Ditulis oleh Uli Qurrata A'yuni Candra
Abstrak
Bisnis bank syariah di Indonesia bergantung pada
ketaatan syariah. Setiap transaksi dan barang yang dijual oleh bank syariah
harus mematuhi prinsip syariah, termasuk larangan riba, gharar, dan maysir.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki penerapan kepatuhan syariah
di bank syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah literatur
review. Penelitian menunjukkan bahwa, meskipun kepatuhan syariah telah
digunakan secara luas, masih ada beberapa masalah. Beberapa masalah ini termasuk
kekurangan sumber daya manusia yang mahir dalam hukum syariah dan rendahnya
pemahaman masyarakat tentang produk syariah.
Kata Kunci: Kepatuhan Syariah, Bank
Syariah
A.
Pendahuluan
Salah satu
instrumen keuangan yang didasarkan pada hukum Islam adalah perbankan syariah.
Sejak Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dikeluarkan,
bank syariah telah berkembang pesat di Indonesia. Penerapan kepatuhan syariah,
yang mengatur semua transaksi dan produk perbankan, harus sesuai dengan nilai-nilai
syariah, seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir
(spekulasi).
Dewan
Pengawas Syariah (DPS) bertanggung jawab untuk mengawasi setiap produk dan
layanan keuangan yang ditawarkan oleh bank syariah di Indonesia. DPS memastikan
bahwa operasional bank syariah mengikuti perintah yang dikeluarkan oleh Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Pentingnya kepatuhan
syariah karena dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan memastikan bahwa
bank syariah beroperasi sesuai dengan
B.
Tinjauan Pustaka
1.
Kepatuhan Syariah
Kepatuhan
syariah adalah penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam setiap aspek
operasional lembaga keuangan syariah, termasuk transaksi keuangan, barang, dan
jasa. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),
lembaga keuangan syariah harus mematuhi aturan syariah, termasuk larangan riba
(bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Setiap barang dan
tindakan harus mengikuti prinsip-prinsip etika Islam yang mengutamakan
keadilan, kejujuran, dan transparansi. Dalam POJK tahun 2015 di Indonesia,
pasal 2 menetapkan bahwa perbankan syariah harus mematuhi prinsip syariah,
kehati-hatian, dan perlindungan nasabah saat menerbitkan barang dan jasa.
Kepatuhan
syariah adalah ketaatan bank syariah terhadap hukum islam dalam bidang
muamalah. Ini adalah salah satu hal yang membedakan bank syariah dengan bank
konvensional. Ini menjadi prinsip yang sangat penting dalam praktik bank
syariah (Maslihatin & Riduwan, 2020). Dewan
Pengawas Syariah (DPS) bertanggung jawab untuk menjamin kepatuhan terhadap
prinsip-prinsip syariah ini. DPS secara mandiri mengawasi dan menilai operasi
lembaga keuangan mikro syariah. Mereka tidak hanya melakukan audit kepatuhan
syariah secara teratur, tetapi mereka juga membantu manajemen menerapkan
prinsip syariah dalam operasi sehari-hari. Lembaga keuangan mikro syariah
memiliki DPS yang independen untuk memastikan bahwa mereka bekerja dengan
integritas tinggi dan mematuhi etika Islam (Atmajaya et al., 2024).
Dalam
industri perbankan syariah, kepatuhan syariah adalah komponen penting dalam
penerapan GoodCorporate Governance (GCG). Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/
33/ PBI/ 2009 tentang Penerapan Good Corporate Governance untuk Bank Universal
Syariah dan Unit Usaha Syariah menyatakan bahwa implementasi GCG dalam industri
perbankan syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah(Kusumaningrum et al., 2021).
Salah satu
komponen manajemen perusahaan adalah kepatuhan syariah. Di mana evaluasi
kepatuhan syariah adalah salah satu cara untuk menentukan seberapa sehat sebuah
bisnis. Setiap bank syariah harus menjalankan prinsip menjadi lembaga syariah
yang memiliki ciri-ciri, integritas, dan kredibilitas. Beberapa metrik, seperti
rasio pendapatan islam, rasio bagi hasil, rasio kinerja zakat, dan rasio
investasi islam, dapat digunakan untuk mengukur kepatuhan syariah(Sudarni & Puspitasari, 2023).
2.
Bank Syariah
Bank Syariah
adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip Islam. Transaksi
mereka tidak boleh mengandung riba, gharar, maysir, atau produk haram (Hasanah et al., 2022). Bank
syariah adalah lembaga keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum
Islam (syariah). Tujuan bank syariah adalah untuk melakukan fungsi perbankan
seperti mengumpulkan dana, menyebarkan dana, dan menyediakan layanan keuangan
lainnya tanpa melibatkan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi),
yang dilarang dalam Islam(Antonio, 2001). Perbankan
syariah menggunakan prinsip dasar seperti mudharabah (memberikan hasil),
musyarakah (memberikan kerjasama), murabahah (memberikan jual beli dengan
keuntungan), dan ijarah (memberikan sewa).
C.
Metode Penelitian
Metode
literatur review digunakan dalam penelitian ini untuk meninjau berbagai studi
dan penelitian sebelumnya tentang penerapan kepatuhan syariah pada bank syariah
di Indonesia. Proses pengumpulan data dilakukan dengan mencari literatur, buku,
dan laporan institusi yang berkaitan dengan industri perbankan syariah di
Indonesia. Kriteria inklusi mencakup penelitian yang dipublikasikan dalam
sepuluh tahun terakhir yang berkonsentrasi pada bank syariah di Indonesia.
Namun, artikel yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kepatuhan syariah
atau tidak memiliki basis akademis yang kuat akan ditolak. Peran Dewan Pengawas
Syariah, implementasi audit syariah, dan hambatan untuk kepatuhan syariah
adalah topik utama yang dibahas selama analisis data. Informasi ini kemudian
digabungkan untuk memberikan gambaran lengkap tentang kondisi implementasi
syariah.
D.
Hasil dan Pembahasan
1.
Hasil
Tabel 1 berikut menunjukkan penelitian sebelumnya tentang penerapan
kepatuhan syariah pada bank syariah di Indonesia, berdasarkan tahun dan nama
penelitian, judul, metodologi penelitian, dan nama jurnal yang dipublikasikan:
|
No |
Nama Peneliti & Tahun |
Judul Penelitian |
Metodelogi Penelitian |
Nama Jurnal |
|
1 |
(Hasanah
et al., 2022) |
Analisis Penerapan Sharia Compliance Pada Produk Pembiayaan BSI
KUR Mikro di Bank Syariah Indonesia Cabang Kudus |
deskriptif kualitatif yang mengambil informasi melalui wawancara. |
Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah |
|
2 |
(Kusumaningrum
et al., 2021) |
Urgensi Penerapan Kepatuhan Syariah Pada
Perbankan Syariah |
metode penelitian kualitatif dengan pendekatan library research. |
Jurnal Ekonomi dan Bisnis |
|
3 |
(Setiaji
& Maula, 2024) |
Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Penerapan Sharia
Compliance Pada BMT Hikmah Sumber Rejeki Cilacap |
metode kualitatif dengan jenis penelitian
field research (penelitian lapangan) |
Journal of
Social Science Research |
|
4 |
(Mardatillah
et al., 2024) |
Penerapan Prinsip Dan Kepatuhan Syariah
Pada Pengelolaan Keuangan Syariah |
metode pustaka atau studi dokumen |
Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi |
|
5 |
(Milenia
et al., 2022) |
Analysis of the Effect of Sharia Compliance and Islamic Corporate
Governance on Fraud in Islamic Banks in Indonesia 2017-2019 |
uji asumsi klasik dan analisis regresi |
Asia Pacific Fraud Journal |
|
6 |
(Segarawasesa,
2021) |
Analysis of factors affecting sharia compliance levels in sharia
banks in Indonesia |
Uji Regresi |
Asian Journal of Islamic Management (AJIM) |
|
7 |
(Sudarni
& Puspitasari, 2023) |
Pengaruh Tata Kelola Dan Kepatuhan Syariah Terhadap Kecurangan
Pada Bank Umum Syariah |
Metode pengambilan sampel yaitu
menggunakan teknik purposive sampling. Teknik analisis data menggunakan analisis
regresi berganda |
KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi |
|
8 |
(Atmajaya
et al., 2024) |
Kepatuhan Syariah (Syariah Compliance)
Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah |
Metode penelitian kualitatif digunakan |
Journal of Economics and Business |
|
9 |
(Maslihatin
& Riduwan, 2020) |
Analisis Kepatuhan Syariah pada Bank Syariah: Studi Kasus Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah |
analisis deskriptif kuantitatif dan |
Jurnal Maps (Manajemen Perbankan Syariah) |
Tabel 2 Ringkasan jurnal terkait penerapan
kepatuhan syariah pada bank syariah di Indonesia.
|
Peneliti |
Masalah Penelitian |
Hasil Penelitian |
|
(Hasanah
et al., 2022) |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian
penerapan Syariah Compliance pada produk pembiayaan KUR-Mikro BSI di Bank
Syariah Indonesia. |
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Bank Syariah
Indonesia telah memenuhi prinsip syariah, karena semua teransaksi dan
kegiatan berdasarkan fatwa DSN MUI, dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Kedua, produk pembiayaan KUR-Mikro BSI sudah sesuai dengan prinsip syariah
karena tidak semua usaha dapat dibiayai oleh BSI KUR-Mikro, tetapai hanya
usaha yang berpotensi halal |
|
(Kusumaningrum
et al., 2021) |
Tulisan ini berupaya mengkaji kembali tentang berartinya
mengaplikasikan kepatuhan syariah dalam sistem operasional bank syariah,
perihal ini dicoba buat meminimalisir terdapatnya banksyariah yang belum
seluruhnya syari |
Hasil penelitian ini membuktikan bahwa kepatuhan Syariah sangat
penting untuk meningkatkan kepercayaan/keyakinan nasabah terhadap Bank
Syariah. Sedangkan faktor untuk meningkatkan kepercayaan/keyakinan nasabah
terhadap Bank Syariah dengan mengimplementasikan shariah governancekarena
dapat meningkatnya kepercayaan/keyakinan dalam jangka panjang dan
meningkatkan loyalitas nasabah. |
|
(Setiaji
& Maula, 2024) |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Dewan Pengawas
Syariah (DPS) dalam penerapan Sharia compliance yang ada pada BMT Hikmah
Sumber Rejeki. |
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa ke-7 tugas yang
menjadi peran DPS telah dijalankan semuanya, sedangkan penerapan sharia
compliance yang ada pada lembaga keuangan syariah tersebut belum memenuhi
semua, kriterianya hanya beberapa kriteria saja yang sudah terpenuhi. |
|
(Mardatillah
et al., 2024) |
Tujuan penulisan ini dimaksudkan agar dapat memberikan khasanah
pengetahuan tentang prinsip dan kepatuhan syariah dalam keuangan Islam
berikut urgensinya. Penelitian ini menggunakan metode pustaka atau studi
dokumen dengan melakukan penelusuusran dokumen berupa jurnal-jurnal ilmiah
dan lainnya yang berkaitan dengan pembahasan ini |
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip syariah
merupakan upaya menghadirkan sistem keuangan yang sejalan dengan maqasid
syariah dimana prinsip-prinsip tersebut meliputi larangan riba, laranga
gharar, larangan maysir, larangan spekulasi, transparansi, keadilan dan
aktivitas usaha yang sesuai prinsip syariah. |
|
(Milenia
et al., 2022) |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang
mempengaruhi terjadinya fraud pada bank syariah di Indonesia. Pengukuran
fraud pada bank syariah didasarkan pada jumlah internal fraud yang terjadi
pada tahun buku. |
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tata kelola perusahaan
syariah berpengaruh signifikan terhadap internal fraud pada bank
syariah di Indonesia. |
|
(Segarawasesa,
2021) |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang
mempengaruhi tingkat kepatuhan shana pada bank shana di Indonesia. Secara
khusus, penelitian ini mengkaji pengaruh likuiditas, ukuran perusahaan,
ukuran dewan pengawas shana, dan komite audit terhadap tingkat kepatuhan
shana pada bank shana di Indonesia. |
Hasil analisis menunjukkan bahwa ukuran dewan pengawas syariah
dan komite audit memiliki pengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan
syariah. Temuan penelitian ini memberikan kontribusi terhadap literatur
tentang kepatuhan dan pengungkapan syariah pada perbankan
syariah di Indonesia |
|
(Sudarni
& Puspitasari, 2023) |
Tujuan penelitian ini dapat menganalisis dan menguji pengaruhtata
keloladan kepatuhan syariah terhadap kecurangan. Populasi pada penelitian ini
yaitu Bank Umum Syariah yangada di Indonesia dan terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan(OJK) periode 2017-2021, dengan memperoleh jumlah sampel akhir
sebanyak 40 |
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa tata kelolasyariah,
rasio pendapatan islam, rasio kinerja zakat berpengaruh positif terhadap
kecurangan. Sedangkan untuk variabel rasio pendapatan islam dan rasio
investasi islam tidak berpengaruh terhadap kecurangan |
|
(Atmajaya
et al., 2024) |
Temuan
dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik
mengenai kepatuhan syariah pada lembaga keuangan syariah dan memberikan
rekomendasi untuk meningkatkan tingkat kepatuhan syariah |
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan syariah di
LKMS bervariasi, tergantung pada berbagai faktor seperti pengetahuan
manajemen, dukungan Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan regulasi pemerintah.
Beberapa LKMS memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi, dengan implementasi
yang ketat terhadap prinsip-prinsip syariah dalam semua produk dan layanan
mereka. Namun, ada juga LKMS yang menghadapi |
|
(Maslihatin
& Riduwan, 2020) |
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis praktik kepatuhan
syariah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)di Indonesia. Datayang
dianalisis merupakan penilaian Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap praktik
BPRS selama 5 tahun |
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada umumnya manajemen dan
personalitiBPRS telah menjalankan prinsip syariah dengan baik. Operasional
bank syariah dan praktik akadpembiayaan telah sesuai dengan prinsip syariah.
Disamping itu, secara personal, pegawai BPRS juga telah menjalankan prinsip
syariah dengan baik.Fakta tersebut sekaligus menunjukkan ketercapaian
maqashid syariah |
2.
Pembahasan
2.1
Kepatuhan Syariah Pada Bank Syariah di Indonesia
Peraturan
Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 menetapkan standar Good Corporate Governance
(GCG) yang erat terkait dengan kepatuhan syariah pada bank syariah di
Indonesia. Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertanggung jawab untuk mengawasi
kepatuhan syariah dalam tata kelola bank syariah, yang harus dilakukan sesuai
dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab (Hasanah et al., 2022). DPS
mengawasi produk bank agar tidak melanggar prinsip syariah (Kusumaningrum et al., 2021).
Namun,
implementasi kepatuhan syariah tidak selalu lancar. Tantangan untuk memastikan
kepatuhan syariah termasuk kurangnya sumber daya manusia yang berpengalaman
dalam syariah dan rendahnya pemahaman konsumen tentang produk keuangan syariah (Maslihatin & Riduwan, 2020). Selain
itu, interpretasi yang berbeda dari fatwa DSN-MUI mengenai produk tertentu
menyebabkan beberapa bank tidak mematuhi prinsip syariah (Atmajaya et al., 2024). Tantangan
tambahan adalah audit syariah, yang membutuhkan peraturan yang konsisten dan
auditor yang memahami prinsip syariah dan aspek keuangan. Audit syariah tidak
hanya memeriksa laporan keuangan tetapi juga memeriksa apakah operasi bank
telah mematuhi prinsip Islam (Mardatillah et al., 2024).
E.
Kesimpulan dan Saran
1.
Kesimpulan
Studi ini
menemukan bahwa meskipun peraturan dan fatwa DSN-MUI telah menetapkan aturan kepatuhan
syariah, penerapan kepatuhan syariah pada bank syariah di Indonesia masih
menghadapi beberapa tantangan. Tantangan terbesar terletak pada sumber daya
manusia yang terbatas, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang keuangan
syariah, dan kurangnya standar audit syariah yang konsisten.
2.
Saran
·
Meningkatkan pelatihan dan
sertifikasi auditor syariah dan pengelola bank syariah agar mereka lebih
memahami prinsip syariah.
·
Untuk meningkatkan pengetahuan
masyarakat tentang produk keuangan syariah, kembangkan program literasi
keuangan syariah.
·
Perkuat regulasi dan standar audit
syariah di semua sektor perbankan syariah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan.
Daftar Pustaka
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke
Praktik.
Atmajaya, E. U., Noviani, D. P., Putri, S. A., Glediska, S.
N., & Maharani, A. G. (2024). Kepatuhan Syariah (Syariah Compliance) Pada
Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Journal of Economics and Business, 2(1),
133–143. https://doi.org/10.61994/econis.v2i1.473
Hasanah, U., Fitriani, N., & Hana, K. F. (2022). Analisis
Penerapan Sharia Compliance Pada Produk Pembiayaan BSI KUR Mikro di Bank
Syariah Indonesia. Jurnal Ilmu Perbankan Dan Keuangan Syariah, 4(2),
144–158. https://doi.org/10.24239/jipsya.v4i2.142.144-158
Kusumaningrum, D., Yusrifal, M., Mumtazah, N., & Fuad, Y.
(2021). Urgensi Penerapan Kepatuhan Syariah Pada Perbankan Syariah. Jurnal
Ekonomi Dan Bisnis, 14(2), 403–415.
https://jurnal.kolibi.org/index.php/neraca/article/view/593/704
Mardatillah, Parmitasari, R. D. A., & Abdullah, M. W.
(2024). PENERAPAN PRINSIP DAN KEPATUHAN SYARIAH PADA PENGELOLAAN KEUANGAN
SYARIAH. Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2, 284–295.
http://jurnal.kolibi.org/index.php/neraca
Maslihatin, A., & Riduwan. (2020). Analisis Kepatuhan
Syariah pada Bank Syariah: Studi Kasus Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Jurnal
Maps (Manajemen Perbankan Syariah), 4(1), 27–35.
https://doi.org/10.32483/maps.v4i1.47
Milenia, H. F., Pratiwi, S. S., Syafei, A. W., & Rahmi,
A. N. (2022). Analysis of the Effect of Sharia Compliance and Islamic Corporate
Governance on Fraud in Islamic Banks in Indonesia 2017-2019. Asia Pacific
Fraud Journal, 6(2), 223.
https://doi.org/10.21532/apfjournal.v6i2.214
Segarawasesa, F. S. (2021). Analysis of factors affecting
sharia compliance levels in sharia banks in Indonesia. Asian Journal of
Islamic Management (AJIM), 3(1), 56–66.
https://doi.org/10.20885/ajim.vol3.iss1.art6
Setiaji, T. A. arga, & Maula, B. S. (2024). Peran Dewan
Pengawas Syariah Dalam Penerapan Sharia Compliance Pada BMT Hikmah Sumber
Rejeki Cilacap. Journal Of Social Science Research, 4(1), 447.
Sudarni, A. N. S., & Puspitasari, E. (2023). Pengaruh
Tata Kelola Dan Kepatuhan Syariah Terhadap Kecurangan Pada Bank Umum Syariah. KRISNA:
Kumpulan Riset Akuntansi, 14(2), 175–188.
https://doi.org/10.22225/kr.14.2.2023.175-188
