[WARTANUSANTARA.ID] PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja menuai kritikan pedas dari masyarakat.
Salah satunya Ketua MUI, KH. Cholil Nafis mengkritik PP Nomor 28 Tahun 2024 karena bertentangan dengan Pancasila dan Agama.
"Revisi atau cabut PP 28 tahun 2024 karena tak sesuai dengan Pancasila dan agama," Ujarnya melalui akun X (Twitter).
Menurut KH. Cholil, PP tersebut hanya menekan penyakit menular menurut medis. Tapi abai menurut agama. Sebab tidak satu pun agama yang memperbolehkan seks bebas.
"Menyediakan alat kontrasepsi itu berarti boleh seks bebas dan hanya menekan penularan penyakit menular menurut medis tapi abai menurut agama. Sebab Tak ada agama yg memperbolehkan seks bebas," Lanjutnya.
Revisi/ cabut PP 28 thn 2024 krn tak sesuai dg Pancasila dan agama. Menyediakan alat kontrasepsi itu berarti boleh seks bebas dan hanya menekan penularan penyakit menular menurut medis tapi abai menurut agama. Sebab Tak ada agama yg memperbolehkan seks bebas. pic.twitter.com/XdMRo9r2Ls
— cholil nafis (@cholilnafis) August 5, 2024
