Proses Pembuatan Undang-Undang di Indonesia


Ditulis oleh Alya Salsabila
Mahasiswa STEI SEBI

[WARTANUSANTARA.ID] Undang - undang (UU) adalah salah satu bentuk dari apa yang disebut dengan peraturan perundang - undangan. Dalam hirarkhi peraturan perundang - undangan di Indonenesia, undang -undang merupakan salah satu produk hukum yang dibentuk bersama antara DPR dengan Presiden dan untuk undang - undang tertentu dapat melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Secara garis besar proses dan tahapan pembentukan undang - undang terbagi dalam lima tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan perundangan (Arif Hidayat, 2019)

Undang-undang dalam  adalah tiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembentukannya. Menurut Undang-undang Dasar 1945, undang-undang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 5 ayat (1) dan dapat pula oleh DPR atas inisiatif sendiri asal saja mendapatkan pengesahan Presiden (pasal 21 ayat 1 dan 2). Pada masa berlakunya Undang-undang Dasar Sementara 1950 maka yang menetapkan undang-undang adalah pemerintah bersama-sama DPR. (Dr. Rosmery Elesye, 2019)

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan untuk membentuk undang – undang ini merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur bahwa setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) kemudian dibahas lebih lanjut oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.(Dr. Rosmery Elsye, Modul Mata Kuliah Legislasi, 2019)

Berikut ini proses pembentukan undang - undang yang diatur dalam Undang - undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (pasal 16 sampai 23, pasal 43 sampai 51 dan pasal 65 sampai 74).  (Sony Maulana Sikumbang & Fitriani Ahlan Sjarif, 2018) Berdasarkan ketentuan tersebut inilah proses pembentukan sebuah undang-undang :

1. Sebuah RUU bisa berasal dari Presiden, DPR atau DPD. 

2. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.

3. RUU kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun.  RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang (Perpu) menjadi undang - undang, serta RUU pencabutan undang - undang atau pencabutan Perpu. 

4. Pimpinan DPR mengumumkan adanya usulan RUU yang masuk dan membagikan ke seluruh anggota dewan dalam sebuah rapat paripurna.

5. Di rapat paripurna berikutnya diputuskan apakah sebuah RUU disetujui, disetujui dengan perubahan atau ditolak untuk pembahasan lebih lanjut.

6. Jika disetujui untuk dibahas, RUU akan ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.

7. Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.

8. Pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi: penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I; pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya

9. Apabila tidak tercapai kata sepakat melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak.

10. Bila RUU mendapat persetujuan bersama DPR dan wakil pemerintah, maka kemudian diserahkan ke Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan. Dalam Undang - Undang ditambahkan kalimat pengesahan serta diundangkan dalam lembaga Negara Republik Indonesia.

11. Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

12. Setelah diundangkan DPR melakukan penyebarluasan Undang – undang tersebut melalui media cetak maupun elektronik. Penyebarluasan dilakukan oleh DPR Pemerintah pada setiap tahapan proses pembentukan undang - undang.(Dr. Jumadi, 2017)

0/Post a Comment/Comments