REVIEW ARTIKEL: AKAD ISTISHNA DALAM PERSPEKTIF GANDA

Ditulis oleh Shakira Vidya Ramadhani 
Mahasiswa STEI SEBI 


[Wartanusantara.id] Artikel berjudul "Analisis Akad Istishna Perspektif Fikih Muamalah dan Hukum Perdata" yang ditulis oleh Dhean Bimantara dan Aang Asari dari Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, diterbitkan dalam Jurnal MABSYA: Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, Vol 4 No 2 Tahun 2022, menyajikan analisis komprehensif tentang akad istishna ditinjau dari dua perspektif hukum yang berbeda.

Ringkasan Artikel

Isu, Gap dan Tujuan Penelitian

Penelitian ini berangkat dari fenomena bahwa akad istishna, meskipun sering dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, masih sangat jarang dipahami secara konseptual. Gap penelitian yang diidentifikasi adalah minimnya pemahaman masyarakat tentang akad istishna meskipun sering digunakan dalam transaksi jual beli barang bergerak maupun tidak bergerak. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pendapat dan gagasan terkait akad istishna dalam kehidupan sehari-hari, serta membandingkan keabsahannya dari sudut pandang fikih muamalah dan hukum perdata Indonesia.

Teori yang Digunakan

Artikel ini menggunakan dua kerangka teori utama: fikih muamalah sebagai representasi hukum Islam dan KUHPerdata sebagai representasi hukum positif Indonesia. Dalam perspektif fikih muamalah, penulis merujuk pada pendapat mazhab-mazhab fikih seperti Hanafiyah, Hanabilah, Malikiyah, dan Syafi'iyah. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan Fatwa DSN-MUI sebagai landasan teoritis dari aspek yuridis Islam di Indonesia.

Metodologi

Penelitian ini menggunakan metode penelusuran pustaka (library research) dimana penulis mencari referensi-referensi terkait akad istishna dari buku-buku, kitab-kitab fikih, serta sumber hukum positif seperti KUHPerdata. Penulis juga menggunakan artikel dan karya ilmiah lainnya sebagai referensi penunjang.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad istishna adalah transaksi pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan kondisi tertentu yang disepakati antara pemesan (mustasni') dan pembuat (shani'). Dalam fikih muamalah, akad istishna didasarkan pada Al-Qur'an (al-Baqarah: 275), Sunnah (hadits tentang cincin stempel Nabi), dan ijma' ulama. Artikel ini juga menguraikan rukun dan syarat istishna menurut fikih muamalah dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, serta membandingkannya dengan konsep jual beli dalam hukum perdata Indonesia yang diatur dalam pasal 1457-1458 KUHPerdata.

Analisis Kritis

Kelemahan

Artikel ini kurang mengeksplorasi implementasi akad istishna dalam lembaga keuangan syariah modern terutama di Indonesia, padahal akad ini menjadi salah satu produk pembiayaan yang ditawarkan oleh perbankan syariah.
Pembahasan tentang kasus-kasus konkret penerapan akad istishna dalam masyarakat masih minim, sehingga pembaca sulit mendapatkan gambaran praktis tentang bagaimana akad ini beroperasi dalam transaksi sehari-hari.
Penelitian ini hanya berfokus pada aspek normatif-tekstual, tanpa mempertimbangkan aspek sosiologis dan ekonomis dari implementasi akad istishna, padahal pendekatan interdisipliner diperlukan untuk memahami kompleksitas praktik muamalah kontemporer.

Kekuatan

Artikel ini berhasil menyajikan perbandingan komprehensif antara konsep istishna dalam fikih muamalah dan hukum perdata Indonesia, memberikan perspektif ganda yang memperkaya pemahaman pembaca.
Penelitian secara sistematis menguraikan rukun dan syarat akad istishna, yang sangat bermanfaat sebagai panduan praktis bagi pelaku ekonomi syariah.
Artikel ini menawarkan analisis yang mendalam tentang dasar hukum istishna dari berbagai perspektif mazhab fikih, menunjukkan kedalaman kajian dan penguasaan literatur klasik Islam oleh penulis.

Kesimpulan

Penelitian tentang "Analisis Akad Istishna Perspektif Fikih Muamalah dan Hukum Perdata" memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan wacana ekonomi Islam kontemporer, khususnya dalam konteks Indonesia yang menerapkan sistem hukum ganda. Meskipun masih terdapat beberapa keterbatasan, artikel ini berhasil menjembatani kesenjangan pemahaman tentang akad istishna yang sering dipraktikkan namun jarang dipahami secara konseptual. Ke depan, diperlukan lebih banyak penelitian yang mengkaji implementasi praktis akad istishna dalam berbagai sektor ekonomi dengan pendekatan yang lebih interdisipliner.

0/Post a Comment/Comments