[WARTANUSANTARA.ID] Pemerintah Prancis pada hari Selasa secara resmi mengakui peran seorang imam sebagai sebuah profesi, menambahkannya ke dalam daftar pekerjaan oleh Badan Ketenagakerjaan Prancis.
Menteri Dalam Negeri Bruno Retailleau membuat pengumuman tersebut selama sesi penutupan pertemuan kedua Forum Islam Prancis (FORIF), yang menyoroti pentingnya pengakuan tersebut.
Retailleau mengatakan dialog antara negara dan perwakilan agama Muslim harus didasarkan pada kepercayaan dan tanggung jawab.
Ia menekankan bahwa umat Muslim menolak distorsi keyakinan mereka oleh ideologi-ideologi ekstremis.
Sementara menegaskan bahwa negara tidak boleh mencampuri lembaga-lembaga keagamaan, Retailleau mencatat bahwa negara dapat memberikan dukungan.
Sebagai bagian dari inisiatif tersebut, peran seorang imam telah secara resmi dimasukkan dalam daftar resmi profesi yang diakui di Prancis.
Ia menggambarkan langkah tersebut sebagai langkah bersejarah, yang menandai pengakuan pertama semacam itu di negara tersebut.
Selain itu, ia mengumumkan pembuatan deskripsi pekerjaan resmi dan kontrak kerja bagi para imam, yang menyediakan kerangka kerja terstruktur untuk pekerjaan mereka.
Retailleau juga menanggapi kekhawatiran tentang Islamofobia di Prancis, dengan mengungkapkan bahwa 173 serangan anti-Muslim tercatat tahun lalu.
Namun, ia mengakui bahwa jumlah sebenarnya kemungkinan lebih tinggi karena kurangnya pelaporan oleh para korban.
Untuk memerangi kejahatan tersebut, pemerintah akan memperkenalkan platform pengaduan baru yang didedikasikan untuk melaporkan insiden Islamofobia.
Pendeta Muslim yang bekerja di rumah sakit dan militer sekarang akan secara resmi diakui sebagai bagian dari layanan publik, memastikan peran mereka diakui secara resmi dalam lembaga negara.
Sumber : Anadolu Agency