Turki Bergabung Dalam Menggugat Israel di Mahkamah Den Haag

(Hakan Fidan, Menlu Turki)

[WARTANUSANTARA.ID] Turki memutuskan hari ini, Rabu, untuk ikut serta dalam gugatan Afrika Selatan terhadap “Israel” di hadapan Mahkamah Internasional, dengan menuduh negara tersebut melakukan genosida terhadap rakyat Palestina.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan dalam konferensi pers dengan koleganya dari Indonesia di Ankara. Israel terus melanjutkan kejahatannya terhadap rakyat Palestina, dan komunitas internasional harus menghentikan kejahatan tersebut.

Dia menambahkan, “Tidak hanya warga Palestina yang sekarat di Gaza, tapi seluruh umat manusia, dan kami tidak bisa menerima pengungsian warga Palestina dari tanah mereka.”

Dia menunjukkan bahwa pembentukan negara Palestina dan solusi dua negara adalah hal penting yang kami tekankan bersama para pemimpin negara-negara Barat, dan beberapa negara Barat telah menyadari bahwa solusi dua negara tidak dapat dihindari.

Pada tanggal 29 Desember, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional, menuduh “Israel” melakukan genosida di Jalur Gaza. Setelah itu, Mahkamah Internasional memerintahkan pada akhir bulan Januari untuk mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya tindakan genosida terhadap warga Palestina, dan perbaikan situasi kemanusiaan di Gaza.

Sejak 7 Oktober 2023, Israel telah melancarkan agresi brutal terhadap Jalur Gaza dengan dukungan Amerika, menyebabkan puluhan ribu orang gugur syahid, kebanyakan dari mereka adalah anak-anak dan perempuan, sebuah bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan kehancuran infrastruktur besar-besaran. (at/pip)

 Sumber : https://melayu.palinfo.com/news/2024/5/2/Turki-Bergabung-Dalam-Menggugat-Israel-di-Mahkamah-Den-Haag

0/Post a Comment/Comments