[WARTANUSANTARA.ID] Pengadilan Malaysia hari ini menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada seorang pria Israel setelah ia mengaku bersalah membawa enam senjata api dan puluhan peluru, kata pengacaranya menurut Reuters.
Shalom Avitan, 39 tahun, ditangkap Maret lalu di sebuah hotel di ibu kota, Kuala Lumpur, dan kemudian didakwa dengan perdagangan gelap dan kepemilikan senjata api, sementara pasangan suami istri Malaysia didakwa memasok senjata kepadanya.
Pihak berwenang mengatakan Avitan mengaku berada di Malaysia untuk memburu warga negara Israel lainnya atas perselisihan keluarga.
Kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik, dan polisi menyelidiki motifnya dan kemungkinan bahwa ia adalah bagian dari jaringan kejahatan Israel atau mata-mata.
Avitan tiba dari Uni Emirat Arab pada 12 Maret tahun lalu dengan paspor Prancis, kata pejabat.
Dia ditahan oleh polisi di sebuah hotel di Kuala Lumpur bersama tas berisi senjata pada tanggal 27 Maret dan menunjukkan paspor Israel saat diinterogasi, mereka menambahkan.
Pengadilan sesi Kuala Lumpur menerima pengakuan bersalah Avitan hari ini dan memerintahkan hukuman tujuh tahunnya untuk dijalankan sejak tanggal penangkapannya pada tanggal 28 Maret tahun lalu, kata pengacaranya, Naran Singh, kepada Reuters.
Avitan akan menjalani hukumannya di penjara Kajang di pinggiran ibu kota, pengacara tersebut menambahkan.
Sumber : Memo
