Wartanusantara.id - Perkawinan merupakan suatu ikatan hukum antara seorang laki-laki dan perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Dalam suatu perkawinan tidak hanya terbentuk hubungan emosional dan sosial, tetapi juga hubungan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan. Dalam sistem hukum di Indonesia dikenal konsep harta bersama atau harta gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya Pasal 35 yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan dari masing-masing suami atau istri tetap menjadi milik pribadi sepanjang tidak ada perjanjian lain. Dengan demikian, setiap harta yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya dianggap sebagai hasil usaha bersama antara suami dan istri, meskipun dalam praktiknya hanya salah satu pihak yang secara langsung memperoleh penghasilan.
Perkawinan dapat berakhir karena beberapa sebab, salah satunya adalah kematian salah satu pasangan yang dikenal dengan istilah cerai mati. Ketika terjadi cerai mati, muncul persoalan mengenai bagaimana pembagian harta bersama antara pasangan yang masih hidup dan ahli waris dari pihak yang meninggal dunia. Dalam sistem hukum Indonesia, pembagian harta bersama pada prinsipnya dilakukan dengan terlebih dahulu memisahkan bagian pasangan yang masih hidup dari harta bersama tersebut. Setelah itu, sisa harta yang menjadi bagian dari pasangan yang meninggal dunia akan diproses sebagai harta warisan yang kemudian dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, sebelum pembagian warisan dilakukan, terlebih dahulu harus dilakukan pemisahan terhadap harta bersama antara suami dan istri.
Bagi pasangan yang beragama Islam, pembagian harta bersama setelah cerai mati diatur secara lebih spesifik dalam Kompilasi Hukum Islam. Dalam Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Hal ini berarti bahwa pasangan yang masih hidup berhak langsung atas setengah dari keseluruhan harta bersama tanpa melalui proses pembagian warisan. Setelah bagian tersebut diambil, barulah sisa harta yang menjadi milik pasangan yang meninggal dunia dibagikan kepada ahli waris menurut hukum waris Islam. Dengan demikian, dalam perspektif hukum Islam, pembagian harta setelah cerai mati dilakukan melalui dua tahap, yaitu pembagian harta bersama dan pembagian harta warisan.
Sementara itu, bagi pasangan yang tidak beragama Islam, pembagian harta perkawinan dapat merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang pada prinsipnya mengenal sistem persatuan harta dalam perkawinan. Dalam sistem ini, apabila tidak terdapat perjanjian perkawinan yang memisahkan harta, maka seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama. Apabila salah satu pasangan meninggal dunia, maka terlebih dahulu dilakukan pemisahan terhadap bagian pasangan yang masih hidup sebagai pemilik setengah dari harta tersebut. Selanjutnya, setengah bagian yang menjadi milik pihak yang meninggal dunia akan dibagikan kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan hukum waris perdata. Dengan demikian, baik dalam hukum Islam maupun hukum perdata, terdapat prinsip yang sama yaitu bahwa pasangan yang masih hidup tetap memiliki hak atas sebagian dari harta bersama sebelum harta tersebut dibagikan sebagai warisan.
Dari perspektif hukum, pembagian harta gono-gini setelah cerai mati bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pasangan yang ditinggalkan serta memastikan adanya keadilan dalam pembagian harta kekayaan keluarga. Prinsip pembagian setengah bagian kepada pasangan yang masih hidup mencerminkan pengakuan bahwa selama perkawinan kedua belah pihak memiliki kontribusi dalam membangun kehidupan rumah tangga, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, pengaturan tersebut juga memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa yang mungkiin timbul antara pasangan yang masih hidup dengan ahli waris lainnya. Oleh karena itu, pemahaman mengenai ketentuan hukum terkait harta bersama sangat penting bagi masyarakat agar dapat menghindari konflik dalam pembagian harta setelah terjadinya kematian salah satu pasangan.
Daftar Pustaka
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3019.
- Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita. (Atau sesuaikan dengan edisi cetak/sumber terjemahan yang biasa digunakan).
