Kabar Gembira! TPG Guru Non-ASN Kemenag Naik Rp500 Ribu per Bulan, Efektif Januari 2025

[WARTANUSANTARA.ID]  Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp500 ribu per bulan, terhitung mulai Januari 2025.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai bentuk afirmasi negara terhadap kesejahteraan para pendidik. Dengan kenaikan ini, TPG yang sebelumnya sebesar Rp1,5 juta kini menjadi Rp2 juta per bulan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru, khususnya mereka yang belum mendapatkan penyetaraan (inpassing). Regulasi baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.

Menteri Nasaruddin menyampaikan harapannya agar kenaikan tunjangan ini tidak hanya meningkatkan profesionalitas guru dalam mengajar, tetapi juga menjadikan mereka teladan dalam membentuk karakter peserta didik secara jasmani dan rohani.

Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan tunjangan sebesar Rp500 ribu per bulan sejak Januari 2025. Proses pencairan dan sosialisasi regulasi ini sedang digencarkan oleh Kemenag di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa seluruh jajaran Kemenag di daerah harus segera menindaklanjuti kebijakan ini agar pencairan tunjangan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.


Sumber diolah dari Jawa Pos




0/Post a Comment/Comments