lantas bagaimana cara menghilangkan kecanduan judi online?

Pertama, Memahami akar permasalahan Untuk mengatasi perjudian, penting bagi seseorang untuk memahami esensi dari kecanduan judi dan mengakui bahwa dirinya mengalami masalah kecanduan.

Kedua, Menghindari godaan Untuk mengatasi kecanduan judi online, seseorang dapat menjauhi orang, tempat, atau kegiatan yang terkait dengan perjudian. Dengan cara ini, seseorang dapat menghindari pemikiran dan emosi yang mendorong partisipasi dalam aktivitas perjudian. Ketiga, Mencari alternatif Seseorang dapat mencari kegiatan lain yang dapat mengalihkan perhatian dari judi. Gantilah kegiatan berjudi dengan aktivitas yang lebih positif, seperti berolahraga atau menghabiskan waktu bersama teman dan keluarga.


Referensi 

CNBC Indonesia Tim Redaksi, ‘Menggiurkan Tapi Menjebak, Ini Bahaya Judi Online Slot’, CNBC INDONESIA, 2022 <https://www.cnbcindonesia.com/news/20220602090508-4-343599/menggiurkan-tapi-menjebak-ini-bahaya-judi-online-slot> [accessed 11 January 2024].

Dika Sahputra and others, ‘Dampak Judi Online Terhadap Kalangan Remaja (Studi Kasus Tebing Tinggi)’, Islamic Counseling : Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 6.2 (2022), 139 <https://doi.org/10.29240/jbk.v6i2.3866>.

Antara (Jurnalis Tempo), ‘Judi Online Marak, Menteri Budi Arie Tegaskan Serius Memeranginya’, TEMPO, 2024 <https://tekno.tempo.co/read/1819898/judi-online-marak-menteri-budi-arie-tegaskan-serius-memeranginya?tracking_page_direct> [accessed 11 January 2024].

Nabilah Muhamad, ‘Tren Judi Online Di Indonesia Terus Meningkat, Nilainya Tembus Rp100 T Pada 2022’, Databoks, 2023 <https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/27/tren-judi-online-di-indonesia-terus-meningkat-nilainya-tembus-rp100-t-pada-2022> [accessed 11 January 2024].

0/Post a Comment/Comments