JAKARTA, Wartanusantara.id – Mencuatnya berbagai kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual, terutama pelecehan secara verbal yang belakangan ini terjadi di lingkungan perguruan tinggi, mengundang keprihatinan banyak pihak. Salah satu sorotan tajam datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak adanya evaluasi besar-besaran terhadap sistem pembinaan moral di kampus.
MUI menegaskan bahwa mencetak mahasiswa yang cerdas secara akademik saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan pondasi akhlak dan agama yang kuat.
1. Intelektualitas yang Kering Tanpa Moral
Menanggapi rentetan kasus pelecehan yang bahkan sempat menyeret mahasiswa di fakultas bergengsi, Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Dr. Siti Ma'rifah, memberikan peringatan keras. Menurutnya, pendidikan moral dan keagamaan harus dikembalikan menjadi benteng utama di institusi pendidikan.
Beliau menyoroti perlunya pembinaan emosional agar intelektualitas mahasiswa tidak menjadi "kering" dari nilai-nilai religius. Hal ini menjadi pengingat yang sangat relevan: kepintaran otak yang tidak dikawal dengan kecerdasan emosional dan spiritual justru bisa melahirkan bibit-bibit pelaku kekerasan seksual yang berlindung di balik status akademisi.
2. Setop Normalisasi "Jokes" Vulgar dan Pelecehan Verbal
Salah satu akar masalah dari kekerasan seksual di kampus sering kali bermula dari hal-hal yang salah kaprah dianggap sepele, seperti obrolan di tongkrongan atau di dalam grup chat angkatan.
MUI secara tegas mengajak seluruh civitas akademika untuk tidak menormalisasi obrolan yang tidak pantas. Candaan vulgar, aksi catcalling, atau melontarkan jokes yang isinya merendahkan martabat orang lain—khususnya perempuan—adalah bentuk pelecehan verbal yang sama sekali tidak dibenarkan oleh agama dan moralitas mana pun. Budaya "mewajarkan" pelecehan berkedok candaan ini harus segera disetop.
3. Kesadaran Bersama Ciptakan Ruang Aman
Langkah konkret tidak boleh hanya berhenti pada viral di media sosial lalu berujung pada penjatuhan sanksi akademik atau penonaktifan mahasiswa semata. Pihak rektorat, dosen, hingga Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di tiap kampus harus bahu-membahu menciptakan sistem perlindungan dan pencegahan yang nyata.
Mahasiswa dan mahasiswi memiliki hak penuh untuk merasa aman berada di ruang intelektualnya sendiri, tanpa ada bayang-bayang ketakutan menjadi korban predator seksual, baik secara fisik maupun verbal.
Kesimpulan
Kecerdasan intelektual tanpa adab adalah sebuah kemunduran. Dorongan dari MUI agar kampus kembali memperkuat pendidikan akhlak dan moral adalah tamparan keras bagi wajah dunia pendidikan tinggi kita. Sudah saatnya kampus kembali menjadi kawah candradimuka yang mencetak generasi bangsa yang tidak hanya berotak brilian, tetapi juga berhati nurani dan berakhlak mulia.
Sumber Referensi: Diolah dari RMOL.id (19 April 2026).
