(Kuala Lumpur Malaysia/Internet)
Oleh Zulfa Mazidah
Mahasiswa STEI SEBI Depok
[WARTANUSANTARA.ID]
Opini saya terhadap jurnal ini lebih dalam lagi mencerminkan beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan oleh semua pihak yang berkepentingan dalam pengembangan tata kelola syariah koperasi Islam di Malaysia. Salah satu poin penting yang disorot adalah tantangan dalam penerapan prinsip-prinsip syariah yang sesungguhnya. Pada satu sisi, koperasi Islam di Malaysia memiliki tujuan yang sangat mulia, yakni memberikan layanan keuangan berbasis syariah yang dapat menjadi alternatif yang lebih sesuai bagi masyarakat Muslim. Namun, jika dilihat dari hasil penelitian yang disajikan dalam jurnal ini, jelas terlihat bahwa upaya untuk benar-benar menerapkan tata kelola syariah di koperasi-koperasi ini masih banyak menghadapi kendala, mulai dari keterbatasan pengetahuan hingga tantangan finansial.
Menurut saya, masalah utama yang sering kali tidak disadari adalah bahwa tata kelola syariah seharusnya tidak hanya dilihat sebagai formalitas atau sekadar kewajiban legal. Tata kelola syariah pada dasarnya adalah tentang bagaimana koperasi dapat beroperasi dengan integritas yang tinggi, di mana setiap aktivitas bisnis tidak hanya dilihat dari sisi profitabilitas, tetapi juga dari sisi etika Islam. Dalam hal ini, audit dan review syariah adalah dua komponen yang sangat krusial, karena mereka berfungsi sebagai mekanisme pengawasan yang memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan koperasi sesuai dengan syariah. Namun, dari data yang dihasilkan oleh penelitian ini, sangat mengecewakan bahwa lebih dari setengah koperasi Islam di Malaysia belum menerapkan fungsi audit syariah. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran bahwa banyak koperasi mungkin menjalankan aktivitas yang tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah.
Sebagai contoh, pada beberapa koperasi yang belum menerapkan audit syariah, bisa jadi mereka tidak secara sadar melanggar prinsip-prinsip syariah, tetapi karena tidak adanya mekanisme pengawasan yang ketat, mereka mungkin telah melakukan kesalahan yang tidak terdeteksi. Saya merasa ini adalah salah satu kelemahan yang sangat serius, karena koperasi syariah seharusnya tidak hanya mengandalkan niat baik dalam mematuhi syariah, tetapi harus dilengkapi dengan sistem yang mampu memantau dan memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada. Oleh karena itu, menurut saya, audit syariah seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari tata kelola syariah setiap koperasi, dan ini harus diprioritaskan oleh Suruhanjaya Koperasi Malaysia (SKM).
Di sisi lain, saya mengakui bahwa masalah finansial yang dihadapi oleh koperasi, terutama yang berskala kecil, adalah tantangan nyata dalam mengimplementasikan tata kelola syariah secara penuh. Namun, hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penerapan prinsip-prinsip syariah. Justru, saya berpendapat bahwa koperasi-koperasi kecil harus didorong untuk mencari solusi kreatif dalam mengatasi keterbatasan mereka, seperti memanfaatkan layanan outsourcing komite syariah atau berkolaborasi dengan koperasi lain untuk berbagi sumber daya. Dengan adanya sinergi antar koperasi, saya yakin masalah biaya bisa diminimalkan tanpa harus mengorbankan kualitas tata kelola syariah yang diinginkan.
Selain itu, penting juga untuk dicatat bahwa meskipun SKM telah mengeluarkan pedoman GP28 yang berfungsi sebagai panduan tata kelola syariah, jurnal ini menekankan bahwa pedoman tersebut masih memiliki banyak kekurangan. Menurut saya, hal ini menunjukkan bahwa peraturan dan pedoman yang ada harus lebih responsif terhadap kebutuhan koperasi. GP28 seharusnya lebih detail dan operasional, sehingga koperasi, terutama yang masih dalam tahap awal implementasi tata kelola syariah, dapat lebih mudah mengikuti langkah-langkah yang jelas. Tidak adanya panduan yang spesifik mengenai peran dewan pengurus dan proses audit syariah dalam GP28 memperlihatkan adanya kesenjangan yang perlu diisi oleh SKM. Tanpa bimbingan yang lebih jelas, koperasi mungkin akan terus mengalami kesulitan dalam menjalankan tata kelola syariah yang benar.
Di sini, SKM harus lebih berperan aktif. Saya merasa SKM tidak boleh hanya berfungsi sebagai pengawas yang menilai apakah sebuah koperasi memenuhi standar kepatuhan syariah atau tidak. SKM juga harus menjadi mitra strategis bagi koperasi dalam membantu mereka memahami dan menerapkan tata kelola syariah secara efektif. Ini bisa dilakukan dengan menyediakan lebih banyak pelatihan khusus tentang tata kelola syariah, audit syariah, dan manajemen risiko berbasis syariah. Dari perspektif saya, koperasi tidak akan mampu memajukan praktik tata kelola syariah mereka tanpa bantuan yang cukup dari regulator, dan SKM memiliki tanggung jawab besar dalam hal ini.
Selain itu, saya juga ingin menyoroti bahwa penting bagi koperasi Islam untuk memahami bahwa penerapan tata kelola syariah yang baik bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata dalam membangun reputasi mereka di mata publik. Di era sekarang, masyarakat semakin kritis dalam memilih layanan keuangan, dan kepatuhan syariah yang solid bisa menjadi nilai jual yang besar bagi koperasi Islam. Oleh karena itu, investasi dalam membangun tata kelola syariah yang kuat seharusnya dilihat sebagai strategi jangka panjang untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan daya saing, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi itu sendiri.
Kesimpulannya, saya melihat bahwa jurnal ini memberikan gambaran yang sangat jelas tentang tantangan dan peluang dalam penerapan tata kelola syariah di koperasi Islam di Malaysia. Meskipun banyak koperasi masih berada pada tahap awal implementasi, ada potensi besar bagi mereka untuk berkembang lebih jauh jika ada dukungan yang tepat dari regulator dan komitmen internal dari masing-masing koperasi. Pada akhirnya, koperasi Islam harus terus bergerak maju untuk memastikan bahwa mereka tidak hanya mematuhi syariah secara formalitas, tetapi juga benar-benar menjalankan prinsip-prinsip Islam dalam setiap aspek operasional mereka.
Artikel diatas hasil dari review jurnal berjudul Exploring Shariah Governance Practices in Islamic Co-operatives in Malaysia
Penulis: Muhammad Iqmal Hisham Kamaruddin, Supiah Salleh, Zurina Shafii, Mustafa Mohd Hanefah, Nurazalia Zakaria
