Ditulis oleh Nurbaetilah
Mahasiswa STEI SEBI Depok
[WARTANUSANTARA.ID] Audit syariah merupakan elemen vital dalam sistem keuangan Islam, karena berperan sebagai mekanisme pengawasan terhadap kesesuaian aktivitas lembaga keuangan Islam (LKI) dengan prinsip-prinsip syariah. Di Malaysia, fungsi ini semakin mendapatkan perhatian sejak diberlakukannya Shariah Governance Framework (SGF) oleh Bank Negara Malaysia (BNM) pada tahun 2010. Namun demikian, seiring perkembangan industri keuangan syariah yang pesat, praktik audit syariah menghadapi berbagai tantangan yang perlu diatasi agar dapat bergerak lebih maju secara sistemik dan substansial.
Tantangan yang Dihadapi
1. Kekurangan Auditor Syariah yang Kompeten
Audit syariah membutuhkan keahlian ganda, yaitu penguasaan terhadap ilmu fikih muamalah serta kemampuan teknis dalam audit dan akuntansi. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas auditor hanya memiliki latar belakang di salah satu bidang saja. Hal ini menyebabkan terjadinya kesenjangan kompetensi yang berdampak pada kualitas audit syariah.
Menurut penelitian oleh Hamza dan Muhiuddin (2017), banyak auditor internal tidak memahami secara utuh struktur akad-akad syariah seperti murabahah, ijarah, dan mudarabah, yang sangat penting dalam menilai kepatuhan suatu transaksi terhadap prinsip Islam.
2. Ketiadaan Kerangka Audit Syariah yang Mandiri
Audit syariah di Malaysia masih bergantung pada kerangka audit internal konvensional yang tidak dirancang khusus untuk mengaudit aspek syariah. Padahal, kepatuhan syariah tidak hanya terkait dengan aspek hukum formal, tetapi juga mencakup nilai-nilai moral dan etika Islam yang sering kali bersifat kontekstual.
Hal ini mengakibatkan inkonsistensi dalam pelaksanaan audit syariah antara satu institusi dengan institusi lainnya. Ketiadaan standar nasional audit syariah juga menyulitkan auditor untuk mengadopsi pendekatan yang holistik dan sistematis.
3. Kurangnya Dukungan dari Manajemen Senior
Audit syariah membutuhkan dukungan penuh dari manajemen senior dalam bentuk alokasi sumber daya, penguatan otoritas, serta integrasi audit syariah ke dalam proses tata kelola perusahaan. Namun dalam banyak kasus, manajemen hanya memandang audit syariah sebagai kewajiban regulasi semata. Sori et al. (2015) menyatakan bahwa rendahnya komitmen manajemen terhadap pelaksanaan audit syariah berdampak langsung terhadap efektivitas fungsi ini dalam menjaga kepatuhan syariah secara menyeluruh.
4. Kesenjangan Harapan antara Komite Syariah dan Auditor
Komite Syariah memiliki otoritas dalam menetapkan hukum syariah atas suatu produk atau aktivitas. Namun dalam praktiknya, hasil audit sering kali tidak sejalan dengan ekspektasi Komite. Hal ini disebabkan oleh pendekatan audit yang terlalu administratif, serta kurangnya pemahaman auditor terhadap maqasid syariah dan tujuan moral di balik setiap transaksi.
Tanpa sinergi yang baik antara auditor dan Komite Syariah, hasil audit menjadi kurang optimal dalam mencerminkan integritas syariah suatu lembaga.
Langkah Strategis untuk Meningkatkan Praktik Audit Syariah
Agar audit syariah dapat berkembang secara berkelanjutan di Malaysia, diperlukan langkah-langkah strategis berikut:
a. Pengembangan Kompetensi Auditor
Meliputi : Pembentukan program sertifikasi khusus seperti Certified Shariah Auditor (CSA). Penguatan kurikulum pendidikan tinggi yang mengintegrasikan ilmu syariah dan akuntansi secara seimbang. Serta pelatihan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi profesi dan regulator.
b. Pembentukan Standar Audit Syariah Nasional
Meliputi : Adaptasi standar AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions). Keterlibatan aktif Dewan Penasihat Syariah BNM dalam menetapkan kerangka kerja audit yang sesuai konteks lokal. Dan Pengembangan pedoman teknis audit berbasis risiko syariah (Shariah Risk-Based Audit)
c. Penguatan Fungsi Manajerial
Audit syariah harus diberikan kewenangan pelaporan langsung ke Komite Audit dan Komite Syariah.selain itu Penilaian kinerja manajemen dihubungkan dengan efektivitas fungsi audit syariah. dan Integrasi hasil audit syariah ke dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
d. Harmonisasi Peran Komite Syariah dan Auditor
Penguatan komunikasi dan koordinasi rutin antara auditor syariah dan Komite Syariah. dan Penyusunan pedoman kerja bersama untuk menyamakan persepsi dan ekspektasi terhadap audit syariah.
Penutup
Malaysia telah menunjukkan komitmen kuat dalam membangun industri keuangan Islam yang robust dan terpercaya. Namun, tantangan yang dihadapi dalam praktik audit syariah tidak dapat diabaikan. Dengan memperkuat kompetensi auditor, menyusun kerangka kerja yang khusus, memperluas dukungan manajemen, dan menciptakan sinergi antara auditor dan otoritas syariah, Malaysia dapat melangkah lebih jauh sebagai pusat keuangan Islam global yang tidak hanya taat regulasi, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip Islam secara hakiki.
Referensi
Hamza, H., & Muhiuddin, G. (2017). Shariah Audit: Issues and Challenges. Journal of Islamic Finance, IIUM.
Sori, Z.M. et al. (2015). The Effectiveness of Shariah Auditing in Islamic Financial Institutions. International Journal of Economics and Finance.
Bank Negara Malaysia (2010). Shariah Governance Framework for Islamic Financial Institutions.
AAOIFI (2021). Governance Standards for Islamic Financial Institutions.