Wa’ad dalam Akad IMBT/Murrakab


Ditulis oleh Anis Fauzi
Mahasiswa STEI SEBI Depok

[WARTANUSANTARA.ID] IMBT adalah akad gabungan antara Ijarah dengan Jual beli/ hibah, akad ini biasa disebut Multi akad. Multi dalam bahasa Indonesia memiliki arti berlipat ganda, banyak, lebih dari satu, lebih dari dua. Maka multiakad bisa diartikan gabungan dari beberapa akad sehingga jumlah akad lebih dari satu atau akad berganda. Dalam akad IMBT terdapat akad gabungan antara Ijarah dengan Jual beli atau hibah karena diakhir ijarah itu kepemilikan barang sewa berpindah dari mu’ajjir kepada musta’jir. Sewa menyewa yang digandeng dengan janji untuk memiliki benda sewa tersebut pada akhir masa sewa.

Menurut istilah fikih, kata multiakad merupakan terjemahan dari kata Arab yaitu al- ’uqûd al-murakkabah yang berarti akad ganda (rangkap). Al-’uqûd al-murakkabah terdiri atas dua kata al-’uqûd (bentuk jamak dari ‘aqd) dan al-murakkabah. Kata al-murakkabah (murakkab) secara etimologi berarti aljam‘u, yakni mengumpulkan atau menghimpun. akad murakkab menurut Nazih Hammad adalah : Kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu akad yang mengandung dua akad atau lebih, seperti jual beli dengan sewa menyewa, hibah, wakâlah, qardh, muzâra'ah, sharaf (penukaran mata uang), syirkah, mudhârabah, dst. sehingga semua akibat hukum akad-akad yang terhimpun tersebut, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahpisahkan, sebagaimana akibat hukum dari satu akad maka pengertian Multi Akad adalah kesepakatan dua pihak untuk melakukan suatu akad yang mengandung dua akad atau lebih yang dilakukan secara bersamaan, sehingga akibat hukum dari masing-masing akad menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Proses terjadinya multi akad dalam transaksi ada dua yaitu ada yang terjadi secara alamiah (thabi’i) dan ada yang terjadi secara modifikasi terhadap akad (ta’dili). Transaksi multi akad yang terjadi secara alami itu terdiri dari akad pokok (al-‘aqd al-ashli) dan akad yang mengikutinya (al-‘aqd al-tabi’i), misalnya Bank atau Pegadaian melakukan transaksi pinjam meminjam dengan akad qard sebagai akad pokok lalu diikuti oleh akad rahn. Contoh yang kedua seperti transaksi menggunakan kartu kredit dengan menggunakan akad qard yang diikuti dengan akad hawalah, atau akad qard yang diikuti oleh wakalah bil ujrah seperti yang terjadi dalam transaksi go-food.

IMBT termasuk multiakad yang berjenis al mutaqabilah, karena IMBT merupakan gabungan dua akad dalam satu transakasi yang salah satu akadnya bergantung kepada sebuah syarat atau disertai dengan sebuah syarat (perjanjian). Syarat yang dimaksud adalah pelunasan biaya sewa dalam waktu tertentu. Dengan adanya sebuah syarat dalam IMBT ini bisa diartikan secara tidak langsung bahwa penyewa meminta sebuah syarat kepada pemberi sewa, yaitu berupa kewajiban pemberi sewa memindahkan kepemilikan dengan cara jual beli atau hibah objek sewa kepada penyewa di akhir masa tertentu yang disepakati.

0/Post a Comment/Comments