Ditulis oleh Nurbaetillah, S.E
[WARTANUSANTARA.ID] Kalau berbicara tentang zakat, maka zakat ini tidak terbatas. Bukan hanya zakat fitrah saja,padahal zakat itu luas. Diantaranya ada zakat harta, zakat pertanian, zakat perniagaan, ada juga bahkan zakat peternakan. Lalu bagaimana caranya agar masyarakat itu sadar akan zakat? Selain zakat ini adalah sebuah kewajiban, filosofinya penting untuk disampaikan pada masyarakat muslim agar mereka mau menunaikan zakat.
Saya selalu menganalogikan bahwa harta yang kita miliki itu seperti air dalam sumur ketika kita sedang menggali sumur,mungkin ketika awal-awal menggali sumur airnya akan keruh atau kotor,kemudian ketika air itu kita ambil bisa kita gunakan untuk menyiram tanaman dan sebagainya, maka nanti akan berganti dengan air yang jernih dan jumlahnya lebih banyak, kira-kira seperti itu.
Maka zakat yang kita keluarkan itu sejatinya adalah punya tujuan untuk membersihkan harta kita,apabila masyarakat sudah mengetahui bahwasannya zakat itu tujuannya untuk membersihkan harta kita, maka insyaa’Allah orang akan gemar berzakat, Tidak hanya itu bahwa rezeki yang ditetapkan Allah Swt kepada makhluknya itu telah tetap sekalipun kita memberikan sedekah zakat, kita memberi kepada orang lain maka Allah Swt tidak akan mengurangi rezeki kita sedikitpun. Konsepnya adalah di dalam harta atau pernghasilan yang kita dapatkan itu ada hak orang lain,tidak semuanya hak kita, misalnya kita dapat gaji per bulan 10 juta,maka dalam 10 juta itu semuanya bukan milik kita, ada bagian kita,ada bagian anak kita,ada bagian istri kita dll. Kalau itu bagian orang lain kemudian tidak kita tunaikan,maka pada akhirnya bagian orang lain itu akan pergi dengan caranya, dengan cara yang Allah Swt kehendaki, tetapi ketika itu memang rezeki kita,ketika kita sudah infaqan,sudah keluarkan itu sebagai zakat maka insyaa’Allah Allah Swt akan ganti harta itu dari arah yang tidak disangka.
Maka dari itu dengan seperti ini orang akan gemar, menikmati dan dia akan merasa “oh iya,berzakat itu ternyata nikmat yaa”. Jadi nikmat berzakat itu benar-benar dinikmati dan tidak menjadi sebuah beban akan tetapi itu menjadi sebuah kebutuhan, sebagaimana dalam rukun islam kewajibannya sama mulai dari syahadat sampai naik haji. Sebenarnya pengertian zakat ini titik poinnya tidak hanya pada zakat, bisa juga infaq atau sedekah.
Adapun orang yang mengeluarkan zakat itu bisa kita sebut dengan muzaki, atau munfiq (orang yang mengeluarkan infaq), atau ada juga mutashadiq (orang yang mengeluarkan shadaqah). Kemudian dalam hal ini,lain dengan mustahiknya,mustahiknya itu sendiri orang yang menerima daripada zakat itu, kemudian mustahik ini tidak lepas dari 8 asnaf yaitu :
1. Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
3. Amil Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mu'allaf Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasul-Nya.
5. Riqab / Memerdekakan Budak Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang) Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
7.Fi Sabilillah yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
8. Ibnu Sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Adapun yang tidak boleh menerima zakat adalah
1. Orang kaya (Hartawan)
Para ahli fikih sepakat ,bagian fakir-miskin tidak boleh diberikam kepada para hartawan atau orang kaya sesuai dengan hadist Rasulullah Saw “Laa Tuhillu Shadaqatu lighaniyyi” sedekah itu tidak halal diberikan kepada orang kaya
2. Istri dan Anak
Syekh Al-Qhardawi menjelaskan bahwa pendapat mayoritas ulama (para sahabat,tabi’in dan generasi ulama setelahnya yang memperbolehkan penyaluran zakat untuk kerabat,kecuali anak atau orang tua adalah pendapat yang rajih sebagaimana menurut abu ubaid dalam kitabnya al-ammwal yang berdasarkan pada 2 alasan yaitu pertama, nash – nash yang menegaskan penyaluran zakat untuk para fakir miskin itu bersifat umum tanpa memilah apakah penerima tersebut adalah kerabat atau bukan, seperti yang tercantum dalam surat at-taubah ayat 60.
Kedua, Dalil-dalil yang berisi anjuran untuk bersedekah kepada kerabat seperti hadist Rasulullah Saw “Sedekah kepada orang miskin adalah sedekah,sedangkan bersedekah kepada kerabat itu memiliki 2 pahala yaitu pahala sedekah dan pahala menyambung silaturahin (H.R Imam Ahmad, Nasa’i dan Tirmidzi)
3. Non Muslim
Para ulama telah sepakat bahwa zakat tidak diberikan kepada orang kafir muharib atau yang menentang umat islam sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah Swt “Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan maka mereka itulah orang-orang yang dzalim. (Q.s Al-mumtahanah ayat 9).
4. Orang-orang yang mampu bekerja
Ada banyak hadist Rasulullah yang menjelaskan tentang larangan menyalurkan zakat untuk orang-orang yang mampu bekerja atau dalam bahasa arab itu dikenal dengan Al-muuroh as-Sawi atau orang yang memiliki fisik yang kuat. Zakat ini haram disalurkan kepada mereka karena mereka mempunyai modal untuk berpenghasilan yaitu fisik yang sehat. Menganggur tidak bekerja dan meminta-minta sedekah tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan prinsip syariat. Berbeda halnya jika mereka berfisik kuat,mampu bekerja dan sudah mencari pekerjaan tetapi tidak menemukan,mereka termasuk orang yang tidak mampu dan berhak atas zakat sebagaimana dalam hadist “ Para hartawan tidak punya bagian dari zakat,begitupula orang yang mampu bekerja.”
Ketika seorang muslim ikhlas membayar zakat, maka keutamaan zakat itu sendiri akan dirasakan oleh muzakki sebagai hikmah taat pada syariat. Berikut diantaranya :
1. Melunakkan Hati
Salah satu dampak terlalu cinta harta menjadikan hati keras. Hal ini memberi pengaruh bagi pikiran untuk hidup dalam keegoisan. Seorang muslim harus mengantisipasi hal ini. Agar keberadaannya di dunia bukan sebagai perusak, namun pemberi manfaat. Cara efektif untuk melunakkan hati dan menghindarkan diri dari cinta harta adalah dengan memberi. Baik memberi sesuai kewajiban yaitu berzakat, maupun yang sunnah seperti sedekah. Jika dilakukan dengan tulus ikhlas, hikmahnya telah disebutkan langsung oleh Rasulullah.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,
"Jika kamu ingin melunakkan hatimu maka berilah makan orang miskin dan usaplah kepala anak yatim." (HR AL- Hakim).
2. Penyempurna Keimanan
Selain itu hikmah zakat juga akan menyempurnakan keimanan seseorang. Saat seorang muslim mengeluarkan zakat, berarti dirinya memiliki kepedulian sosial. Ketika dirinya ikhlas mengeluarkan sebagian hartanya untuk berzakat, menandakan dirinya memiliki cinta dengan saudaranya karena Allah. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya, "Salah seorang diantara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri." (HR AL- Bukhari)
3. Jiwa Suci dan Harta Bersih
Selain itu hikmah zakat bagi muzakki akan berdampak pada jiwa dan harta sekaligus. Manfaat zakat fitrah yang dibayarkan akan menyucikan jiwa seseorang, baik dari perkataan kotor dan kemaksiatan. Sedangkan manfaat zakat mal akan membersihkan harta seorang muslim sehingga akan berdampak pada keberkahan hidup.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 103 yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu akan (menjadikan) ketenteraman bagi jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
4. Menambah Rezeki
Rezeki menjadi hal yang dikejar-kejar oleh manusia tak terkecuali kaum muslim. Meskipun makna rezeki saat ini dipersempit hanya sebatas harta, hikmah zakat bagi muzakki salah satunya akan menambahkan rezeki.
Bisa jadi hikmahnya tidak hanya sekedar harta yang bertambah, namun juga rezeki yang lain. Mulai dari kesehatan, anak- anak yang patuh dan sebagainya. Hakikatnya zakat yang dibayarkan akan menjadi nafkah bagi saudaranya. “Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Surat Saba' ayat 39 yang artinya, “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya dan Dialah sebaik-baiknya pemberi rezeki." Hal ini berkaitan erat dengan makna zakat. Selain menyucikan, makna zakat yang Lain adalah menumbuhkan. Dengan kehendak Allah, bisa jadi zakat yang dibayarkan akan menumbuhkan pahala maupun rezeki.
Oleh karena itu hal yang dapat membahagiakan mustahik adalah dapat kita lihat dari hikmah zakat bagi mustahik yakni pertama, dapat membersihkan setiap hati mustahik zakat dari sifat dengki terhadap orang kaya yang kikir.sebaliknya,kedengkian orang fakir jika terjadi bisa melahirkan tindakan kriminal (dan tindakan buruk lainnya) terhadap orang kaya. Sebaliknya sifat derma akan menyisakan empati di hati para mustahik.
5. Selamat di Akhirat
Hikmah zakat yang terakhir adalah akan menyelamatkan muzakki di akhirat kelak. Hal tersebut karena kerelaannya untuk mengeluarkan harta dengan berzakat. Rasulullah menjelaskan orang yang enggan berzakat akan mendapatkan bahaya di akhirat kelak.
Dalam Kutubus Sittah, para periwayat selain Imam At-Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadir. Bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya, “Barangsiapa diberi harta oleh Allah lalu tidak membayar zakatnya, maka hartanya itu akan diwujudkan dengan ular botak yang mempunyai titik hitam. Ular itu akan melilitnya pada hari berhenti, mengambil dengan kedua kalinya lalu berkata, “Aku hartamu, aku simpananmu.”
Itulah beberapa hikmah zakat yang dapat menentramkan muzakki dan yang muzzaki dapatkan dalam ketaatan menunaikan zakat. Tentu hikmah antara satu muzakki dan lainnya akan berbeda. Allah yang paling mengetahui apa yang dibutuhkan hambaNya.
Oleh karena itu Rasulullah Saw bersabda “Hassinuu amwaalakum bizzakat” (peliharalah harta kalian dengan zakat). Kedua, Selain itu zakat juga menumbuhakan semangat kebersamaan,kebahagiaan dan persaudaraan dalam diri mustahik, karena ia merasa tidak sendiri dan telantar di masyarakat,tetapi masih ada orang lain yang peduli dan memerhatikannya, dan tentunya hal tersebut akan membuat mustahik menjadi lebih senang dan bahagia. Ketiga, Jika donasi terdistribusikan dengan baik, maka setiap fakir miskin akan mendapatkan sumbangan rutin dan dapat memperbaiki taraf hidup menjadi normal Hal ini akan menanggulangi kesenjangan sosial secara bertahap karena setiap ada orang yang berkecukupan dan wajib zakat, sebagian hartanya akan terdistribusikan kepada fakir miskin. Idealnya, dengan jumlah hartawan wajib zakat di negeri ini, seharusnya kesenjangan sosial tidak ada, jika zakat dirunaikan oleh para hartawan dan didistribusikan dengan baik.
Berdasarkan hal tersebut, maka Bagi penerima zakat, apa yang mereka terima adalah keberkahan yang sangat besar. Itulah kenapa, memberikan zakat menjadi sesuatu yang sangat penting bagi semua umat Islam yang mampu. Pertama, Karena dapat meringankan beban hidup mustahik, jadi Ketika seseorang memberikan zakat, ia tidak hanya memenuhi kewajiban agamanya, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan sosial. Mustahik, sebagai penerima, merasakan manfaat langsung dari zakat yang diberikan. Dengan adanya zakat, masyarakat dapat bersatu dalam solidaritas dan kepedulian. Mustahik mendapatkan dukungan untuk bangkit dari kesulitan, sementara muzakki (pemberi zakat) meraih keberkahan dan pahala. Dengan begitu maka muzzaki akan mendapatkan ketentraman, dan mustahik akan merasa bahagia.
Kemudian yang kedua, dapat meningkatkan kualitas hidup mustahik yakni Zakat memberikan kesempatan bagi Mustahik untuk memperbaiki kondisi hidup, baik dari aspek material maupun non-material. Ini adalah bentuk keadilan sosial yang nyata. Zakat tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga memberikan harapan dan motivasi bagi Mustahik untuk terus berkembang. Dengan dukungan zakat, mereka dapat mengatasi hambatan dan mencapai potensi penuh mereka. Melalui zakat, kita dapat melihat transformasi nyata dalam kehidupan Mustahik. Mereka yang sebelumnya hidup dalam keterbatasan, kini memiliki kesempatan untuk meraih mimpi dan aspirasi mereka. Zakat menjadi katalis positif dalam perubahan kehidupan mereka.
Ketiga, selain poin-yang disebutkan di atas maka berzakat juga dapat mengurangi kesenjangan sosial, Kesenjangan sosial ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah kemanusiaan. Zakat mengajarkan kita untuk peduli, berbagi, dan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan hak yang sama.
Terkakhir, selain zakat dapat meningkatkan kualitas hidup, atau beban hidup, dan mengurangi kesenjangan sosial, maka disini zakat juga dapat digunakan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi Mustahik, yakni mempersiapkan mereka untuk menghadapi tantangan masa depan. Ini adalah investasi untuk generasi mendatang. Pendidikan dan pelatihan memberikan Mustahik keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk bersaing di dunia kerja.
Dengan demikian, mereka dapat meningkatkan kualitas hidup mereka dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Zakat menjadi jembatan menuju kesuksesan bagi mereka. Adanya pendidikan dan pelatihan, Mustahik dapat mengubah nasib mereka. Mereka yang sebelumnya terpinggirkan, kini memiliki kesempatan untuk meraih kesuksesan dan keberhasilan. Zakat akan membuat seseorang bisa berkembang dengan lebih baik. Dengan begitu, mereka bisa memiliki kontribusi yang baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk masyarakat.
Wallahu’alamm.
Referensi :
Fiqih zakat kontemporer oleh Dr. Oni Sahroni MA, H. Mohamad Suharsono,Lc.,M.E.Sy,Dr. Agus Setiawan,M.A, Afi Setiawan,Lc.,M.E.I. Edisi 1,Cet 1,juli 2018 m kota depok : Rajawali Pers 356 hal
Fathul Qadir,juz 2, Hal.21
Al-Bahra az-Zakhar, Juz 2, Hal. 185
