Literatur Review: Penerapan Kepatuhan Syariah Pada Bank Syariah di Indonesia


Ditulis oleh Uli Qurrata A'yuni Candra
Mahasiswa STEI SEBI Depok

Abstrak

Bisnis bank syariah di Indonesia bergantung pada ketaatan syariah. Setiap transaksi dan barang yang dijual oleh bank syariah harus mematuhi prinsip syariah, termasuk larangan riba, gharar, dan maysir. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki penerapan kepatuhan syariah di bank syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah literatur review. Penelitian menunjukkan bahwa, meskipun kepatuhan syariah telah digunakan secara luas, masih ada beberapa masalah. Beberapa masalah ini termasuk kekurangan sumber daya manusia yang mahir dalam hukum syariah dan rendahnya pemahaman masyarakat tentang produk syariah.


Kata Kunci: Kepatuhan Syariah, Bank Syariah


A.           Pendahuluan


Salah satu instrumen keuangan yang didasarkan pada hukum Islam adalah perbankan syariah. Sejak Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dikeluarkan, bank syariah telah berkembang pesat di Indonesia. Penerapan kepatuhan syariah, yang mengatur semua transaksi dan produk perbankan, harus sesuai dengan nilai-nilai syariah, seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).


Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertanggung jawab untuk mengawasi setiap produk dan layanan keuangan yang ditawarkan oleh bank syariah di Indonesia. DPS memastikan bahwa operasional bank syariah mengikuti perintah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Pentingnya kepatuhan syariah karena dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan memastikan bahwa bank syariah beroperasi sesuai dengan


B.            Tinjauan Pustaka


1.             Kepatuhan Syariah

Kepatuhan syariah adalah penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam setiap aspek operasional lembaga keuangan syariah, termasuk transaksi keuangan, barang, dan jasa. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), lembaga keuangan syariah harus mematuhi aturan syariah, termasuk larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Setiap barang dan tindakan harus mengikuti prinsip-prinsip etika Islam yang mengutamakan keadilan, kejujuran, dan transparansi. Dalam POJK tahun 2015 di Indonesia, pasal 2 menetapkan bahwa perbankan syariah harus mematuhi prinsip syariah, kehati-hatian, dan perlindungan nasabah saat menerbitkan barang dan jasa.


Kepatuhan syariah adalah ketaatan bank syariah terhadap hukum islam dalam bidang muamalah. Ini adalah salah satu hal yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional. Ini menjadi prinsip yang sangat penting dalam praktik bank syariah (Maslihatin & Riduwan, 2020). Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertanggung jawab untuk menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah ini. DPS secara mandiri mengawasi dan menilai operasi lembaga keuangan mikro syariah. Mereka tidak hanya melakukan audit kepatuhan syariah secara teratur, tetapi mereka juga membantu manajemen menerapkan prinsip syariah dalam operasi sehari-hari. Lembaga keuangan mikro syariah memiliki DPS yang independen untuk memastikan bahwa mereka bekerja dengan integritas tinggi dan mematuhi etika Islam (Atmajaya et al., 2024).


Dalam industri perbankan syariah, kepatuhan syariah adalah komponen penting dalam penerapan GoodCorporate Governance (GCG). Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 33/ PBI/ 2009 tentang Penerapan Good Corporate Governance untuk Bank Universal Syariah dan Unit Usaha Syariah menyatakan bahwa implementasi GCG dalam industri perbankan syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah(Kusumaningrum et al., 2021).


Salah satu komponen manajemen perusahaan adalah kepatuhan syariah. Di mana evaluasi kepatuhan syariah adalah salah satu cara untuk menentukan seberapa sehat sebuah bisnis. Setiap bank syariah harus menjalankan prinsip menjadi lembaga syariah yang memiliki ciri-ciri, integritas, dan kredibilitas. Beberapa metrik, seperti rasio pendapatan islam, rasio bagi hasil, rasio kinerja zakat, dan rasio investasi islam, dapat digunakan untuk mengukur kepatuhan syariah(Sudarni & Puspitasari, 2023).


2.             Bank Syariah


Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip Islam. Transaksi mereka tidak boleh mengandung riba, gharar, maysir, atau produk haram (Hasanah et al., 2022). Bank syariah adalah lembaga keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam (syariah). Tujuan bank syariah adalah untuk melakukan fungsi perbankan seperti mengumpulkan dana, menyebarkan dana, dan menyediakan layanan keuangan lainnya tanpa melibatkan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi), yang dilarang dalam Islam(Antonio, 2001). Perbankan syariah menggunakan prinsip dasar seperti mudharabah (memberikan hasil), musyarakah (memberikan kerjasama), murabahah (memberikan jual beli dengan keuntungan), dan ijarah (memberikan sewa).


C.           Metode Penelitian


Metode literatur review digunakan dalam penelitian ini untuk meninjau berbagai studi dan penelitian sebelumnya tentang penerapan kepatuhan syariah pada bank syariah di Indonesia. Proses pengumpulan data dilakukan dengan mencari literatur, buku, dan laporan institusi yang berkaitan dengan industri perbankan syariah di Indonesia. Kriteria inklusi mencakup penelitian yang dipublikasikan dalam sepuluh tahun terakhir yang berkonsentrasi pada bank syariah di Indonesia. Namun, artikel yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kepatuhan syariah atau tidak memiliki basis akademis yang kuat akan ditolak. Peran Dewan Pengawas Syariah, implementasi audit syariah, dan hambatan untuk kepatuhan syariah adalah topik utama yang dibahas selama analisis data. Informasi ini kemudian digabungkan untuk memberikan gambaran lengkap tentang kondisi implementasi syariah.


D.           Hasil dan Pembahasan


1.             Hasil


Tabel 1 berikut menunjukkan penelitian sebelumnya tentang penerapan kepatuhan syariah pada bank syariah di Indonesia, berdasarkan tahun dan nama penelitian, judul, metodologi penelitian, dan nama jurnal yang dipublikasikan:


No

Nama Peneliti & Tahun

Judul Penelitian

Metodelogi Penelitian

Nama Jurnal

1

(Hasanah et al., 2022)

Analisis Penerapan Sharia Compliance Pada Produk Pembiayaan BSI KUR Mikro di Bank Syariah Indonesia Cabang Kudus

deskriptif kualitatif yang mengambil informasi melalui wawancara.

Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah

2

(Kusumaningrum et al., 2021)

Urgensi Penerapan Kepatuhan Syariah Pada Perbankan Syariah

metode penelitian kualitatif dengan pendekatan

library research.

Jurnal Ekonomi dan Bisnis

3

(Setiaji & Maula, 2024)

Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Penerapan Sharia Compliance Pada BMT Hikmah Sumber Rejeki Cilacap

 

metode kualitatif dengan jenis penelitian field research (penelitian lapangan)

Journal of Social Science Research

4

(Mardatillah et al., 2024)

Penerapan Prinsip Dan Kepatuhan Syariah Pada Pengelolaan Keuangan Syariah

metode pustaka atau studi dokumen

Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi

 

5

(Milenia et al., 2022)

Analysis of the Effect of Sharia Compliance and Islamic Corporate Governance on Fraud in Islamic Banks in Indonesia 2017-2019

uji asumsi klasik dan analisis regresi

Asia Pacific Fraud Journal

6

(Segarawasesa, 2021)

Analysis of factors affecting sharia compliance levels in sharia banks in Indonesia

Uji Regresi

Asian Journal of Islamic Management (AJIM)

7

(Sudarni & Puspitasari, 2023)

Pengaruh Tata Kelola Dan Kepatuhan Syariah Terhadap Kecurangan Pada Bank Umum Syariah

Metode pengambilan sampel yaitu menggunakan teknik purposive sampling. Teknik analisis data menggunakan analisis regresi berganda

KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi

8

(Atmajaya et al., 2024)

Kepatuhan Syariah (Syariah Compliance) Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Metode penelitian kualitatif digunakan

Journal of Economics and Business

9

(Maslihatin & Riduwan, 2020)

Analisis Kepatuhan Syariah pada Bank Syariah: Studi Kasus Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

analisis deskriptif kuantitatif dan

Jurnal Maps (Manajemen Perbankan Syariah)

 

Tabel 2 Ringkasan jurnal terkait penerapan kepatuhan syariah pada bank syariah di Indonesia.


Peneliti

Masalah Penelitian

Hasil Penelitian

(Hasanah et al., 2022)

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian penerapan Syariah Compliance pada produk pembiayaan KUR-Mikro BSI di Bank Syariah Indonesia.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Bank Syariah Indonesia telah memenuhi prinsip syariah, karena semua teransaksi dan kegiatan berdasarkan fatwa DSN MUI, dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Kedua, produk pembiayaan KUR-Mikro BSI sudah sesuai dengan prinsip syariah karena tidak semua usaha dapat dibiayai oleh BSI KUR-Mikro, tetapai hanya usaha yang berpotensi halal

(Kusumaningrum et al., 2021)

Tulisan ini berupaya mengkaji kembali tentang berartinya mengaplikasikan kepatuhan syariah dalam sistem operasional bank syariah, perihal ini dicoba buat meminimalisir terdapatnya banksyariah yang belum seluruhnya syari

Hasil penelitian ini membuktikan bahwa kepatuhan Syariah sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan/keyakinan nasabah terhadap Bank Syariah. Sedangkan faktor untuk meningkatkan kepercayaan/keyakinan nasabah terhadap Bank Syariah dengan mengimplementasikan shariah governancekarena dapat meningkatnya kepercayaan/keyakinan dalam jangka panjang dan meningkatkan loyalitas nasabah.

(Setiaji & Maula, 2024)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam penerapan Sharia compliance yang ada pada BMT Hikmah Sumber Rejeki.

Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa ke-7 tugas yang menjadi peran DPS telah dijalankan semuanya, sedangkan penerapan sharia compliance yang ada pada lembaga keuangan syariah tersebut belum memenuhi semua, kriterianya hanya beberapa kriteria saja yang sudah terpenuhi.

(Mardatillah et al., 2024)

Tujuan penulisan ini dimaksudkan agar dapat memberikan khasanah pengetahuan tentang prinsip dan kepatuhan syariah dalam keuangan Islam berikut urgensinya. Penelitian ini menggunakan metode pustaka atau studi dokumen dengan melakukan penelusuusran dokumen berupa jurnal-jurnal ilmiah dan lainnya yang berkaitan dengan pembahasan ini

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip syariah merupakan upaya menghadirkan sistem keuangan yang sejalan dengan maqasid syariah dimana prinsip-prinsip tersebut meliputi larangan riba, laranga gharar, larangan maysir, larangan spekulasi, transparansi, keadilan dan aktivitas usaha yang sesuai prinsip syariah.

(Milenia et al., 2022)

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya fraud pada bank syariah di Indonesia. Pengukuran fraud pada bank syariah didasarkan pada jumlah internal fraud yang terjadi pada tahun buku.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tata kelola perusahaan syariah berpengaruh signifikan terhadap internal fraud pada bank syariah di Indonesia.

(Segarawasesa, 2021)

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan shana pada bank shana di Indonesia. Secara khusus, penelitian ini mengkaji pengaruh likuiditas, ukuran perusahaan, ukuran dewan pengawas shana, dan komite audit terhadap tingkat kepatuhan shana pada bank shana di Indonesia.

Hasil analisis menunjukkan bahwa ukuran dewan pengawas syariah dan komite audit memiliki pengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan syariah. Temuan penelitian ini memberikan kontribusi terhadap literatur tentang kepatuhan dan pengungkapan syariah pada perbankan syariah di Indonesia

(Sudarni & Puspitasari, 2023)

Tujuan penelitian ini dapat menganalisis dan menguji pengaruhtata keloladan kepatuhan syariah terhadap kecurangan. Populasi pada penelitian ini yaitu Bank Umum Syariah yangada di Indonesia dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan(OJK) periode 2017-2021, dengan memperoleh jumlah sampel akhir sebanyak 40

Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa tata kelolasyariah, rasio pendapatan islam, rasio kinerja zakat berpengaruh positif terhadap kecurangan. Sedangkan untuk variabel rasio pendapatan islam dan rasio investasi islam tidak berpengaruh terhadap kecurangan

(Atmajaya et al., 2024)

Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kepatuhan syariah pada lembaga keuangan syariah dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan tingkat kepatuhan syariah

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan syariah di LKMS bervariasi, tergantung pada berbagai faktor seperti pengetahuan manajemen, dukungan Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan regulasi pemerintah. Beberapa LKMS memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi, dengan implementasi yang ketat terhadap prinsip-prinsip syariah dalam semua produk dan layanan mereka. Namun, ada juga LKMS yang menghadapi
endala dalam memastikan kepatuhan syariah,terutama terkait dengan keterbatasan sumber daya dan pemahaman nasabah mengenai keuangan Syariahserta kepatuhan syariah adalah aspek fundamental dalam operasi LKMS. Melalui peningkatan edukasi, regulasi yang mendukung, dan inovasi teknologi, LKMS dapat meningkatkan tingkat kepatuhan syariah dan, pada akhirnya, memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

(Maslihatin & Riduwan, 2020)

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis praktik kepatuhan syariah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)di Indonesia. Datayang dianalisis merupakan penilaian Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap praktik BPRS selama 5 tahun

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada umumnya manajemen dan personalitiBPRS telah menjalankan prinsip syariah dengan baik. Operasional bank syariah dan praktik akadpembiayaan telah sesuai dengan prinsip syariah. Disamping itu, secara personal, pegawai BPRS juga telah menjalankan prinsip syariah dengan baik.Fakta tersebut sekaligus menunjukkan ketercapaian maqashid syariah

 

2.             Pembahasan


2.1         Kepatuhan Syariah Pada Bank Syariah di Indonesia


Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 menetapkan standar Good Corporate Governance (GCG) yang erat terkait dengan kepatuhan syariah pada bank syariah di Indonesia. Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan syariah dalam tata kelola bank syariah, yang harus dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab (Hasanah et al., 2022). DPS mengawasi produk bank agar tidak melanggar prinsip syariah (Kusumaningrum et al., 2021).


Namun, implementasi kepatuhan syariah tidak selalu lancar. Tantangan untuk memastikan kepatuhan syariah termasuk kurangnya sumber daya manusia yang berpengalaman dalam syariah dan rendahnya pemahaman konsumen tentang produk keuangan syariah (Maslihatin & Riduwan, 2020). Selain itu, interpretasi yang berbeda dari fatwa DSN-MUI mengenai produk tertentu menyebabkan beberapa bank tidak mematuhi prinsip syariah (Atmajaya et al., 2024). Tantangan tambahan adalah audit syariah, yang membutuhkan peraturan yang konsisten dan auditor yang memahami prinsip syariah dan aspek keuangan. Audit syariah tidak hanya memeriksa laporan keuangan tetapi juga memeriksa apakah operasi bank telah mematuhi prinsip Islam (Mardatillah et al., 2024).


E.            Kesimpulan dan Saran


1.             Kesimpulan


Studi ini menemukan bahwa meskipun peraturan dan fatwa DSN-MUI telah menetapkan aturan kepatuhan syariah, penerapan kepatuhan syariah pada bank syariah di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan. Tantangan terbesar terletak pada sumber daya manusia yang terbatas, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang keuangan syariah, dan kurangnya standar audit syariah yang konsisten.


2.             Saran


·       Meningkatkan pelatihan dan sertifikasi auditor syariah dan pengelola bank syariah agar mereka lebih memahami prinsip syariah.

·       Untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang produk keuangan syariah, kembangkan program literasi keuangan syariah.

·       Perkuat regulasi dan standar audit syariah di semua sektor perbankan syariah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan.


Daftar Pustaka


Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik.

Atmajaya, E. U., Noviani, D. P., Putri, S. A., Glediska, S. N., & Maharani, A. G. (2024). Kepatuhan Syariah (Syariah Compliance) Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Journal of Economics and Business, 2(1), 133–143. https://doi.org/10.61994/econis.v2i1.473

Hasanah, U., Fitriani, N., & Hana, K. F. (2022). Analisis Penerapan Sharia Compliance Pada Produk Pembiayaan BSI KUR Mikro di Bank Syariah Indonesia. Jurnal Ilmu Perbankan Dan Keuangan Syariah, 4(2), 144–158. https://doi.org/10.24239/jipsya.v4i2.142.144-158

Kusumaningrum, D., Yusrifal, M., Mumtazah, N., & Fuad, Y. (2021). Urgensi Penerapan Kepatuhan Syariah Pada Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 14(2), 403–415. https://jurnal.kolibi.org/index.php/neraca/article/view/593/704

Mardatillah, Parmitasari, R. D. A., & Abdullah, M. W. (2024). PENERAPAN PRINSIP DAN KEPATUHAN SYARIAH PADA PENGELOLAAN KEUANGAN SYARIAH. Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2, 284–295. http://jurnal.kolibi.org/index.php/neraca

Maslihatin, A., & Riduwan. (2020). Analisis Kepatuhan Syariah pada Bank Syariah: Studi Kasus Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Jurnal Maps (Manajemen Perbankan Syariah), 4(1), 27–35. https://doi.org/10.32483/maps.v4i1.47

Milenia, H. F., Pratiwi, S. S., Syafei, A. W., & Rahmi, A. N. (2022). Analysis of the Effect of Sharia Compliance and Islamic Corporate Governance on Fraud in Islamic Banks in Indonesia 2017-2019. Asia Pacific Fraud Journal, 6(2), 223. https://doi.org/10.21532/apfjournal.v6i2.214

Segarawasesa, F. S. (2021). Analysis of factors affecting sharia compliance levels in sharia banks in Indonesia. Asian Journal of Islamic Management (AJIM), 3(1), 56–66. https://doi.org/10.20885/ajim.vol3.iss1.art6

Setiaji, T. A. arga, & Maula, B. S. (2024). Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Penerapan Sharia Compliance Pada BMT Hikmah Sumber Rejeki Cilacap. Journal Of Social Science Research, 4(1), 447.

Sudarni, A. N. S., & Puspitasari, E. (2023). Pengaruh Tata Kelola Dan Kepatuhan Syariah Terhadap Kecurangan Pada Bank Umum Syariah. KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi, 14(2), 175–188. https://doi.org/10.22225/kr.14.2.2023.175-188

 

 


0/Post a Comment/Comments