Ditulis oleh Uli Qurrata A’yuni Candra
Mahasiswa STEI SEBI Depok
[WARTANUSANTARA.ID] Akad asuransi syariah berbeda dengan akad asuransi konvensional. Beberapa akad yang digunakan asuransi syariah yaitu: Hibah (Tabarru’), Mudharabah (Fatwa DSN MUI No.21), Musyarakah, Mudharabah Musytarakah (Fatwa No.51), Wakalah bil Ujroh dan Wadiah.
1. Akad Tabarru’ (Hibah)
Ada dua kedudukan para pihak pada akad tabarru’: Peserta/pemegang polis memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta yang terkena musibah. Perusahaan mengelola dana hibah dan berhak terhadap fee. Akad Tabarru’ tidak boleh diubah menjadi akad Tijarah.
Tentang pengembalian dana tabarru’ bagi peserta asuransi yang berhenti sebelum masa perjanjian terdapat dalam Fatwa No.18/DSN-MUI/III/2011. Yaitu: Peserta individu tidak boleh meminta pengembalian dana tabarru’. Peserta kolektif bisa membuata aturan tertulis dan disepakati pengelola (sejak akad dilakukan) terkait pengembalian dana tabarru’.
Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’ secara terpisah dari akun lainnya. Jika terjadi surplus underwriting: Diakui seluruhnya sebagai dana cadangan, Sebagian untuk cadangan dan sisanya dibagikan ke peserta, Sebagian untuk cadangan dan sisanya dibagihasilkan antara peserta dan perusahaan. Jika terjadi defisit underwriting: Ditalangi dengan akad qardh (pinjaman), Pengembalian talangan disisihkan dari dana tabarru’ periode berikutnya
2. Akad Tijarah (Mudharabah)
Implementasi Mudharabah pada Asuransi Jiwa (Life Insurance):
• Bagi hasil dalam deposito dan sertifikat deposito bank-bank syariah
• Bagi hasil dalam direct investment
• Bagi hasil dalam penyertaan saham, obligasi, reksadana, leasing dan investasi syariah lainnya
• Bagi hasil antara peserta dan perusahaan asuransi atas hasil investasi (produk yang mengandung saving)
• Bagi hasil surplus underwriting (produk non saving)
• Bagi hasil dalam penentuan rate premi pada produk saving dan non saving
Implementasi Mudharabah pada Asuransi Umum (General Insurance):
• Surplus Underwriting
• Dasar perhitungan mudharabah dihitung dengan menggunakan rata-rata tertimbang surplus underwriting yang diperoleh
3. Musyarakah
Musyarakah dalam praktik asuransi syariah yaitu polis adalah bagian musyarakah, sehingga adanya pengembalian sebagai premi karena tidak ada klaim (asuransi jiwa) menjadi lebih tepat.
4. Wakalah
Wakalah memiliki peran pemasaran dalam praktik asuransi syariah. Premi tertanggung (tabarru’) diserahkan ke perusahaan asuransi melalui akad wakalah. Wakalah bil ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengfan imbalan pemberian ujrah (fee)
5. Wadiah
Sebagian perusahaan asuransi menggunakan akad wadiah untuk pembayaran premi nasabahnya.
