Yuk Kupas Tuntas Perbedaan Akad di Bank Syariah dan Bank Konvensional


Ditulis oleh Farahdibah
Mahasiswa STEI SEBI Depok

[WARTANUSANTARA.ID] Dalam dunia perbankan, terdapat dua sistem utama yang banyak digunakan, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Kedua jenis bank ini memiliki perbedaan mendasar dalam operasional dan akad yang digunakan. Mari kita lihat lebih dalam perbedaan antara akad di bank syariah dan bank konvensional.

1. Konsep Dasar

Menurut Muhammad Abdullah Al-Arabi pondasi bangunan ekonomi syariah terdiri dari Al-Qur'an dan Assunnah. Oleh karena itu, bank yang menggunakan prinsip-prinsip syariah melarang adanya riba, (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi)

Akad-akad yang digunakan dalam bank syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sementara itu, bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip keuangan konvensional yang umumnya memperbolehkan bunga dan konsep pinjaman dengan imbal hasil.

2. Jenis Akad

    Akad di Bank Syariah:
  - Murabahah:  Akad jual beli dimana bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga jual yang sudah disepakati, termasuk margin keuntungan.

  - Mudharabah: Akad kerjasama dimana bank menyediakan modal sementara nasabah menjalankan usaha, dengan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung oleh pemodal.

  - Musyarakah: Akad kerjasama antara bank dan nasabah dalam menyediakan modal untuk usaha tertentu, dengan keuntungan dan kerugian dibagi sesuai porsi modal.

  - Ijarah:  Akad sewa-menyewa dimana bank menyewakan aset kepada nasabah dengan pembayaran sewa.

    Akad di Bank Konvensional:

  - Pinjaman dengan Bunga: Nasabah meminjam uang dari bank dan diwajibkan membayar kembali pinjaman dengan tambahan bunga.

  - Deposito Berjangka: Nasabah menempatkan dana di bank untuk jangka waktu tertentu dengan imbal hasil berupa bunga.

  - Kartu Kredit: Bank memberikan fasilitas kredit kepada nasabah yang harus dibayar kembali dengan bunga dan biaya terkait.

3. Prinsip Keuntungan

Pada bank syariah, keuntungan diperoleh melalui margin jual beli atau bagi hasil, tergantung pada jenis akad yang digunakan. Dalam bank konvensional, keuntungan terutama diperoleh dari bunga pinjaman yang dikenakan kepada nasabah.

4. Risiko dan Tanggung Jawab

Dalam akad di bank syariah, risiko usaha dan kerugian sering kali ditanggung bersama oleh bank dan nasabah sesuai kesepakatan. Sebaliknya, di bank konvensional, risiko kerugian lebih banyak ditanggung oleh nasabah yang meminjam dana, sedangkan bank tetap menerima bunga.

Kesimpulan

Perbedaan mendasar antara akad di bank syariah dan bank konvensional terletak pada prinsip-prinsip dasar dan jenis-jenis akad yang digunakan. Bank syariah mengedepankan prinsip keadilan dan kerjasama sesuai dengan hukum syariah, sementara bank konvensional lebih fokus pada prinsip pinjaman dan bunga.

Sumber:

Buku :

1. Sri Imaniyati, Neni. Aspek-Aspek Hukum BMT (Baitul Maal wat Tamwil). Citra Aditya Bakti. 2010

Internet :

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Pengertian Bank Syariah
2. Bank Indonesia - Prinsip dan Akad dalam Perbankan Syariah
3. Investopedia - Conventional Banking

0/Post a Comment/Comments